Pelajari kondisi Hutan Sumatera yang mengalami kerusakan akibat aktivitas industri dan dampaknya terhadap lingkungan.

Hutan Sumatera yang dulu sebagai penyangga kehidupan kini telah menyisakan jejak luka. Bencana ekologis di tiga provinsi di Sumatera menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan bukanlah istilah abstrak, melainkan pengalaman memilukan yang akan terus dikenang oleh semua korbannya.

Akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya, telah membuat hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.

Sejauh ini pemerintah sudah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut. Namun, bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pencabutan izin saja dinilai belum menyentuh akar masalah kerusakan hutan di Sumatera.

WALHI menilai, kerusakan ekologis yang telah terjadi selama puluhan tahun tidak akan pulih hanya dengan menghentikan aktivitas perusahaan di atas kertas. Pemulihan lingkungan menuntut langkah yang jauh lebih mendasar dan berkelanjutan. Pencabutan izin usaha ini harus dilihat sebagai titik awal pemulihan, bukan tujuan akhir. Langkah itu baru akan bermakna jika disertai upaya pemulihan lingkungan dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak.

Akumulasi kerusakan ekologis

Organisasi lingkungan tersebut memandang krisis lingkungan di Sumatera sebagai hasil akumulasi panjang dari praktik ekstraktif yang mengabaikan daya dukung alam. Aktivitas kehutanan, perkebunan skala besar, dan pertambangan telah mengubah lanskap hutan dan daerah aliran sungai, sehingga membuat ekosistem kehilangan kemampuannya untuk menyerap air dan menahan bencana. Kerusakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkait dengan meningkatnya intensitas banjir dan longsor di berbagai daerah.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa areal bekas konsesi tidak kembali dialihkan kepada pihak lain tanpa proses pemulihan yang jelas.

“Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan,” ujar Even.

Konflik lingkungan yang berulang

Satu contoh nyata yang disoroti WALHI adalah pencabutan izin terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL), konsesi yang telah lama menjadi sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat adat di Sumatera Utara. Menurut catatan WALHI, konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1980-an ketika TPL masih bernama PT Indo Rayon. Pada tahun 1988, gugatan terhadap PT Indo Rayon menjadi tonggak sejarah ketika peradilan mengakui hak organisasi lingkungan untuk menggugat perusahaan.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menegaskan pencabutan izin TPL harus disertai dua langkah penting, yakni pengembalian wilayah konsesi kepada masyarakat adat serta kewajiban perusahaan melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Selain itu, jangan sampai preseden masa lalu kembali terulang. Kala itu, PT Indo Rayon yang dicabut izin usahanya kembali beroperasi dengan nama baru, yakni TPL.

“Tanpa dua hal tersebut, pencabutan izin dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar,” tegas Rianda.

Penambangan emas tanpa izin

Di Sumatera Barat, hukuman pencabutan izin usaha telah diberikan kepada tiga perusahaan yang terus berkonflik dengan masyarakat di Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera.

Meski begitu, WALHI melihat pencabutan izin ini belum menyinggung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang turut berkontribusi terhadap bencana banjir di wilayah tersebut. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, Wengky Purwanto, menyatakan aparat penegak hukum belum menunjukkan kinerja yang cepat dan tepat dalam menjerat pelaku PETI.

“Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” katanya.

Kejanggalan proses pencabutan izin

Lebih jauh, Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, mempertanyakan kejelasan prosedur evaluasi yang dilakukan pemerintah. WALHI menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin di Aceh. Beberapa perusahaan seperti PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai telah dicabut izinnya sejak 2022, tetapi kembali masuk dalam daftar pencabutan terbaru.

“Evaluasi harus benar-benar bermuara pada pencabutan izin terhadap perusahaan yang kontribusinya terhadap kerusakan lingkungan dan bencana paling nyata, seperti PT Tualang Raya, PT Wajar Korpora, dan PT Tusam Hutani Lestari,” tuturnya.

WALHI mengingatkan, pencabutan izin harus diikuti dengan evaluasi partisipatif terhadap total perizinan lain yang masih berlaku di Pulau Sumatra, serta revisi kebijakan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa partisipasi publik dan dasar ekologi yang kuat, perubahan hanya akan bersifat simbolik.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses