Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Perjuangan Warga Sumuragung Menuntut Keadilan Lingkungan

Hari itu, pelataran Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjadi panggung dari sebuah penderitaan yang tak lagi bisa disembunyikan. Sejumlah warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, hadir dengan tubuh berlumur debu dan lumpur. Mereka tidak sedang bermain-main. Aksi teatrikal “cosplay” berlumur debu itu adalah cermin paling jujur dari realitas yang mereka hirup dan rasakan setiap harinya di kampung halaman.

Debu itu bercerita tentang deru mesin, ledakan batu, dan hilangnya ruang hidup yang damai sejak sebuah tambang batu gamping beroperasi tepat di pelataran rumah mereka. Namun, di balik pekatnya debu yang menempel di kulit, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks: tentang lingkungan yang tergerus, dugaan dana kompensasi miliaran rupiah yang raib bak ditelan bumi, hingga kriminalisasi terhadap warga yang berani bersuara.

Bagi Solik dan puluhan Kepala Keluarga (KK) di RT 8 dan 9 Desa Sumuragung, ketenangan adalah barang mewah sejak aktivitas penambangan batu gamping oleh PT Wira Bhumi Sejati (WBS) dimulai. Bagaimana tidak, jarak antara bibir tambang dengan permukiman warga terlampau dekat.

Beberapa rumah, seperti milik mendiang Maksum dan Sukardi, hanya berjarak 20 meter dari area galian. Solik sendiri tinggal tak lebih dari 50 meter dari jurang tambang yang kini telah dikeruk hingga kedalaman 30 sampai 37 meter.

Dampak ekologis dari eksploitasi ini tak bisa diremehkan. “Sumber mata air di kawasan Nguwok sudah habis, debitnya terus berkurang,” ungkap Solik.

Jauh sebelum perusahaan tambang skala besar masuk, batu gamping adalah urat nadi perekonomian warga secara tradisional. Kini, seiring masuknya alat berat, akses warga untuk menambang secara tradisional pun terputus. Ruang untuk bertani semakin sempit karena akses jalan banyak yang ditutup untuk kepentingan operasional tambang. Warga terpaksa banting setir mencari mata pencaharian lain di tengah kondisi alam desa yang tak lagi ramah.

Mencari Jejak Kompensasi Miliaran Rupiah

Kehilangan mata pencaharian dan rusaknya ekosistem desa seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, akumulasi dana kompensasi (uang sukarela) yang disalurkan oleh PT WBS sejak 2016 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar hingga Rp7 miliar.

Ironisnya, kucuran dana miliaran tersebut tidak pernah benar-benar membasahi ekonomi warga terdampak. Kacung Kristianto, salah satu warga, membeberkan fakta pahit. “Selama PT WBS beroperasi enam tahun, kami hanya pernah mendapatkan bantuan beras sekitar 15 hingga 35 kilogram,” tuturnya.

Usut punya usut, dana kompensasi tersebut diduga disalurkan melalui sebuah ‘tim khusus’ yang dibentuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung, namun entitas ini berada di luar struktur resmi tata usaha pemerintahan desa. Ketika warga mencoba meminta klarifikasi ke pihak desa, jalan selalu buntu.

Alih-alih merespons dengan anarkis, warga memilih jalan penyelesaian yang konstruktif dan bermartabat. Di bawah koordinasi Afandy, warga Sumuragung mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro pada penghujung November 2023. Mereka meminta wakil rakyat memediasi warga dengan Pemdes.

“Kami tidak ingin terlibat dalam demonstrasi yang bisa berujung kekacauan. Kami tidak punya wewenang menekan Pemdes, itulah sebabnya kami datang ke DPRD,” tegas Afandy.

Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. DPRD sejatinya telah memanggil pihak Pemdes, namun ironisnya, aparatur desa datang dengan tangan kosong—tanpa membawa data rinci terkait penyaluran kompensasi maupun hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Harga Mahal Sebuah Suara

Ketika diplomasi kelembagaan masih berproses, di sudut lain, hukum justru bergerak cepat menyasar warga yang menolak penambangan. Aksi teatrikal berlumur debu di PN Bojonegoro nyatanya digelar bersamaan dengan agenda persidangan tiga warga Sumuragung: Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno.

Ketiganya dilaporkan oleh PT WBS ke Polda Jawa Timur pada awal 2023 dengan tuduhan menghalang-halangi dan merintangi usaha pertambangan karena melakukan demonstrasi menuntut penutupan tambang.

Pada penghujung November 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga pahlawan lingkungan desa ini dengan hukuman 5 bulan penjara. Alasan yang memberatkan dari JPU adalah “terdakwa tidak merasa bersalah”—sebuah sikap yang justru mempertegas keyakinan warga bahwa mereka sedang berjuang mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Penasehat hukum ketiganya, M. Fatkhur Rozi, terus berjuang melalui pembelaan (pledoi) di meja hijau.

Kisah warga Sumuragung bukanlah sekadar narasi tentang warga yang menjadi korban, melainkan potret ketangguhan masyarakat adat/lokal dalam menuntut hak tata kelola lingkungan yang berkeadilan. Keinginan warga sangat sederhana: kembalikan daya dukung lingkungan mereka dan tegakkan transparansi.

Harapan perbaikan sistem sebenarnya mulai terlihat. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Bojonegoro telah turun tangan dan merumuskan solusi struktural. Mereka mengeluarkan tiga rekomendasi tegas kepada Pemdes Sumuragung: panitia pengelola harus membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan, sisa dana kompensasi wajib dimasukkan ke dalam kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan ke depannya, bantuan dari pihak ketiga harus langsung diserahkan kepada Pemdes sesuai regulasi tata kelola keuangan desa.

Rekomendasi ini adalah peta jalan (roadmap) resolusi konflik yang sesungguhnya. Jika dieksekusi dan diawasi dengan ketat oleh DPRD serta penegak hukum, sistem yang selama ini merugikan warga bisa diperbaiki secara permanen.

Kini, debu kapur di Sumuragung masih beterbangan. Namun, suara warga tidak lagi samar tertiup angin. Melalui persidangan yang mereka hadapi dengan kepala tegak, dan melalui langkah taktis mereka merangkul parlemen, warga Sumuragung sedang menulis ulang masa depan desanya. Bahwa pada akhirnya, investasi dan eksploitasi alam tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup dan keadilan sosial masyarakat setempat.

Reportase Kolaboratif Ekuatorial dengan BeritaJatim.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses