Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Natumikka Bangkit Setelah Luka Panjang Konflik Agraria

Sudah puluhan tahun berlalu saat konflik agraria memicu ketegangan dan kekerasan di wilayah adat Natumikka. Kini masyarakat adat yang tinggal di Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba mulai menata kembali kehidupan mereka. Pada Rabu, 18 Februari 2026, komunitas adat setempat menggelar kegiatan gotong royong di wilayah adat seluas sekitar 2.400 hektar sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial dan ekonomi pasca konflik.

Konflik agraria di Natumikka bermula sejak pertengahan abad ke-20, ketika pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara meminjam wilayah adat milik komunitas adat setempat untuk program reboisasi. Program itu dimulai pada tahun 1954 dengan skema bagi hasil, tetapi kenyataannya tidak seperti yang diharapkan masyarakat.

Pada 1986, lahan tersebut dialihkan kepada sebuah perusahaan besar bernama PT Inti Indorayon Utama, yang kemudian berubah nama menjadi PT Toba Pulp Lestari, entitas usaha yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kayu.

Sejak saat itu, klaim konsesi perusahaan atas wilayah adat Natumikka menimbulkan ketegangan yang terus berlanjut. Sekitar 1.000 hektare dari total luas wilayah adat dimasukkan dalam peta konsesi perusahaan dan menjadi titik konflik berkepanjangan antara warga adat dan korporasi.

Puncak konflik terjadi pada 18 Mei 2021, ketika bentrokan nyata berlangsung antara warga Natumikka dan karyawan perusahaan saat upaya penanaman eukaliptus di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai wilayah adat. Insiden itu membawa dampak besar pada warga.

Nelson Simanjuntak, Ketua Komunitas Ompu Duraham Simanjuntak dan salah satu korban bentrokan menceritakan, dirinya kehilangan penglihatan permanen pada mata kanannya setelah dipukul dengan kayu saat mencoba menghentikan konflik.

“Saya hanya mencoba melerai. Tapi malah dipukul,” ujarnya mengenang kejadian itu, dikutip dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Puluhan warga lainnya juga mengalami luka-luka dalam bentrokan tersebut. Laporan telah disampaikan ke aparat penegak hukum, tetapi hingga kini masyarakat adat Natumikka mengatakan belum merasakan kepastian hukum atas kejadian itu. 

Rehabilitasi dan Gotong Royong

Sejak konflik memuncak, masyarakat Natumikka mulai mengambil langkah untuk menata ulang wilayah adatnya secara kolektif. Aktivitas gotong royong yang berlangsung setiap dua pekan sekali bukan sekadar aksi pembersihan lahan, tetapi bagian dari usaha komunitas untuk menghidupkan kembali wilayah adat yang sempat terabaikan.

“Gotong royong yang kami lakukan ini membuat Masyarakat Adat Natumikka kembali kuat,” ujar Nelson, seraya menegaskan kegiatan itu menjadi ruang pemulihan sosial dan psikologis bagi masyarakat korban konflik.

Selain aspek rehabilitasi sosial, Masyarakat  Adat Natumikka juga memanfaatkan lahan adat untuk kegiatan produktif. Dalam dua tahun terakhir, pengelolaan lahan beralih ke pertanian jagung. Panen jagung kini dilakukan beberapa kali dalam setahun, dan membawa peningkatan pendapatan bagi keluarga adat. Hal ini sekaligus menandai perubahan signifikan dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

Masyarakat Adat Natumikka juga mencatat prestasi nyata dalam kegiatan pertanian mereka. Pada tahun 2025, komunitas ini ditetapkan sebagai juara satu penghasil jagung terbanyak di Kabupaten Toba, sebuah capaian yang menjadi simbol kebangkitan produktivitas ekonomi masyarakat sejak konflik mereda. 

Kemandirian dan Tantangan Hukum

Di sisi lain, Marlon Simanjuntak, penatua komunitas yang mengorganisir pertanian, melihat keberhasilan pertanian bukan hanya soal produksi, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk bangkit secara mandiri.

“Dulu kami tergantung kerja di luar kampung. Sekarang, hasil ladang sendiri cukup untuk biaya sekolah dan kebutuhan keluarga,” ujar Marlon.

Keberhasilan ini, menurut Marlon, merupakan bukti kapasitas masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya tanpa bergantung pada pihak eksternal. Perubahan ini turut memperkuat semangat kolektif masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan wilayah adat secara berkelanjutan.

Meskipun kehidupan ekonomi mulai membaik, perjuangan masyarakat adat Natumikka belum benar-benar usai. Mereka masih menantikan kepastian hukum atas wilayah adat yang hingga kini diklaim sebagai wilayah hutan produksi oleh pemerintah. Kepastian hukum ini dianggap sangat penting untuk mencegah klaim pihak lain dan memperjelas status tanah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Perjuangan belum selesai, kami masih menanti kepastian hukum,” tutup Marlon.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses