Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Sanksi yang Belum Nyata Pasca Longsor Limbah Nikel QMB di Morowali

Pada pertengahan Februari 2026 kemarin, tanah di kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) retak dan runtuh. Sekitar pukul 14.30 WITA, tumpukan limbah tailing atau sisa hasil pengolahan bijih nikel ambrol. Longsorannya menimbun ekskavator, buldozer, dan alat berat lain, serta merenggut nyawa seorang pekerja kontraktor lokal. Kejadian ini bukan peristiwa pertama. Longsor serupa pernah menewaskan tiga pekerja pada Maret 2025 di lokasi yang sama.

Longsoran yang berulang ini mengangkat persoalan pelik yang selama ini mengiringi rencana ekspansi industri nikel di Indonesia. Selain dampak lingkungan yang makin luas, efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan limbah industri yang berpotensi berbahaya juga diragukan.

Limbah tailing adalah material sisa dari proses ekstraksi nikel melalui teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL). Di kawasan Morowali, dengan curah hujan tinggi dan kondisi geologi yang aktif, menumpuknya material sisa ini berisiko besar.

Berdasarkan pantauan satelit yang dilakukan organisasi pegiat lingkungan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), area pembuangan tailing di IMIP meluas dengan cepat. Dari sini diketahui jelas betapa masifnya limbah yang dihasilkan industri nikel dan risiko yang kian membesar.

Peneliti AEER, Riski Saputra, memaparkan pantauan citra satelit AEER melihat area penimbunan tailing di IMIP 9 melonjak dari hampir nol pada Agustus 2025 menjadi sekitar 8,5 hektare pada Januari 2026. Angka ini memperlihatkan akumulasi jutaan ton limbah yang terus menambah beban lingkungan setempat.

Rizki menjelaskan, proyek-proyek smelter dengan teknologi HPAL di Indonesia menggunakan metode penimbunan tailing kering atau dry stacking. Tailing kering merupakan limbah sisa pengolahan nikel yang telah dikeringkan lalu ditumpuk di atas permukaan tanah dalam volume besar.

Berdasarkan kajian organisasi masyarakat sipil dan akademisi, metode ini berisiko tinggi bila diterapkan di wilayah dengan curah hujan ekstrem dan aktivitas seismik aktif seperti Sulawesi dan Maluku Utara.

“Penerapan metode penimbunan tailing di daerah beriklim basah dengan curah hujan tinggi seperti Morowali, Sulawesi Tengah, memiliki risiko tinggi karena tailing mudah jenuh lalu longsor,” jelasnya.

Pencabutan Izin Masih Dipertimbangkan

Reaksi pemerintah terhadap peristiwa ini datang dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Dalam pernyataannya kepada media, Hanif mengatakan pemerintah sedang melakukan penilaian menyeluruh, dan akan segera merumuskan rencana untuk mencabut izin lingkungan PT QMB New Energy Materials, perusahaan yang mengelola area tailing yang longsor.

“Sudah tidak layak lagi dia bekerja karena sudah dua kali menimbulkan korban jiwa. Dia juga belum mendapat izin untuk menimbun tailing, tapi sudah bekerja,” kata Hanif

Sementara di Palu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyatakan pernyataan Hanif hanya masih sebatas pertimbangan pencabutan izin, belum cukup menunjukkan komitmen eksekusi nyata.

Safri juga melihat fakta perusahaan tersebut kembali beroperasi di lokasi yang sebelumnya pernah bermasalah. Hal itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan.

“Kalau kejadian serupa berulang, ini bukan lagi kecelakaan. Ini kelalaian sistemik. Artinya ada yang tidak beres dalam pengawasan dan kepatuhan. iIni bukan musibah semata. Ini akumulasi dari dugaan kelalaian sistemik. Jangan sampai negeri ini dipermainkan di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Dampak Limbah

Dampak dari akumulasi limbah ini juga terlihat pada fenomena yang lebih luas. Laporan organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Tanah Merdeka, menunjukkan longsor dan banjir dari fasilitas penyimpanan tailing pada Maret 2025, mengakibatkan limpahan limbah tailing menuju permukiman warga dan Sungai Bahodopi sebagai sumber air penting bagi warga setempat. Banjir itu memberi gambaran betapa rapuhnya pengelolaan limbah di kawasan industri terbesar nikel di Indonesia.

Kejadian ini sekaligus menggarisbawahi ancaman yang mengintai masyarakat setempat karena kerusakan ekologis dan sosial yang berdampak luas. Kehidupan penduduk yang bergantung pada sungai dan lahan pertanian di sekitarnya harus hidup dengan pencemaran air hingga risiko kesehatan jangka panjang.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses