RUU PPI versi pemerintah dinilai belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim.
Belakangan ini Indonesia sedang berhadapan dengan banyak bencana besar yang dipicu oleh cuaca ekstrem, seperti Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur dan Siklon Senyar di Sumatera. Korban dari bencana yang memilukan ini pun sangat besar, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai cara negara menghadapi krisis iklim seperti ini.
Hingga kini masyarakat masih dihantui kekhawatiran serta rasa takut terjadinya bencana besar lainnya. Tetapi wacana legislasi yang diharapkan menjadi payung hukum kuat bagi penanggulangan perubahan iklim kini justru menuai kritik tajam.
Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi sorotan utama. Masuknya RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 dinilai dapat menjadi peluang untuk memperkuat respons negara terhadap tantangan iklim yang semakin intens.
Alih-alih melahirkan hukum yang kompeten, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melihat draft yang ada saat ini jauh dari harapan sebagai instrumen hukum yang benar-benar mampu menghadapi ancaman perubahan iklim nyata dan kompleks.
Menurut organisasi lingkungan ini, RUU PPI belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim. Draft undang-undang tersebut justru berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi yang menghasilkan emisi besar, bukan memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim.
“Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar. Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatera juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” kata Patria Rizky, Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, dalam keterangan resminya.
WALHI melihat draft RUU PPI masih memposisikan perubahan iklim sebagai persoalan teknis lingkungan, bukan sebagai krisis multidimensi yang mengancam keselamatan rakyat dan hak asasi manusia. Hal ini terlihat dari bagian “Menimbang” hingga tujuan regulasi yang tidak secara tegas mengakui perubahan iklim sebagai kondisi darurat nasional, sehingga memerlukan langkah cepat dan serius.
Tujuh catatan WALHI
Dalam catatannya, WALHI memberikan tujuh poin kritis atas draft RUU tersebut karena berkaitan langsung dengan implikasi lingkungan dan sosial dari perubahan iklim.
Pertama, RUU ini dianggap abstain dari paradigma krisis, karena tidak mengakui secara eksplisit perubahan iklim sebagai kondisi yang menciptakan ketidakadilan struktural. Draft tersebut masih membatasi isu ini sebagai pengelolaan lingkungan biasa, bukan tanggung jawab negara yang mendesak.
Kedua, istilah “pengelolaan” dipandang tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. Menurut WALHI, isi draft sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage atau kompensasi atas kerugian yang sudah terjadi, baik dalam konteks ekonomi maupun non-ekonomi seperti hilangnya budaya, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga adalah RUU PPI tidak dibuat untuk menurunkan emisi secara drastis. Tujuan dalam Pasal 3 hanya menyebutkan istilah umum seperti “mencegah dampak kerusakan lingkungan” dan “mewujudkan pembangunan berkelanjutan”, tanpa target konkret penurunan emisi dari berbagai sektor yang menjadi penyumbang utama krisis iklim.
Keempat, RUU ini mengubah fokus pengendalian iklim menjadi pencapaian indikator-indikator seperti Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang malah mengatur mekanisme perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja. Pendekatan ini dinilai dapat membuka celah dominasi pasar atas kebijakan iklim, bukan memastikan tindakan konkret terhadap emisi yang ada.
Kelima, draft tersebut tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini. Tidak ada ketentuan mengenai kewajiban korporasi untuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, maupun menanggung biaya adaptasi bagi masyarakat terdampak. Bahkan sanksi yang diatur bersifat administratif tanpa jaminan efek jera.
Keenam, WALHI menilai RUU PPI masih bias darat dan mengabaikan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Padahal, kawasan tersebut sering berada di garis depan dampak krisis iklim, seperti kenaikan muka laut dan abrasi pantai. Tidak adanya pendekatan khusus bagi wilayah ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara regulasi dengan kondisi ekologis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ketujuh, walaupun perubahan iklim berdampak luas, draft RUU PPI belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi secara bebas maupun berpartisipasi secara bermakna dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan iklim.
Ada harapan di dalam aturan
WALHI menilai RUU PPI yang layak bukan hanya sebuah payung hukum, tetapi instrumen yang harus menjamin keadilan iklim. Regulasi ini harus melindungi kelompok rentan, menekan emisi secara drastis, dan memastikan akuntabilitas korporasi serta negara atas dampak krisis iklim yang sudah terjadi.
Dengan kata lain, RUU tentang perubahan iklim idealnya bukan sekadar peraturan administratif, tetapi refleksi kebijakan yang memihak pada keselamatan rakyat, keberlanjutan lingkungan, serta perubahan struktural dalam tata kelola sumber daya alam.
“Bagi kami, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim. Diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera,” tutup Patria.
