Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Kisah Hidup, Hutan dan Harapan Masyarakat Adat Mentawai

Siang itu, hujan deras baru saja mengguyur di Dusun Rokdok, Desa Madobak, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Sejumlah warga tampak mendorong gerobak berisi karung-karung penuh sagu dari hutan. Senyum ramah tersungging kapanpun berpapasan muka. Tanpa alas kaki, langkahnya beradu cepat dengan gerimis yang kian lebat. Sagu tak sekedar pangan, tetapi bagian dari kehidupan masyarakat adat di desa ini. Dari kisah sagu dan hutan itu, Walter Samalelet menuturkan jejak leluhurnya hidup bergenerasi di Madobak hingga hari ini.

Ditemui di rumahnya, seorang Sikerei -tabib dan pemimpin spiritual masyarakat adat Mentawai- bernama Walter Samalelet atau yang juga dikenal dengan panggilan  Aman Paddoini Samalelet dari suku Samalelet, bercerita dalam bahasa lokal. Sambil melinting tembakau, dia bercerita awal mula mereka berada di Desa Madobak. Dia menyebutnya sebagai sejarah perpindahan leluhur untuk membangun kehidupan di pemukiman yang baru sekaligus menghidupkan harapan masyarakat adat agar tanah mereka tetap terjaga di tengah perubahan zaman. Walter membakar tembakaunya lalu mengisapnya. Asap tipis mengiringi ceritanya tentang masa lalu.

Dikatakannya, dulu pernah terjadi konflik antar kelompok yang membuat masyarakat hidup dalam ketakutan sehingga membuat para orang tua meninggalkan tempat asal mereka yakni Desa Sumatalu ke wilayah lain. Perjalanan itu membawa mereka hingga ke daerah hulu sungai di Tiri Oinan. Di sana mereka memulai dari nol. Di tempat itu, hanya ada satu pohon sagu sebagai sumber makanan. Saat itu mereka bertemu dengan warga setempat yang mempertanyakan asal usulnya, mereka menjelaskan keberadaannya di tempat itu karena melarikan diri dari ancaman pembunuhan dan kelaparan.

Mereka juga meminta izin untuk tinggal dan menjadikan tempat itu sebagai pemukiman dengan cara membeli tanah. Pada saat itu lah kehidupan masyarakat mulai kembali dibangun dengan menanam sagu, pisang, kelapa, pinang dan lainnya untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga memanfaatkan hutan sebagai tempat berburu monyet, babi hutan dan lainnya untuk pesta adat dan keluarga. Hingga akhirnya pemerintah datang dan mengajak masyarakat berdamai dan tidak saling bermusuhan sembari menawarkan pemukiman terpusat.

Masyarakat menerimanya dan ditinggali hingga sekarang. Menurut Walter, masyarakat masih membutuhkan pendampingan untuk mengelola tanah mereka, untuk membantu dari budidaya hingga memasarkan hasilnya.

Tanah sebagai Ruang Spiritual
Walter mengatakan, tanah tidak hanya untuk kebutuhan ekonomi tetapi juga berkaitan dengan hal-hal spiritual karena itu tidak boleh diperlakukan sembarangan. Misalnya, sebelum membuka ladang, harus ada ritual adat untuk meminta izin kepada pemilik alam dan menyerahkan persembahan dan penghormatan seperti pakaian atau rokok. Setelah dibuka dan ditanami, dilakukan ritual adat sebagai rasa syukur. Prosesi itu, lanjut Walter, dilanjutkan dengan kunjungan ke ladang untuk memohon perlindungan dari bahaya dan hama agar tanaman tumbuh dengan baik.

“Berburu hewan seperti monyet itu adalah bagian lain dari rangkaian adat. Setelah proses itu selesai, masyarakat tinggal menunggu hasil panen,” katanya.

Tak jauh dari rumah Walter, pada sore harinya bertemu seorang Sikerei dari Dusun Belotok, Desa Taileleu, Kecamatan Siberut Selatan bernama Sitapa Sagulu yang dikenal dengan Aman Tak Ngamang atau Bapak Tak Ngamang. Sitapa memiliki pandangan yang sama dengan Walter terkait tanah sebagai ruang hidup yang memiliki warisan sejarah, identitas dan keberlangsungan generasi. Tanah itu pula yang menopang kehidupan ketika masyarakat belum mengenal tanaman bernilai ekonomi.

“Itu ladang kami, tempat ternak babi, ternak ayam. Dari zaman kakek nenek kami sampai saya dan anak-anak saya sekarang,” katanya sambil duduk bersila di rumah papan warga Rokdok.

Masyarakat menanam berbagai tanaman ekonomis seperti kelapa, pinang, rotan/manau, durian, dan langsat. Bagi suku Sagulu, tanah tidak hanya dimiliki, tetapi juga dijaga dengan aturan adat yang ketat. Ada wilayah-wilayah tertentu yang menjadi tanggung jawab masing-masing kelompok keluarga. Jika ada yang melanggar, ada sanksi adat diberlakukan. Siapa pun yang mengambil kayu tanpa izin, juga dapat dikenai denda. Aturan itu, lanjut Sitapa, bukan untuk membatasi masyarakat tetapi untuk menjaga keseimbangan.

“Pernah ada yang ambil manau (rotan). Mereka kena denda delapan ekor babi. Kalau tebang kayu kecil, dendanya dua juta. Kalau kayu besar, bisa empat juta. Kalau orang datang baik-baik, mau bertanam pisang, mau bikin ladang, tidak masalah. Yang jadi masalah kalau datang tanpa izin dan merusak,” ujarnya.

Dengan ikat kepala khas Mentawai dan kalung, sikerei bernama Walter Samalelet  di rumahnya menceritakan  sejarah perpindahan leluhur untuk membangun kehidupan di pemukiman yang baru sekaligus menghidupkan harapan masyarakat adat agar tanah mereka tetap terjaga di tengah perubahan zaman. Walter membakar tembakaunya lalu mengisapnya. Foto: Dewantoro

Sekitar 20 km dari Desa Madobak, tepatnya di Desa Matotonan. Menuju desa ini, dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama, dari Desa Madobak naik kendaraan ke Desa Ugai sekitar 30 menit. Kemudian dilanjutkan menggunakan sampan atau yang disebut pompon naik ke arah hulu sungai tak sampai satu jam. Namun jika ditempuh dengan berjalan kaki melewati Dusun Butui, waktu untuk sampai di Desa Matotonan sekitar 2,5 jam – 3 jam. Kondisi jalan setapak, terdapat sejumlah jembatan yang sudah rusak.

Menuju desa ini, sepanjang perjalanan kita akan dengan mudah bertemu dengan Sikerei dan istrinya yang hendak ke ladangnya untuk mencari sagu/menyagu atau yang lainnya. Mereka membawa keranjang besar di punggungnya. Satu hal yang sangat khas adalah senyuman ramah mereka yang tanpa menunggu selalu menjulurkan tangan untuk berjabat sambil mengucapkan ‘aneu leuita’ yang artinya apa kabar lalu dijawab dengan ucapan yang sama.

Berangkat dari Desa Ugai sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Desa Matotonan pukul 12.00 WIB. Di desa ini ternyata akan ada pesta tahunan untuk memeringati hari ulang tahun desa yang disebut Lia pulaggajat. Di sana-sini terdapat bendera warna-warni, spanduk ucapan selamat datang, dan lain sebagainya. Desa ini ditata sedemikian rupa dengan panorama langit yang luar biasa di pagi dan sore hari. Terdapat jembatan kayu beratap rumbia dan di bawahnya sungai dengan pompong yang disusun berjejer. Jika hujan turun di pagi hari, jarak pandang cukup pendek karena kabut tebal.

Adalah Mantaloata Siritoitet, seorang Sikerei dan kepala suku Umma Siritoitet. Saat diwawacarai di rumahnya, tubuhnya sedang tidak fit. Suaranya pelan tapi tetap dengan senang hati menjawab pertanyaan. Pagi itu, masih berkabut. Di dekat jendela, dia bercerita tentang aktifitas masyarakat di Desa Matotonan. Sambil sesekali mengisap tembakau, Mantaloata kemudian menjelaskan hukum adat dan system denda yang berlaku di masyarakat sebelum adanya pemerintahan formal.

Dia mencontohkan, jika seseorang mencuri sagu, mengambil tanah atau melakukan pelanggaran lain, dendanya bisa berupa barang berharga hingga tanah dan ladang. Namun setelah ada pemerintahan desa, system denda masih berlaku tapi lebih sederhana. Kalau diambil satu ekor babi, dendanya dua ekor babi. Begitu juga ayam. “Namun bagi masyarakat adat, hukum adat tetap menjadi penyelesaian yang paling memuaskan. Kalau ada pelanggaran. Bukan penjara, tapi denda sesuai perbuatannya,” ujar Mantaloata.

Selalu Berkaitan Ritual Adat
Dikatakannya, apapun aktifitas masyarakat selalu melalui tahapan ritual adat. Misalnya saat ada masyarakat yang akan membuat sampan, yang pertama dilakukan adalah mencari sagu atau menyagu. Setelah sagu diproses dan disimpan, mereka pergi ke hutan untuk menebang kayu sebagai bahan sampan. Setelah kayu ditebang dan dibentuk menjadi sampan, keluarga besar dan warga kampung dikumpulkan untuk menariknya dari hutan menuju pemukiman. Jumlahnya bisa mencapai sekitar 50 orang.

“Setelah selesai, ritual wajib dilakukan supaya sampan kami baik dan penunggu kayu di hutan tidak mengganggu dan saat dipakai, kami selamat memakainya, tidak cepat rusak dan tidak patah atau terbelah. Selain itu juga untuk melindungi dari bahaya banjir karena kami belum minta izin ke pemilik kayu yang dijadikan sampan,” katanya.

Belum berhenti sampai di situ. Setelah sampan selesai dan didoakan, masyarakat juga akan membangun rumah khusus untuk menyimpannya. Rumah sampan itu pun harus melalui ritual agar aman digunakan. “Ritual adat itu selalu ada bagi kami. Begitu juga dengan rumah tempat tinggal, ini didoakan secara adat untuk menjaga keselamatan penghuni supaya tidak ada persoalan di rumah, tidak ada pertengkaran dan tidak ada penyakit di keluarga,” katanya.

Berburu, Ritual dan Pantangan
Mantaloata menegaskan, aktifitas berburu juga tidak lepas dari ritual. Sebelum berangkat ke hutan, mereka makan bersama dan berdoa di dalam rumah. Setelah pulang dan mendapatkan buruan, malam harinya kembali dilakukan ritual dan makan bersama. Setelah itu, ada masa pantang selama sekitar satu minggu. Selama masa itu, mereka tidak boleh pergi ke ladang, menanam, atau melakukan aktivitas berat. “Kalau dilanggar, kami bisa kena penyakit atau nanti berburu tidak dapat apa-apa lagi. Dan ada hewan yang tidak boleh diburu dan dimakan sikerei, yaitu bilou (Hylobates klosii),” katanya.

Menurutnya, masyarakat percaya setiap hewan buruan memiliki penjaga sehingga harus dihormati. Terutama bilou karena dianggap sebagai hewan suci yang melambangkan roh halus. Jika dilanggar maka akan datang petaka. Kini, berburu semakin sulit karena masyarakat tinggal di pemukiman yang jauh dari hutan. Selain menggunakan panah beracun, sebagian masyarakat kini memakai senapan angin. Namun panah masih tetap digunakan. Sekarang kalau berburu bisa dua hari, tiga hari, bahkan seminggu.

“Kalau panah berracun, sekali lepas anak panah, tidak ada suara. Yang kena dia jatuh, lainnya tetap di situ. Kalau senapan, sekali meletus, suaranya keras, hewan lainnya lari ketakutan. Besok-besoknya, buruan gak mau lagi di situ,” ujarnya.

Menurut Mantaloata, hutan berperan sangat penting bagi kehidupan masyarakat adat, mulai dari sumber bahan bangunan, obat-obatan, hingga tempat berburu. Ia mencontohkan daerah yang hutannya sudah hilang, tanaman obat menjadi sulit ditemukan. Karena itu, masyarakat adat berupaya memetakan tanah suku mereka untuk mendapatkan pengakuan. Dia juga tidak ingin perusahaan masuk dan merusak hutan mereka.

“Kalau hutan tidak ada, kami susah mencari obat dan membuat sampan. Rotan juga habis, binatang juga hilang. Supaya jelas tanah suku kami, dan orang luar tidak sembarangan masuk. Kalau perusahaan datang merusak hutan kami, kami akan tuntut. Tanah ini milik suku kami,” katanya.

Peran Sikerei dan Kekhawatiran Akan Kepunahan
Sebagai sikerei, Mantaloata bertugas mengobati masyarakat menggunakan tanaman obat dan ritual. Ia mengatakan, di Matotonan ada sekitar 40 sikerei. Salah satu penyebabnya adalah mahalnya biaya ritual untuk menjadi sikerei. Ia berharap ada bantuan pemerintah untuk mendukung regenerasi sikerei. Mantaloata khawatir jika tidak ada dukungan, tradisi sikerei akan hilang. “Anak muda sekarang tidak punya babi atau ayam untuk modal ritual. Padahal itu penting untuk adat. Kami ini seperti dokter, tapi tidak ada gaji. Kalau tidak ada sikerei, nanti tidak ada yang mengobati. Harapan saya, ada bantuan supaya sikerei tidak habis,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran itu, anak Mantaloata, Syafe’I Siritoitet mengtatakan. Keberadaan sikerei di Matotonan sangat penting bagi masyarakat. Misalnya, jika ada warga yang sakit, tentu yang diutamakan adalah Sikerei. “Ada penyakit di sini, misalnya penyakit yang namanya kami di sini golig pusau. Mungkin menurut kami, tidak ada obatnya di medis, hanya obatnya di Sikerei. Karena belum juga ditemukan obatnya di medis itu,” ujarnya.

Lalu Sikerei itu sebagai penuntun masyarakat. Syafe’i mengatakan tanah-tanah masyarakat memiliki sejarah dan yang mengetahuinya adalah sikerei dan tetua di masyarakat. “Zaman kami sekarang, tidak tahu sejarah dari mana tanah kita ini, dari mana wilayah kita di sini, dari mana hutan kita di sini. Artinya itulah pentingnya keberadaan Sikerei,” katanya.

Dikatakannya, saat ini di Desa Matotonan terdapat kurang lebih 40 sikerei dengan yang paling tua kini berusia 70 tahun. Dengan usia yang lanjut, fisiknya tidak terlalu kuat lagi. “Walaupun ada yang sakit, pengobatan jauh, dia dipanggil, tidak maksimal lagi pergi dia karena sudah tidak kuat fisiknya. Untuk generasi muda seperti saya contohnya, kalau untuk saya sendiri, tidak ada lagi niat untuk meneruskan generasi walaupun orangtua saya sendiri Sikerei,” katanya.

Dia melanjutkan, sekarang zaman sudah berkembang. Menurutnya, untuk menjadi Sikerei, tidak ada istilah coba-coba. Sebagai anak sikerei, sedikit banyak dia mengetahui apa saja yang menjadi pantangan. Begitupun, orangtuanya tidak mendorongnya agar menjadi sikerei. “Kenapa? Mungkin karena melihat kita masih muda, belum yakin mendorong kita jadi Sikerei,” katanya.

Menurutnya, menjadi sikerei itu butuh proses yang memakan waktu setidaknya 2 tahunan karena banyaknya pantangan. Pertama, tidak sembarangan minum  dan makan. “Pantangan-pantangan itu yang membuat saya sendiri tidak sanggup. Artinya tidak ada lagi untuk meneruskan generasi Sikerei, walaupun orangtua kita sendiri Sikerei. Ya kalau menurut saya sendiri sesuatu yang berat karena ada juga bapak-bapak yang sudah pantas menjadi Sikerei tapi mereka masih berpikir-pikir,” katanya.

Kedua, tentang biaya. Apabila seseorang itu memiliki anak-anak yang masih sekolah tentu itu akan memberatkan karena seorang sikerei tidak bisa mencari kerja keluar daerah meninggalkan desanya karena Sikerei fokus pada bagaimana menjaga masyarakat di Mentawai tetap sehat.

“Artinya yang di generasi saya punya niat untuk menjadi sikerei, mungkin sudah matang dia. Tapi saya rasa kalau saya lihat dengan kasat mata, kayaknya belum ada yang mau menjadi Sikerei,” katanya.

Syafe’I mengakui, sikerei harus tetap ada. Ditambah lagi dengan pentingnya pengakuan wilayah adat dan perlindungan hutan yang menjadi ruang penghidupan masyarakat. Namun yang menjadi kendala adalah besarnya biaya pengadaan babi dan ayam dan lainnya  yang harus dipenuhi untuk menjadi sikerei. Dibutuhkan kesiapan dan kematangan dari yang mau menjadi sikerei, baik itu dirinya maupun istrinya. “Artinya Sikerei itu tentu tidak hanya pada laki-laki.  Tapi perempuannya juga. Harus ditanya juga istrinya apakah setuju,” katanya.

Staff Pengorganisasian Yayasan Citra Mentawai Mandiri, di Padang, Askurnis Lubis alias Buyung mengatakan, pihaknya mendampingi masyarakat adat di Kepulauan Mentawai dan memastikan hak-hak masyarakat adat diakui oleh negara. Masyarakat adat Mentawai sangat bergantung pada hutan untuk kebutuhan hidup, budaya, dan sosial mereka.

Hutan, Umma, dan Sistem Pengelolaan Adat
Diwawancarai di kantor Yayasan Citra Mentawai Mandiri, di Padang, Staff Pengorganisasian, Askurnis Lubis mengatakan, pihaknya sudah lama mendampingi masyarakat adat di Kepulauan Mentawai dan memastikan hak-hak masyarakat adat diakui oleh negara. Dikatakannya, masyarakat adat Mentawai sangat bergantung pada hutan untuk kebutuhan hidup, budaya, dan sosial mereka.

“Mentawai bukan pulau kosong. Tidak ada tanah yang tidak ada pemiliknya. Seluruh hutan dan lahan di Mentawai itu ada pemiliknya, yaitu Umma atau suku. Setiap tanah suku diakui oleh sempadan-sempadannya. Dalam pengelolaannya, ada beberapa pembagian hutan. Ada lelew atau gunung dan bukit, yang merupakan tempat berburu untuk memenuhi kebutuhan protein dan syarat ritual adat,” katanya.

Selain itu, ada juga onaja untuk bertani, seperti menanam keladi, dan suk-suk, pinggiran hutan yang dijadikan perladangan. Hutan, lanjut Buyung, adalah modal utama bagi masyarakat Mentawai untuk mencari, berburu, dan meramu di sana. Begitu juga dengan Sikerei untuk mencari obat-obatan. Sikerei adalah figur yang dipercaya mengetahui obat-obatan dan cara mengobati penyakit.

“Masyarakat adat Mentawai memiliki aturan dalam berburu. Misalnya, ketika ada anak laki-laki lahir, mereka harus melakukan ritual murau-rau atau berburu. Mereka harus mendapatkan joja (monyet ekor babi), yang menjadi salah satu syarat dalam ritual kelahiran anak laki-laki. Tapi perburuan tidak dilakukan secara membabi buta. Satu atau dua ekor sudah dianggap cukup untuk ritual,” katanya.

Bilou dan Perubahan Praktik Perburuan
Menariknya, lanjut pria yang akrab dipanggul Buyung ini, di dalam satu Umma yang memiliki Sikerei, mereka tidak akan memburu bilou (Hylobates klossii). Sikerei meyakini bilou harus dilindungi dan tidak boleh dimakan. Mereka percaya bilou memiliki arwah dan jika dimakan, akan mendatangkan penyakit atau bahkan kematian. Namun, saat ini ada perubahan. Anak-anak muda yang keluarganya tidak memiliki Sikerei seringkali memburu primata, termasuk bilou.

Kesadaran untuk melestarikan primata endemik ini belum sepenuhnya dimiliki oleh semua kalangan, karena larangan berburu dan memakan bilou secara adat hanya berlaku untuk Sikerei dan keluarganya. Di luar itu, masyarakat merasa boleh-boleh saja berburu dan memakan bilou.

Dijelaskannya, sebanyak 82% wilayah Kepulauan Mentawai ditunjuk oleh negara sebagai kawasan hutan. Logika negara adalah 18% sisanya, yaitu Area Penggunaan Lain (APL), adalah ruang hidup bagi masyarakat dan pembangunan. Aturan kehutanan menyebutkan tidak boleh ada aktivitas di kawasan hutan negara, kecuali aktivitas kehutanan dengan izin dari negara. Namun, bagi masyarakat adat Mentawai, tidak ada sejengkal pun tanah yang tidak bertuan. Seluruh tanah di Mentawai adalah tanah adat milik Umma atau suku.

“Kami di YCMM mendampingi suku-suku untuk mendapatkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat mereka. Saat ini, ada sekitar 30 Umma yang kami dampingi, dan 9 di antaranya sudah mendapatkan SK pengakuan dari pemerintah. Kami juga mengajukan penetapan hutan adat ke Kementerian untuk 9 Umma tersebut,” katanya.

Dikatakannya, sambil menunggu proses pengakuan, YCMM mendampingi masyarakat dalam pengelolaan wilayah adat secara lestari. Salah satunya adalah sistem pertanian Pumonean. Dalam sistem ini, masyarakat tidak membakar lahan saat pembukaan ladang. Mereka juga menebang pohon secara selektif. Tahap awal, mereka menanam tanaman pangan, lalu diikuti dengan tanaman keras. Dengan demikian, lahan kembali bertajuk dan memperbaiki tutupan hutannya.

Perjuangan Melawan Investor dan Kurangnya Pengakuan
Untuk advokasi pengakuan ini, kami berkolaborasi dengan lembaga nasional seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Perkumpulan HuMA, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan juga Green Justice Indonesia (GJI). Masyarakat Mentawai, terutama di selatan, lanjut Buyung, menginginkan pengakuan terhadap Umma dan wilayah adat mereka.

Menurutnya, kalau pemerintah ingin membangun taman nasional atau memberikan izin kepada perusahaan, hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah harus dipenuhi dan diakui. Selama ini, masyarakat merasa tidak mendapatkan manfaat dari masuknya perusahaan, terutama perusahaan penebangan kayu yang sudah beroperasi sejak tahun 70-an. Justru, hal itu hanya menimbulkan konflik horizontal di antara mereka. 

“Konflik antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat dapat terjadi jika pengakuan masyarakat hukum adat tidak menjadi prioritas pemerintah, sementara izin-izin investor semakin marak. Masyarakat adat Mentawai ingin dihargai sebagai pemilik tanah yang diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, pihaknya bersama YCMM dan juga Yayasan SwaraOwa turut berkontribusi untuk percepatan pengakuan adat di Kepulauan Mentawai. Pendekatannya dilakukan melalui publikasi cerita-cerita masyarakat adat yang hidup di Kepulauan Mentawai, khususnya di Siberut dan Sipora. GJI mencoba menggandeng berbagai pihak agar ikut memperhatikan masa depan hutan Mentawai yang dikelola masyarakat adat.

Selain itu, GJI juga telah berkomunikasi dengan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat di Indonesia melalui dialog dan engagement. “Untuk mengangkat cita-cita tentang masyarakat adat, hutan, dan primata Mentawai sebagai ikon penting dalam percepatan penetapan hutan adat,” katanya ketika diwawancarai di Medan.

Mentawai merupakan habitat penting berbagai primata endemik. Ini menjadi pintu masuk untuk mempercepat pengakuan hutan adat. Penetapan hutan adat, lanjut Panut, bukan hanya soal wilayah kelola rakyat, tapi juga bentuk nyata upaya konservasi, perlindungan, dan pengelolaan untuk memastikan mata pencaharian masyarakat adat berjalan berkelanjutan. “Sejak sebelum kemerdekaan, bahkan sebelum ada kebijakan kehutanan negara, masyarakat Mentawai telah mengelola hutan secara lestari. Inilah dasar pentingnya percepatan penetapan hutan adat,” ungkapnya.

Strategi Mencegah Perburuan dan Pembalakan Liar
Saat ini GJI bersama YCMM, SwaraOwa dan masyarakat adat Mentawai mengangkat kembali kisah tentang bilou, primata endemik yang terancam punah. Jumlahnya semakin kecil sehingga menjadi perhatian serius. Selain itu, GJI menggali nilai-nilai adat terkait bilou. Di masyarakat adat, bilou memiliki tempat khusus karena dianggap primata yang memiliki kekuatan dan tanda-tanda adat. Dahulu keberadaan bilou sangat penting bagi kelangsungan kebudayaan Mentawai.

Dihubungi terpisah, Pendiri dan Direktur Yayasan SwaraOwa, Arif Setiawan atau Wawan menjelaskan, suara bilou, primata endemik Kepulauan Mentawai, kini semakin jarang terdengar, terutama di kawasan hutan yang berdekatan dengan aktivitas manusia. Hasil pemantauan terbaru menunjukkan populasi satwa ini semakin tertekan, sementara data pasti jumlah individunya masih dalam proses analisis. “Kita memang fokus pada kawasan dengan aktivitas manusia yang tinggi. Dampaknya terlihat jelas: populasi atau suara bilou yang terdengar sangat rendah sekali,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini, di hutan adat masih ditemukan beberapa individu bilou, tetapi jumlah pastinya masih dalam proses analisis. Pihaknya berharap secepatnya bisa ada data lebih terang tentang estimasi populasinya, baik di kawasan dengan aktivitas manusia tinggi maupun di hutan adat. Menurutnya, secara umum, populasi bilou memang menjadi perhatian  komunitas global. “Estimasi terakhir pada 2006 menyebutkan sekitar 18–20 ribu individu, dengan populasi terbesar di taman nasional, sekitar 18 ribu. Namun, hingga kini belum ada update populasi terbaru,” katanya.

Wawan menjelaskan, keterkaitan antara perburuan dengan penurunan populasi juga masih minim datanya. Pihaknya belum mengetahui berapa individu yang hilang setiap tahun akibat perburuan. Padahal, diakuinya informasi itu penting untuk mengetahui efek jangka panjang terhadap populasi. Jika ada data dasar tentang jumlah populasi, lokasi perburuan, hingga intensitasnya, kita bisa tahu hotspot perburuan, kondisi habitat, dan konsentrasi populasi, data ini akan menentukan langkah intervensi: apakah perbaikan habitat, perlindungan lebih ketat, atau penguatan regulasi di hutan adat.

“Di lembaga kami, fokus utama saat ini adalah menghitung dan mengestimasi populasi, serta memprediksi potensi perkembangannya. Dari situ, kita juga bisa melihat manfaat lain, misalnya wisata minat khusus berbasis budaya. Namun, kapasitas tim sejauh ini baru sampai pada menghitung jumlah grup atau kelompok populasi,” katanya.

Menurutnya, status kawasan juga sangat berpengaruh. Populasi di Taman Nasional Siberut relatif lebih terlindungi karena ada aturan pembatasan aktivitas. Tetapi di luar kawasan tersebut, terutama di hutan adat yang belum mendapat status perlindungan, risikonya besar. Kendalanya, aktivitas manusia di dalam kawasan pun sulit dimonitor, apalagi perburuan yang semakin longgar aturannya. Dulu, aturan adat membatasi perburuan: harus ada ritual, syarat tertentu, hanya spesies tertentu yang boleh diburu, dan ada pantangan. Sekarang aturan itu banyak yang hilang.

Ditambah lagi penggunaan alat modern seperti senapan angin, bahkan senapan gas yang bisa dibeli online. Anak muda pun, saat tidak ada pekerjaan, memilih berburu tanpa aturan. Ini membuat populasi semakin tertekan. “Hasil survei kami menunjukkan perburuan terutama untuk konsumsi. Di beberapa Umma masih ditemukan tengkorak babi, simakobu, juja, hingga kadang bilou. Simakobu paling sering diburu karena geraknya lambat, mudah ditangkap, dan populasinya relatif cepat beregenerasi. Sebaliknya, bilou sangat lincah, bersuara keras, dan regenerasinya lambat—butuh sekitar tiga tahun untuk berkembang biak. Jika diburu, dampaknya besar pada keberlangsungan populasi,” katanya.

Wawan menambahkan, predator alami primata ini antara lain ular besar dan burung elang. Namun dampaknya jauh lebih kecil dibanding perburuan manusia yang masif. Jika dulu perburuan dengan aturan adat bisa menjaga keseimbangan, sekarang praktiknya berubah total. Aturan adat sebenarnya berlaku untuk semua masyarakat, meski lebih ketat pada keluarga Sikerei. Mereka punya banyak pantangan dan ritual sebelum berburu. Kini, aturan itu banyak ditinggalkan, sehingga perburuan jadi semakin bebas. Selain itu, anak-anak muda di Mentawai juga kurang mengenal primata di sekitar mereka. Banyak yang bahkan tidak tahu seperti apa bilou atau apa bedanya dengan spesies lain.

“Padahal, mereka punya peran penting untuk melestarikan identitas dan adat Mentawai. Jika mereka lebih dilibatkan, ada harapan untuk memperkuat perlindungan satwa ini,” katanya.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses