Kerusakan ruang hidup di hulu DAS adalah bagian dari pola yang lebih luas. Investasi di atas perlindungan ekosistem membuat keselamatan warga jadi taruhan.

Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, merupakan wilayah yang ikut terdampak dalam bencana ekologis memilukan yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, pada akhir November 2025. Air datang tanpa banyak peringatan mengubur lahan dan rumah warga, memaksa banyak keluarga meninggalkan tempat tinggal mereka dan merusak infrastruktur dasar yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.

Di balik gemuruh banjir, banyak pihak mencatat tragedi ini lebih fundamental dari sekadar curah hujan tinggi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KOPPEDULI) mengungkapkan, bencana ini bukan sekadar peristiwa alam biasa, melainkan cerminan kerusakan ekologis yang sudah berlangsung lama di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye.

Di kawasan yang menjadi hulu aliran sungai penting di Aceh Timur itu, tim pemantau mendapati adanya kerusakan hutan mencapai 1.100 hektare pada 2024. Catatan ini disampaikan WALHI dengan merujuk pada data dari acehdata.digdata.id, sebuah dashboard data yang memetakan kondisi hutan dan lingkungan hidup di Aceh.

Kerusakan tersebut tidak terjadi dalam hitungan hari atau minggu, melainkan melalui rentetan aktivitas manusia selama bertahun-tahun seperti penggundulan hutan, pembukaan lahan, hingga dugaan aktivitas logging perseorangan di sekitar area Hak Guna Usaha (HGU) dan perusahaan seperti HGU Tualang Raya.

Pemantauan citra satelit dari Januari hingga Mei 2025 memperlihatkan bukaan lahan yang masif di kawasan curam yang terhubung langsung ke anak sungai menuju Sungai Jambo Aye. Menurut WALHI, fenomena ini, menjadi bagian penting dalam menjelaskan kenapa air yang biasanya tertahan oleh vegetasi kini dengan mudah meluap dan membanjiri hilir sungai saat hujan deras datang.

Kerusakan ruang hidup di hulu DAS

Koordinator Desk Disaster WALHI Region Sumatera untuk Aceh, Wahdan, menekankan bahwa kerusakan ruang hidup di hulu DAS adalah bagian dari pola yang lebih luas. Ketika kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, keselamatan warga menjadi taruhan.

“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga,” ujarnya, dalam keterangan WALHI.

Tidak hanya itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Afifuddin Acal, menyatakan bahwa banjir bukanlah musibah alam semata, tetapi hasil dari tata kelola lingkungan hidup yang buruk. Menurutnya, aktivitas seperti penggundulan hutan, pendangkalan sungai, hingga pengerukan bukit berkontribusi besar terhadap besarnya dampak banjir.

“Kami menegaskan perlunya restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu secara serius, disertai audit menyeluruh terhadap perizinan yang merusak lingkungan serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola. Tanpa penyelamatan wilayah hulu, Aceh berisiko menghadapi banjir besar secara berulang dan bahkan menjadi bencana bulanan,” kata Afifuddin.

Gagalnya tata kelola serta rangkaian kesalahan sistemik

WALHI tidak hanya menyoroti dampak fisik dari kerusakan lingkungan, tetapi juga kegagalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam. Organisasi lingkungan ini mengaitkan lemahnya pengawasan terhadap HGU sehingga terjadi pembiaran ekspansi perkebunan, dan aktivitas penggundulan hutan yang terus berlangsung. Ketika daerah hulu DAS kehilangan fungsi resapannya akibat hilangnya vegetasi, air hujan yang dulunya tertahan kini langsung menjadi limpasan besar yang meluap ke hilir, memperbesar skala banjir.

Melva Harahap, Manager Penanganan Bencana WALHI Nasional, menyerukan agar audit perizinan dan penegakan hukum terhadap korporasi yang merusak lingkungan dilakukan cepat, terbuka, dan holistik. Ia juga menekankan adanya reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana menjadi langkah utama dalam rekonstruksi dan pemulihan.

Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah dan akses terhadap pemulihan ekonomi juga harus menjadi prioritas utama,” tegas Melva.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses