Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Aturan Pemerintah Berlawanan dengan Bencana Iklim yang Kian Masif

Indonesia menghadapi rangkaian bencana iklim yang semakin sering dan intens dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena cuaca ekstrem di berbagai wilayah terasa sangat berat karena merusak kehidupan sosial dan aktivitas perekonomian. Dampaknya di Indonesia menjadi berkali lipat buruk karena kerentanan wilayah yang meningkat akibat deforestasi. Alih-alih membuat kebijakan yang ideal untuk menghadapi ancaman perubahan iklim, strategi nasional yang dicanangkan petugas negara justru malah berlawanan.

Laporan Trend Asia menyebutkan, meskipun pemerintah sering menggaungkan janji iklim dan transisi energi, alam justru menunjukkan kapasitasnya yang sudah tidak mampu lagi menahan gempuran ekstraktivisme sehingga memperparah krisis iklim.

Salah satu kritik utama muncul terhadap Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, yang disebutkan dalam dokumen perencanaan energi nasional Indonesia. Dalam RUKN tersebut, pemerintah menegaskan rencana 54 gigawatt (GW) PLTU batubara akan tetap beroperasi hingga tahun 2060, dengan puncak operasi mencapai 62,4 GW.

Sementara RUPTL 2025–2034 menyebutkan adanya penambahan pembangkit PLTU baru 6,3 GW serta perpanjangan umur operasi PLTU hingga 10–20 tahun. Para aktivitas dan pegiat lingkungan menilai hal ini justru mengunci Indonesia pada penggunaan energi fosil dalam jangka panjang, meskipun peran energi terbarukan sering disebut dalam narasi kebijakan.

Dokumen perencanaan ini disebut juga mengabaikan mandat dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang mewajibkan peta jalan pemensiunan PLTU. Akibatnya, RUKN dan RUPTL dinilai sebagai kebijakan yang tidak sah secara hukum dan tidak menanggapi urgensi krisis iklim. 

Dampak Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Lewat penelitiannya, Trend Asia menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari ketergantungan pada pembangkit fosil. Ekstraktivisme dalam industri energi fosil, termasuk PLTU batubara yang berkontribusi terhadap hilangnya mata pencaharian masyarakat, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Penelitian yang dijuluki “Toxic Twenty” dari Trend Asia memperkirakan adanya penurunan pendapatan agregat masyarakat tahunan sekitar Rp48,4 triliun akibat operasi 20 PLTU paling berbahaya di Indonesia.

“Beberapa waktu lalu, Trend Asia bersama Celios dan CREA mempublikasi laporan Toxic Twenty. Di situ kami menghitung perkiraan kerugian ekonomi dan kesehatan masyarakat akibat kehadiran PLTU. Kami melakukan penelitian tersebut karena selama ini kami mencoba mengakses data dari pemerintah tidak pernah berhasil,” tutur Novita Indri Pratiwi, dari Trend Asia.

Pengembangan sektor energi fosil yang terus berlangsung juga dikaitkan dengan bencana iklim yang semakin sering terjadi. Kerusakan lingkungan akibat deforestasi serta ketidaksiapan infrastruktur dalam menghadapi perubahan iklim memperburuk situasi di beberapa daerah.

Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil

Menanggapi kebijakan energi nasional yang dianggap ngawur itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan langkah hukum. Pada 26 September 2025, tim advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan gugatan terhadap RUKN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan karena dokumen itu dinilai memperpanjang ketergantungan pada batu bara dan gas, serta tidak mengintegrasikan strategi transisi energi yang serius.

Dua bulan setelahnya, tepatnya 26 November 2025, berbagai organisasi lingkungan termasuk WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Trend Asia, Greenpeace Indonesia, serta empat warga terdampak turut menggugat RUPTL ke PTUN Jakarta. Gugatan ini diajukan karena dokumen perencanaan listrik dianggap memperparah krisis iklim dan ketidakadilan lingkungan. 

“Korban akibat keberadaan PLTU batubara ini sudah banyak, dari hulu ke hilir. Kita haru mempertanyakan apa rencana negara terhadap RUPTL dan PLTU ini? Karena masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU ini justru banyak menghadapi masalah, kehilangan tempat tinggal, kehilangan pendapatan,” kata Ali Akbar, salah satu penggugat RUPTL.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses