Pada bulan Juli 2024, presiden saat itu Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia harus “menjadi pemain global dalam rantai pasok EV”. Ia menyampaikannya pada peresmian pabrik EV dan baterai Hyundai di Karawang, Jawa Barat, di mana para pejabat pemerintah menyatakan komitmen negara untuk memperkuat “ekosistem” produksi EV-nya.
Indonesia, dengan pasokan melimpah dari beberapa logam yang digunakan dalam EV – seperti nikel, tembaga, dan bauksit – telah mengambil beberapa langkah untuk mewujudkannya. Namun, di balik ambisi ini terdapat kekhawatiran tentang dampak industri nikel terhadap masyarakat lokal. Para ahli mengatakan bahwa tanpa perubahan besar pada undang-undang, masyarakat lokal akan terus menderita akibat dampak yang telah didokumentasikan dalam proyek-proyek yang sudah berjalan.
Hal ini khususnya terjadi di provinsi Maluku Utara, di mana beberapa fasilitas utama dari dua proyek EV besar yang akan datang akan ditempatkan.
Salah satu proyek diresmikan oleh Presiden saat ini Prabowo Subianto pada bulan Juni 2025. Dijuluki “Dragon” (Naga), proyek ini merupakan upaya untuk membangun rantai pasokan baterai EV secara penuh – dari penambangan nikel hingga pembuatan baterai. Pejabat pemerintah mengklaim bahwa proyek senilai 5,9 miliar dolar AS ini adalah yang terbesar di Asia Tenggara.
Dragon adalah perusahaan patungan antara dua perusahaan milik negara – Aneka Tambang (Antam) dan Indonesian Battery Corporation (IBC) – serta raksasa baterai Tiongkok CATL, atau lebih tepatnya, anak perusahaannya yang disebut CBL. Konsorsium ini akan membangun lima sub-proyek di kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, termasuk fasilitas untuk penambangan, ekstraksi, dan pemrosesan nikel, serta pabrik daur ulang baterai. Mereka juga akan membangun fasilitas baterai EV skala besar di Karawang, yang rencananya akan mulai beroperasi secara komersial pada akhir 2026, lapor kantor berita Antara.

Proyek penting lainnya disebut Titan. Rantai pasokan EV terintegrasi ini akan dioperasikan oleh Antam, IBC, dan perusahaan perdagangan komoditas Daaz Bara Lestari bekerja sama dengan perusahaan Tiongkok, Zhejiang Huayou Cobalt dan EVE Energy. Titan direncanakan memiliki kapasitas untuk memproduksi 30 gigawatt-jam baterai setiap tahunnya. Fasilitas peleburan, pemurnian, katoda, dan ekstraksinya juga akan dibangun di Maluku Utara.
Sebuah pertanyaan tentang kepemilikan
Proyek-proyek seperti Dragon dan Titan dapat menandakan era baru bagi produksi EV Indonesia, yang sejauh ini perkembangannya masih lambat.
Negara ini menetapkan target untuk memproduksi 400.000 EV pada tahun 2025 dan 600.000 pada tahun 2030. Namun hingga bulan Juni 2025, Indonesia baru memproduksi 25.861 mobil listrik terhitung sejak awal tahun tersebut.
Meskipun produksi EV berjalan lambat, penjualan di negara ini melonjak, naik sebesar 152,5% pada kuartal pertama tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, menurut PwC. Pada kuartal kedua 2025, sekitar 24.000 EV terjual, naik dari kurang dari 150 unit pada tahun 2020, catat International Council on Clean Transportation. Mayoritas dari kendaraan tersebut dibuat oleh produsen Tiongkok.
Bagi sebagian ahli, peningkatan penjualan dan partisipasi asing ini menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan teknologi produksi. “Ketika pemerintah mengatakan Indonesia ingin menjadi produsen baterai listrik terbesar, kita harus bertanya, siapa pemiliknya?” ujar Evvy Kartini, pendiri National Battery Research Institute. “Kita bisa bilang kita produsen terbesar, tapi semuanya milik Tiongkok. [Produksi] itu hanya terjadi di tanah kita. Kita menjual tanah kita yang kaya nikel kepada mereka,” kata Evvy.

Ia menambahkan bahwa agar Indonesia dapat membangun industri EV-nya sendiri, sangat penting untuk melakukan transfer teknologi antara investor asing dan pemain lokal serta meningkatkan penelitian secara nasional. Pemerintah perlu mendukung para peneliti Indonesia dalam mengembangkan bahan mentahnya menggunakan teknologi yang dimiliki oleh negara guna mengurangi ketergantungan pada investor. “Kita akan kalah jika kita hanya memiliki tanah tetapi tidak memiliki teknologinya,” tegasnya.
“Kita perlu mempertanyakan siapa yang paling diuntungkan dari investasi tersebut. Bagaimana dengan masyarakat lokal?”
Ia menunjuk pada tingkat pengangguran di negara ini, seraya mengatakan bahwa sangat penting bagi pemerintah untuk berinvestasi dalam mengembangkan sumber daya manusia agar industri baterai EV dapat menyediakan lapangan kerja. “Sekarang masih ada mata rantai yang hilang antara masyarakat dan industri.” Indonesia memiliki salah satu tingkat pengangguran tertinggi di Asia Tenggara, dengan tingkat pengangguran pemuda yang sangat tinggi mencapai 17% per Oktober 2025.
Zulfikar Rakhmat adalah direktur China-Indonesia and Middle East and North Africa Desk di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), sebuah lembaga penelitian. Ia mengatakan bahwa pemodelan ekonomi dari pusat penelitian tersebut memproyeksikan bahwa jika proyek Dragon berhasil, “itu akan berkontribusi pada produk domestik bruto nasional [sebesar] sekitar 0,5% hingga 1%. Negara bisa mendapatkan 3-5 miliar dolar AS per tahun, jumlah yang besar”.
Namun agar hal ini terjadi, ada hal-hal yang harus diperbaiki oleh pemerintah Indonesia, seperti standar dan peraturan lingkungan, catat Zulfikar. “Harus ada audit rutin untuk memastikan semuanya berjalan sesuai jalur, terutama pada aspek kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.
Zulfikar percaya bahwa peraturan LST (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola atau ESG) saat ini “tidak cukup kuat”. Undang-undang pertambangan mineral dan batubara memang mengharuskan perusahaan pertambangan untuk memenuhi komitmen lingkungan dan sosial, termasuk memulihkan area yang mereka tambang, serta menyusun rencana untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Namun menurut Zulfikar, pemerintah tidak memastikan kepatuhan terhadap undang-undang semacam itu atau memberikan sanksi kepada investor yang melanggarnya, yang berujung pada pelanggaran LST.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah dihubungi untuk memberikan komentar namun tidak memberikan respons.
Akan tetapi, pada bulan Agustus 2025, sekretaris direktorat jenderal mineral dan batubara mengatakan kepada media bahwa pelaku usaha yang gagal melaksanakan “kewajiban teknis dan lingkungan, termasuk reklamasi dan kegiatan pascatambang” dapat menghadapi sanksi administratif “mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin”.
Harga dari sebuah ambisi
Ambisi industri nikel ini mengkhawatirkan para aktivis dan LSM. Mereka mengatakan bahwa pembangunan semacam ini telah mengorbankan masyarakat lokal, yang kebutuhannya telah diabaikan.
Menurut Zulfikar, tidak ada konsultasi publik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat terkait proyek-proyek semacam ini.
“Kurangnya konsultasi publik merupakan pertanda bahwa hal (buruk) yang sama akan terulang kembali,” kata Zulfikar. “Akan ada ancaman [terhadap] kesejahteraan masyarakat lokal, dan kerusakan lingkungan.”
Dalam sebuah pernyataan pada Juni 2025 sebelum Prabowo meresmikan proyek Dragon, organisasi nirlaba Climate Rights International (CRI) mendesak pemerintah untuk “mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan penilaian lingkungan yang independen dan mengatasi setiap celah, menghindari polusi udara dan air yang berbahaya, serta memastikan adanya konsultasi masyarakat yang bermakna”. Disebutkan bahwa persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) harus diperoleh dari masyarakat adat setempat.
Fasilitas-fasilitas di Maluku Utara, provinsi di mana proyek Dragon dan Titan akan mendirikan bagian-bagian utama dari operasi mereka, telah berdampak negatif pada masyarakat lokal. Sebuah laporan pada Oktober 2025 oleh CRI meneliti dampak-dampak dari proyek pertambangan dan pengolahan nikel yang ada di kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Halmahera Tengah adalah rumah bagi pusat pengolahan nikel yang disebut Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di sini CRI telah mendokumentasikan berbagai dampak terhadap hak asasi manusia, lingkungan, dan iklim.
Laporan tersebut menemukan bahwa di wilayah itu, “operasi pertambangan dan peleburan nikel mengancam hak penduduk lokal atas air minum yang aman dan bersih, karena aktivitas industri dan deforestasi mencemari saluran air yang menjadi tumpuan masyarakat lokal untuk kebutuhan dasar mereka”.

Julfikar Sangaji, pegiat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, mengatakan bahwa kondisi lingkungan Buli, sebuah kota pesisir di Halmahera Timur, telah memburuk akibat operasi industri nikel di dekatnya. “Sungainya tidak lagi bersih,” katanya kepada Dialogue Earth, mengutip investigasi Kompas yang menunjukkan bahwa ikan dan perairan di dalam serta di sekitar Teluk Buli diduga telah terkontaminasi oleh logam berat.
Penduduk lokal yang memperjuangkan tanah mereka juga menghadapi ancaman. Pada bulan Oktober 2025, 11 orang dari masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur dijatuhi hukuman antara dua hingga lima bulan penjara karena memprotes pertambangan nikel di tanah leluhur mereka.
Dalam pernyataan pada bulan Juni 2025, direktur eksekutif CRI Brad Adams mengatakan bahwa proyek Dragon “harus menghindari replikasi ketergantungan IWIP pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara captive, yang telah menyebabkan emisi gas rumah kaca yang besar yang merusak integritas lingkungan dari apa yang diklaim sebagai pembangunan industri hijau”.
Ia menambahkan: “Transisi yang adil berarti menempatkan keadilan sebagai pusatnya, bukan sekadar teknologi atau investasi. Kita tidak bisa mengganti satu bentuk kerugian dengan kerugian lainnya dan menyebutnya sebagai kemajuan.”
Julfikar mengambil sikap yang lebih tegas. Ia mengatakan kerugian terhadap masyarakat lokal yang terlihat pada fasilitas-fasilitas yang ada di Halmahera Tengah dan Timur dapat terjadi pada proyek-proyek di masa depan, sehingga pemerintah harus menunda semua proyek semacam itu.
“Siapa yang butuh semua proyek ini? Kita tidak butuh. Kita tidak butuh ekspansi berlebihan dari industri nikel,” catatnya. “Ini terasa seperti kiamat yang membayangi kehidupan kita.”
Perusahaan-perusahaan yang mengembangkan proyek Dragon dan Titan – Zhejiang Huayou Cobalt, CATL, EVE Energy, Antam, IBC, dan Daaz Bara Lestari – telah dihubungi untuk memberikan komentar namun tidak merespons. [Joan Aurelia]
Artikel ini pertama kali dipublikasikan di Dialogue Earth
- Angka Deforestasi di Indonesia Naik, Tata Kelola Hutan Kembali Dipertanyakan

- Ketimpangan Transisi Energi yang Tidak Dimulai dari Desa

- Siapa Paling Untung dari Megaproyek Baterai EV Indonesia?

- Dahaga di Negara Kepulauan Akibat Air Jadi Komoditas Mahal

- Warga Prigen Turun ke Jalan Perjuangkan Menara Air di Jawa Timur

- Panas Kian Sesak Sebabkan Kekeringan dan Angin Kencang yang Merusak

