Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Menakar Ambisi Prabowo Ciptakan 100 GW PLTS dalam Dominasi Ekonomi Fosil

Indonesia sedang bersiap menekan pedal gas guna mempercepat penggunaan energi listrik bertenaga surya. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan target pembangunan 100 Gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai pilar swasembada energi.

“Kita akan melaksanakan elektrifikasi, energi terbarukan dari tenaga surya. Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan membangun 100 gigawatt,” ujar Prabowo.

Tapi di balik angka raksasa tersebut, terbentang realitas yang kontradiktif. Hingga Agustus 2024, kapasitas terpasang PLTS di Indonesia baru mencapai 717,71 Megawatt (MW). Melompat ke 100.000 MW (100 GW) tidak semata urusan teknis pemasangan panel, di lapangan terdapat pertarungan melawan struktur ekonomi politik yang sudah puluhan tahun terkunci dalam ekosistem batubara.

Ambisi di Tengah Kepungan Batubara

Target 100 GW ini muncul di saat sektor energi Indonesia masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil. Laporan Institute for Essential Services Reform (IESR) berjudul “Indonesia Energy Transition Outlook 2025”, menjelaskan sektor industri nasional tetap bergantung pada batubara karena statusnya sebagai sumber daya domestik yang dianggap murah. Padahal, IESR mencatat Indonesia memiliki potensi surya yang sangat masif, berkisar antara 7,7 TW hingga 20 TW.

IESR menekankan, perubahan dari batubara ke tenaga surya diperlukan keberanian politik. Tanpa pengalihan ini, PLTS akan selalu kalah bersaing secara harga di pasar domestik.

“Pemerintah perlu secara progresif mengurangi subsidi bahan bakar fosil dan mengalihkan subsidi tersebut ke sektor energi terbarukan,” kata Raditya Wiranegara, peneliti dari IESR, dalam laporan tersebut. 

Persoalan ini memiliki akar yang lebih dalam daripada sekadar kebijakan harga. Dalam buku berjudul “Karakteristik dan Pertanggungjawaban Hukum Oligark dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup”, dijelaskan bagaimana struktur kekuasaan di Indonesia sering kali dikuasai oleh sekelompok kecil individu yang mengendalikan keputusan demi keuntungan material kelompoknya.

Hal ini diperkuat oleh Jeffrey A. Winters dalam teorinya tentang oligarki yang menjelaskan keberadaan elit menguasai sumber daya material untuk meningkatkan kekayaan. Dalam konteks Indonesia terlihat jelas pada dominasi pengusaha-penguasa batubara yang juga menduduki posisi politik strategis. Relasi pengusaha menjadi penguasa inilah yang menjadi tembok pertama yang harus ditembus oleh ambisi 100 GW PLTS.

Tembok Tebal RUPTL

Tantangan kedua datang dari internal penyedia listrik negara. Meski Presiden telah menginstruksikan percepatan, dokumen perencanaan teknis menunjukkan arah yang berbeda. Laporan dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) bertajuk “Indonesiaโ€™s RUPTL 2025-2034: Fossils First, Renewables Later”, mengungkapkan isi draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru justru menurunkan target kapasitas energi terbarukan tahun 2030 dari 20,9 GW menjadi 18,6 GW.

Hambatan finansial di PT PLN (Persero) menjadi alasan utama. CREA mencatat adanya klausa take-or-pay dalam kontrak dengan pembangkit swasta (IPP) batubara yang mewajibkan PLN membayar listrik yang dihasilkan meskipun pasokannya berlebih. Tanpa renegosiasi kontrak batubara, jaringan listrik (grid) nasional tidak akan memiliki ruang untuk menyerap daya dari 100 GW PLTS baru.

Lapangan Kerja Hijau di Tengah Konflik Agraria

Dari sisi sosial, program ini menjanjikan kue ekonomi yang besar. Laporan lembaga Ember berjudul “Ekspansi Energi Bersih Indonesia Dapat Mendorong Pertumbuhan dan Kesetaraan”, memproyeksikan terciptanya sekitar 96.000 hingga 120.000 lapangan kerja berketerampilan tinggi atau green jobs. Pekerjaan ini diharapkan bisa menjadi jaring pengaman bagi wilayah yang terdampak penutupan tambang batubara di masa depan, seperti di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan.

Di balik peluang tersebut, terdapat risiko marjinalisasi masyarakat adat. Target 100 GW diperkirakan membutuhkan lahan seluas 100.000 hektare. Pengalaman pembangunan infrastruktur skala raksasa di Indonesia sering kali mengabaikan hak atas tanah lokal. Dalam catatan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) pada laporan krisis ekologisnya, masyarakat adat sering kali hanya memegang segel tanah atau bukti penguasaan turun-temurun tanpa sertifikat formal.

Sengketa lahan sering dipicu oleh ketidakjelasan batas hak atas tanah dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Dampak dari konflik ini sangat merugikan masyarakat adat, baik dari segi kehilangan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan maupun kerusakan lingkungan yang mengancam keberlanjutan hidup mereka. Jika 100 GW PLTS dibangun dengan cara merampas lahan warga, maka transisi energi ini justru melahirkan ketidakadilan baru.

Masa Depan Limbah

Selain masalah lahan, tantangan lingkungan jangka panjang membayangi. Sebuah artikel ilmiah dalam Jurnal Nasional Teknologi Komputer (JNASTEK), mengingatkan tantangan utama PLTS adalah pengelolaan limbah panel surya setelah masa pakainya habis (sekitar 20-25 tahun).

Tanpa kebijakan daur ulang yang efektif, Indonesia berisiko menghadapi tumpukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di masa depan. Saat ini, regulasi pengelolaan limbah PLTS di Indonesia masih sangat umum, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 yang mewajibkan penghasil limbah melakukan penanggulangan, tanpa infrastruktur daur ulang yang spesifik.

Indonesia sebenarnya bisa belajar dari Vietnam yang berhasil meningkatkan kapasitas PLTS-nya hingga 2400% dalam waktu singkat, mencapai 16,5 GW pada akhir 2020. Tumiwa dan Citraningrum dalam studi komparasi yang diterbitkan di ResearchGate mencatat, keberhasilan Vietnam didorong oleh kebijakan Feed-in Tariff (FiT) yang sangat menarik bagi investor. Tetapi Vietnam juga mengalami masalah, grid mereka tidak siap menyerap lonjakan daya yang tiba-tiba sehingga berujung pada pemutusan daya sementara.

Menuju Transisi yang Berkeadilan

Di sisi lain, mewujudkan 100 GW PLTS tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit, estimasinya mencapai Rp 1.700 triliun. Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara diharapkan mampu menutup kesenjangan pendanaan yang mencapai USD 7 miliar per tahun. Tetapi uang saja tidak cukup.

Keberhasilan target Prabowo ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menyelaraskan ambisi politik dengan realitas di tingkat tapak. Seperti yang ditegaskan dalam laporan Climate Transparency 2024, implementasi rencana energi sering kali menghadapi jalan buntu karena lembaga pelaksana yang belum siap dan regulasi yang masih memihak pada bahan bakar fosil.

Transisi energi bukan sekadar mengganti mesin uap batubara dengan kepingan silikon tenaga surya. Prosesnya meliputi dekonstruksi kekuasaan oligarki, pemenuhan hak agraria masyarakat adat, dan penyiapan sistem daur ulang yang bertanggung jawab.

Jika target 100 GW ini hanya menjadi proyek mercusuar tanpa reformasi kebijakan yang berkeadilan, maka hanya akan menjadi babak baru dari sejarah panjang eksploitasi sumber daya alam Indonesia yang meminggirkan rakyat kecil. Di titik inilah, pemerintah harus membuktikan bahwa swasembada energi benar-benar untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, bukan sekadar etalase politik untuk dunia luar.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses