
Partisipasi aktif perempuan adat Simardangiang terus menguat dalam perjuangan mempertahankan hutan adat sekaligus memperjuangkan keadilan lingkungan. Peran tersebut mengemuka dalam forum internasional masyarakat adat Asia yang digelar oleh Asian Indigenous Peoples Pact (AIPP) bersama Perempuan AMAN di Samosir.
Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung masyarakat hukum adat Simardangiang, khususnya perempuan adat, agar semakin kuat dalam menghadapi tantangan perlindungan wilayah adat.
“Partisipasi aktif perempuan adat Simardangiang dalam forum ini sangat penting. Mereka kini menjadi bagian dari gerakan masyarakat adat se-Asia, mendapatkan akses informasi, peluang komunikasi, serta ruang untuk menyampaikan gagasan dan aspirasi terkait perjuangan mempertahankan hutan adat,” ujar Panut, diakses dari laman resmi.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat Simardangiang menampilkan berbagai inisiatif berbasis hutan adat, termasuk proses pembuatan produk kemenyan berupa parfum dan minyak kemenyan. Komoditas ini berasal dari hutan adat seluas 2.917 hektare yang telah diakui oleh Kementerian Kehutanan RI, dan menjadi bagian penting dari ekosistem Batang Toru Blok Barat.
Panut menekankan bahwa perempuan adat memegang peran sentral dalam menjaga dan melindungi hutan kemenyan. Karena itu, langkah lanjutan yang didorong adalah memperkuat posisi perempuan adat Simardangiang dalam jaringan Perempuan AMAN, agar perjuangan mereka memperoleh dukungan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Perempuan adat dan kepemimpinan lingkungan
Ketua Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan AMAN), Devi Anggraini, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengusung tema “Merayakan dan Memajukan Kekuatan serta Kepemimpinan Perempuan Adat”. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Perempuan AMAN dan Indigenous Women Programme AIPP.
Perempuan AMAN adalah organisasi berbasis anggota individu perempuan adat yang dideklarasikan pada 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara. Saat ini, organisasi tersebut menghimpun 4.917 perempuan adat yang tersebar di 118 Wilayah Pengorganisasian di tujuh region Indonesia.
Menurut Devi, ketika membicarakan keanekaragaman hayati, sesungguhnya sedang membicarakan sesuatu yang melekat erat pada kehidupan perempuan adat.
Pangan, misalnya, dirawat dengan tangan perempuan; sungai paling banyak digunakan oleh perempuan; begitu juga mata air. Karena itu, bagi perempuan adat, keanekaragaman hayati bukan sekadar isu lingkungan, melainkan menyangkut hidup dan jiwa mereka sendiri.
Perwakilan Asia Tenggara di Dewan Eksekutif AIPP, Abdon Nababan, menambahkan bahwa konferensi ini melibatkan 15 negara dan bertujuan memperkuat kepemimpinan perempuan adat dalam menghadapi krisis lingkungan, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.
Abdon menegaskan, perempuan adat sudah terbukti menjadi penopang utama masyarakatnya dan selalu berada di garis depan perjuangan hak-hak masyarakat adat. Karena itu, mereka tidak boleh didiskriminasi dalam proses kebijakan publik.
“Jadi mereka sama sekali tidak boleh didiskriminasi di dalam proses-proses yang berkaitan dengan kebijakan publik,” jelasnya.
Revitalisasi SNPK untuk melindungi pembela perempuan
Sejalan dengan penguatan peran perempuan adat, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan kembali komitmennya untuk merevitalisasi Sistem Pemantauan Kekerasan Nasional (SNPK). Sistem ini merupakan basis data penting untuk mendukung kebijakan berbasis bukti dalam mencegah dan menangani kekerasan, termasuk terhadap organisasi masyarakat sipil perempuan dan pembela hak asasi manusia perempuan.
“Melalui revitalisasi SNPK, kami bertujuan memastikan data tentang konflik sosial, termasuk kekerasan terhadap pembela perempuan, terdokumentasi secara sistematis dan dimanfaatkan untuk menginformasikan kebijakan yang mendorong perlindungan dan pencegahan,” kata Andre Notohamijoyo, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Bidang Penanganan Sosial Pasca-Konflik Kemenko PMK.
Penguatan perlindungan dan partisipasi Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan Perempuan dinilai tidak hanya menjawab risiko langsung yang mereka hadapi, tetapi juga mendorong perubahan sistemik jangka panjang. Upaya ini memperkuat komitmen Indonesia terhadap tata kelola inklusif, kebijakan lingkungan yang responsif gender, serta perlindungan hak asasi manusia dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.