Berbeda dengan sistem pertanian pada umumnya yang dimiliki oleh individu, pengelolaan Sawah Tangtu berada di bawah aturan adat.

Pagi sudah terang dengan sinar yang menghangatkan puluhan warga Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog, saat berkumpul di hamparan sawah yang dikenal sebagai Sawah Tangtu. Sawah ini bukan sekadar tanah pertanian biasa. Di tengah gemuruh perubahan zaman dan tekanan ekonomi modern, lahan ini menjadi simbol kedaulatan pangan dan identitas bagi komunitas adat yang hidup di Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam suasana gotong royong, warga dari berbagai usia memegang cangkul dan benih padi. Mereka bergerak bersama, menanam, merawat, memanen, hingga menyimpan padi ke dalam lumbung. Kegiatan ini mengedepankan sistem kolektif kolegial dalam menjaga kedaulatan pangan, mempertahankan identitas sebagai masyarakat adat yang menjunjung kebersamaan, kesetaraan, serta tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama.

Tokoh adat sekaligus Sekretaris Desa Guradog, menjelaskan Sawah Tangtu adalah milik komunitas Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog, bukan milik ketua adat maupun individu. Hasil panen dari Sawah Tangtu juga dipergunakan untuk kebutuhan ritual adat.

“Selama pengelolaan Sawah Tengtu dilakukan bersama-sama, hasilnya positif untuk kedaulatan pangan Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog,” kata Endang.

Sawah dikelola berlandaskan aturan adat

Berbeda dengan sistem pertanian pada umumnya yang dimiliki oleh individu, pengelolaan Sawah Tangtu berada di bawah aturan adat. Endang mengatakan, salah satu aturan adat tersebut melarang anggota Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog mengelola sawah pribadinya, sebelum Sawah Tangtu selesai digarap. Barulah setelah pekerjaan kolektif itu rampung, setiap keluarga dapat kembali menggarap sawah pribadinya.

Ada juga aturan lainnya yang menegaskan ​​penanaman padi di Sawah Tangtu hanya boleh ditanami pare geude atau padi lokal yang telah diwariskan para leluhur. Meski tidak tertulis di kertas formal, aturan-aturan ini dijalankan secara konsisten dan dihormati oleh seluruh warga adat. Bagi mereka, Sawah Tangtu bukan sekadar mekanisme produksi pangan, tetapi refleksi dari hubungan sosial dan tanggung jawab bersama terhadap kelangsungan hidup komunitas.

“Sawah Tangtu merupakan contoh dari swasembada pangan dari Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog yang masih terjaga dan terawat dengan baik dari setiap generasinya,” jelas Endang.

Meski aturan adat yang diterapkan di Sawah Tangtu terkesan memaksa, tetapi setiap anggota keluarga masyarakat adat melakukannya dengan sukarela tanpa keterpaksaan. Bahkan, perempuan dan pemuda mengambil peran besar hingga 60 persen dalam setiap tahap sistem pengelolaan Sawah Tangtu.

Koperasi pangat adat

Selain untuk kebutuhan ritual adat, Sawah Tangtu juga berkembang menjadi koperasi komunitas adat untuk mewujudkan swasembada pangan bagi masyarakat adat. Hasil panen disimpan di lumbung adat dan dikelola sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan saat musim paceklik.

Koperasi adat ini bukan untuk mencari untung. Sistem pinjaman dalam koperasi ini juga tidak mengenal bunga maupun tenggat waktu yang ketat. Hasil panen Sawah Tangtu yang tersimpan di lumbung adat bisa dipinjam oleh warga dan dikembalikan ketika sudah memiliki kemampuan.

“Koperasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas kebutuhan pangan Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog dalam menghadapi krisis pangan. Hal ini sudah berlangsung sejak lama dan merupakan warisan dari leluhur,” tandas Endang.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses