Di tengah kondisi ekologis yang rapuh, negara justru gagal menghadirkan sistem tanggap darurat yang memadai.

Sudah lebih dari empat puluh hari bencana yang sangat memilukan menerpa tiga provinsi di Sumatera. Krisis ekologis besar ini menelan ribuan korban, merusak ratusan ribu rumah, dan memutus kehidupan sosial-ekonomi jutaan warga. Data BNPB per 4 Januari 2026 mencatat 1.157 orang meninggal, 165 hilang, dan 381 ribu orang mengungsi, dengan kerugian mencapai Rp68 triliun dan wilayah terdampak meliputi 52 kabupaten/kota.

Semua korban bukan hanya angka yang bisa disebut sekadarnya. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan, tragedi ini merupakan bencana ekologis yang dipicu oleh kerusakan lingkungan dan buruknya tata kelola negara. Dalam laporan berjudul 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera, YLBHI menyebut bahwa negara justru tampil secara inkompetensi karena gagal menjalankan fungsi dasar perlindungan warga.

“Catatan kritis ini bertujuan untuk menegaskan bahwa kegagalan tersebut tidak boleh dinormalisasi, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara politik dan hukum, demi memastikan negara kembali menjalankan mandat konstitusionalnya dan mencegah terulangnya malpraktek penanganan bencana di masa mendatang,” tulis YLBHI dalam laporannya.

Banjir besar dan longsor yang meluas terjadi di tengah lanskap hutan Sumatera yang terus terdegradasi. Temuan kayu gelondongan di wilayah terdampak menjadi indikator kuat bahwa kawasan hutan telah dibuka secara masif. Selain itu juga mengindikasikan adanya penebangan yang tidak sesuai atau bahkan tanpa izin.

Di tengah kondisi ekologis yang rapuh, negara justru gagal menghadirkan sistem tanggap darurat yang memadai. YLBHI menjelaskan bencana ini telah memenuhi syarat sebagai bencana nasional berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007. Namun, pemerintah justru melanggarnya. Padahal status tersebut menentukan komando, alokasi anggaran, hingga mobilisasi sumber daya lintas kementerian dan sektor.

Ketiadaan status bencana nasional membuat pemerintah daerah kewalahan dan kekurangan sumber daya. Pemerintah pusat justru memperpanjang status darurat hingga tiga kali tanpa evaluasi risiko yang jelas, menyebabkan koordinasi kacau, relawan dipersulit, mobilitas sumber daya lambat, dan lagi-lagi keselamatan warga menjadi taruhan.

Bencana lingkungan dan bencana hukum

YLBHI melihat krisis ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan perizinan dan lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi kehutanan dan perkebunan. Kerusakan bentang alam membuat tanah kehilangan daya serap, sungai tersedimentasi, dan daerah aliran sungai kehilangan penyangga alaminya.

Masalah lingkungan itu kemudian berubah menjadi masalah hukum dan tanggung jawab negara. Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dan lingkungan. YLBHI mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan asas tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan yang sehat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Suhaidi, menegaskan bahwa tanggung jawab itu melekat pada setiap izin yang dikeluarkan negara. Pasal 71 dan 72 UU Cipta Kerja secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha.

“Secara langsung, negara itu bertanggung jawab karena izin yang dikeluarkannya wajib diawasi dalam pelaksanaannya. Namun, bencana ekologis Sumatera yang meluas ini justru membuktikan lemahnya pengawasan, bahkan ada pembiaran terhadap pelanggaran izin kehutanan dan lingkungan,” ujarnya, dalam laporan yang sama.

Di sisi lain, korporasi yang terbukti merusak hutan dan lingkungan tidak hanya menghadapi risiko moral, tetapi juga hukum. YLBHI menyatakan perusahaan dapat dijerat secara pidana, perdata, dan administratif, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan. Setiap praktik yang merusak hutan hingga memicu bencana adalah tindak pidana yang tak boleh ditoleransi.

Bungkaman dari negara

Sudah sepatutnya bencana yang merenggut lebih dari seribu nyawa ini menjadi evaluasi kinerja petugas negara. Ironisnya, alih-alih membuka ruang partisipasi publik dan transparansi, negara justru menutup diri. YLBHI mencatat adanya pembatasan kerja jurnalistik, intimidasi terhadap relawan dan pengkritik, serta upaya mengendalikan narasi publik.

Kritik publik terkait buruknya penyaluran logistik, situasi lapangan, hingga status bencana tidak dianggap sebagai upaya warga negara dalam menuntut pemerintah menjalankan kewajibannya, melainkan sebagai ancaman yang dapat meruntuhkan reputasi mereka.

Lebih dari pada itu, pendekatan-pendekatan yang represif dan militeristik juga kerap digunakan untuk membungkam kemerdekaan rakyat dalam menyampaikan pendapat.

YLBHI menilai, kegagalan pemerintah selama 40 hari penanganan bencana ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pola pelanggaran sistematis terhadap hak sipil dan politik. Tentu situasi ini akan memperparah penderitaan korban dan melanggengkan impunitas pengambil kebijakan.

“Kegagalan negara dalam menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara maupun Sumatera Barat yang mengakibatkan rakyat kelaparan, menderita, bahkan meninggal dunia karena kebijakan buruk yang sistematis, dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindakan tidak manusiawi lainnya (other inhumane acts) yang merupakan elemen dari kejahatan kemanusiaan sebagai kejahatan HAM berat,” tegas YLBHI.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses