Percepatan PSEL bukan solusi untuk menangani krisis sampah, tetapi lebih kepada proyek teknologi berskala besar yang mementingkan investasi.

Volume sampah yang terus meningkat di banyak wilayah di Indonesia masih menjadi masalah besar bagi lingkungan. Masalah ini direspon secara ambisius dan optimistis oleh para pengurus negara, melalui proyek pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di 34 kabupaten/kota.

Proyek ini dijadwalkan akan mulai dikerjakan pada periode Januari–Maret 2026 sebagai bagian dari paket 18 proyek hilirisasi strategis nasional. Pengurus negara mengatakan, 18 proyek hilirisasi ini telah melewati tahap prastudi kelayakan dan diperkirakan memiliki nilai investasi mencapai Rp600 triliun. Realisasi investasi proyek-proyek tersebut akan dipimpin langsung oleh Danantara Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menuturkan bahwa proyek ini muncul untuk membantu menangani timbunan sampah yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari di beberapa wilayah. Proyek PSEL yang memanfaatkan teknologi waste-to-energy ini diharapkan bisa mengurangi volume sampah terbuka sekaligus menekan risiko kesehatan masyarakat akibat timbunan limbah.

“Ini memerlukan penanganan sesegera mungkin untuk diolah sehingga sampah-sampah tersebut tidak menggunung dan menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Teknologi tersebut digadang bisa mengolah sampah yang tidak dapat didaur ulang untuk diubah menjadi energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar alternatif, agar berkontribusi pada kemandirian energi nasional.

Percepatan bukan solusi

Percepat pembangunan PSEL sebagai kebijakan nasional merupakan mandat presiden melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Meski begitu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai percepatan pembangunan PSEL bukan solusi untuk menangani krisis sampah.

Menurut organisasi lingkungan ini, kebijakan itu tampak lebih sebagai proyek teknologi berskala besar yang mementingkan percepatan investasi daripada solusi berbasis lingkungan yang komprehensif. 

Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan, menyatakan percepatan ini bisa menggeser fokus pengelolaan sampah dari upaya fundamental seperti pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan pengelolaan berbasis komunitas.

WALHI melihat tanpa kajian teknis yang komprehensif serta partisipasi publik yang memadai, percepatan PSEL berpotensi mengulang kegagalan proyek sebelumnya yang serba cepat tetapi kurang efektif dalam penyelesaian masalah sampah secara struktural.

“Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R, dan pengelolaan berbasis komunitas. Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara,” jelas Wahyu, dalam keteranganya.

Bahaya jangka panjang yang tak terlihat

Berdasarkan kajian WALHI, Perpres No. 109 Tahun 2025 justru bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008 karena mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN.

Sementara secara teknis dan ekologis, PSEL tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi oleh sampah organik basah dan material non-energi lainnya. Kondisi ini, menurut WALHI, berpotensi menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah alih-alih menguranginya.

Lebih jauh, WALHI melihat teknologi PSEL dapat menghasilkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) jika tidak dikelola dengan baik dan pengamanan yang sangat ketat, karena justru akan memperparah pencemaran lingkungan dan krisis air bagi masyarakat. Kritik ini bukan sekadar mempertanyakan efektivitas energi yang dihasilkan, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan ekosistem sekitar fasilitas pengolahan. 

“Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, menurut WALHI, keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL merupakan cerminan lemahnya tata kelola proyek ini. Pasalnya, pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis. WALHI menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu, yakni pengurangan di sumber, pembatasan produk sekali pakai, penerapan EPR, pemilahan, dan penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses