Eskalasi ketegangan antara negara dan masyarakat adat di wilayah selatan Papua telah mencapai titik krusial. Lima perwakilan Masyarakat Adat dari Suku Malind bernama Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Andreas Mahuse, Liborius Kodai Moiwend, dan Kanisius Dagil, melayangkan gugatan hukum yang diajukan terhadap Pemerintah Kabupaten Merauke.
Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, kelima anggota Masyarakat Adat Malind itu berdiri tegak dengan tubuh berlumur lumpur putih. Lumpur itu bukan sekadar hiasan, melainkan simbol duka mendalam atas kematian ruang hidup yang kini tengah dibelah oleh proyek raksasa.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura. Sasarannya adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.
Jalan itu oleh pemerintah direncanakan sebagai penghubung wilayah Wanam hingga Muting dan diklaim sebagai urat nadi logistik bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi. Tapi bagi masyarakat Malind, jalan ini malah memutus urat nadi kehidupan mereka.
Kejanggalan Prosedural
Kejanggalan utama yang menjadi fondasi gugatan ini adalah waktu pelaksanaan proyek. Masyarakat adat menemukan fakta bahwa pembongkaran hutan sudah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan dari pemerintah daerah baru diterbitkan setahun kemudian, yakni September 2025. Praktik ini dinilai sebagai upaya melegalkan aktivitas ilegal yang berjalan tanpa kajian dampak lingkungan yang sah.
“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi,” tutur Sinta Gebze dengan suara bergetar.
Ketidakterbukaan informasi semakin memperkeruh suasana. Hingga gugatan diajukan, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau melihat dokumen perencanaan teknis.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran fatal terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang seharusnya menjamin hak masyarakat adat untuk memberikan atau menahan persetujuan atas proyek di wilayah ulayat mereka.
Luka Ekologis yang Kian Menganga
Narasi pemerintah sering kali menyebut lahan di Merauke sebagai lahan kosong atau lahan tidur. Padahal nyatanya data satelit bercerita lain. Berdasarkan analisis Nusantara Atlas, PSN Merauke merupakan motor utama deforestasi di Papua sepanjang tahun 2024, menyumbang 24% dari total kehilangan hutan primer di seluruh wilayah tersebut atau setara dengan 5.936 hektar.
Jika dihitung secara total sejak Januari 2024 hingga Juni 2025, proyek ini telah melumat 22.272 hektar ekosistem alami. Wilayah yang hancur bukan sekadar deretan pohon, melainkan ekosistem kompleks yang mencakup hutan rawa Melaleuca, sabana, dan padang rumput yang menjadi habitat burung Cendrawasih dan Kasuari.
Transformasi lanskap ini juga mengancam komitmen iklim Indonesia. Lebih dari 30% area perizinan tebu yang dikelola perusahaan tertentu ditemukan berada di dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) atau wilayah moratorium. Pembersihan lahan gambut dan hutan rawa berisiko melepaskan cadangan karbon dalam jumlah masif ke atmosfer, memperparah krisis ekologi yang seharusnya dimitigasi oleh negara.
Di belakang mesin-mesin garang yang meratakan hutan itu terdapat jejaring korporasi besar. Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam mengerahkan ratusan unit alat berat untuk meratakan hutan di Merauke. Tercatat, hingga Agustus 2024 saja sudah ada 784 unit ekskavator yang beroperasi di sana..
Kontras infrastruktur terlihat nyata: jalan logistik beton untuk kepentingan perusahaan dibangun dengan cepat, sementara jalan yang menghubungkan 12 kampung di sekitarnya dibiarkan rusak selama puluhan tahun.
“Saat di Sumatera masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN. Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya,” tutur Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji.
Bayangan Hitam di Laras Panjang
Salah satu sisi paling kelam dari PSN Merauke adalah kehadiran aparat keamanan yang sangat masif di lapangan. Sekitar 2.000 prajurit TNI didatangkan untuk mendukung pembukaan lahan sejuta hektar. Di wilayah Wanam dan Ilwayab, masyarakat melaporkan adanya intimidasi yang membuat mereka tidak berani menyuarakan penolakan secara bebas.
“Kami mau bersuara atau tegur mereka, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” jelas Sinta Gebze.
Keberadaan militer di garis depan pembangunan infrastruktur logistik menciptakan tekanan psikis bagi warga kampung. Pengerahan kekuatan bersenjata untuk mengawal kepentingan korporasi ini dinilai mencederai semangat perlindungan hak asasi manusia di wilayah Papua yang sudah lama mengalami darurat kemanusiaan.
“Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” kata Emanuel Gobay, anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Kolonialisme Pangan dan Potensi Kegagalan Berulang
Pembabatan hutan atas nama PSN pangan terlihat tidak sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Adat Malind. Hutan sagu sudah menjadi supermarket alami yang menyediakan segala kebutuhan hidup mereka.
Hancurnya hutan akibat proyek monokultur ini bukan sekadar hilangnya pohon, melainkan penghancuran identitas budaya. Program cetak sawah memaksa masyarakat untuk beralih dari pangan pokok sagu menjadi beras, sebuah proses yang dirasakan sebagai bentuk kolonialisme pangan.
Ironi terbesar dari PSN Merauke adalah risiko kegagalan teknis yang menghantui. Tanah di wilayah selatan Papua memiliki tingkat keasaman tinggi dan kondisi hidrologi yang ekstrem, yang menurut para peneliti menjadikannya jauh dari ideal untuk budidaya padi.
Sejarah mencatat kegagalan serupa pada proyek MIFEE di tahun 2010 yang hanya meninggalkan lanskap rusak tanpa mencapai target ketahanan pangan yang dijanjikan.
Nasib sisa hutan adat Malind kini bergantung pada palu hakim di PTUN Jayapura. Gugatan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan perjuangan eksistensial bagi komunitas yang merasa tanah airnya sedang dirampok atas nama kepentingan strategis nasional.
Tanpa pengakuan terhadap hak ulayat dan perlindungan lingkungan, Merauke tidak akan menjadi lumbung pangan, melainkan monumen kegagalan negara dalam menghormati hak-hak masyarakat aslinya.
