Rawa Tripa memiliki peran krusial dalam pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana di Aceh.

Meningkatnya bencana hidrometeorologi di Aceh dan wilayah Sumatera bagian utara pada akhir 2025 kembali menyoroti rapuhnya perlindungan ekosistem hutan dan gambut. Salah satu kawasan yang dinilai berada dalam kondisi paling kritis adalah Rawa Tripa, ekosistem hutan rawa gambut yang berada di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Nagan Raya.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga November 2025 tercatat 2.919 kejadian bencana di Indonesia. Sejumlah organisasi lingkungan menilai tingginya angka tersebut tidak dapat dilepaskan dari degradasi ekosistem, khususnya hutan dan gambut yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga alami bencana.

Rawa Tripa memiliki luas sekitar 61.803 hektar dan merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk pelestarian lingkungan hidup. Selain itu, Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh juga menetapkan gambut Rawa Tripa dengan ketebalan lebih dari tiga meter sebagai kawasan lindung.

Namun, status perlindungan tersebut dinilai tidak berjalan efektif. 

Direktur APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menyebut kondisi Rawa Tripa kini berada pada titik mengkhawatirkan. Berdasarkan analisis citra satelit, kawasan tersebut hanya menyisakan sekitar 15 persen hutan primer.

“Rawa Tripa kehilangan sekitar 10 hingga 15 hektare hutan setiap hari akibat pembukaan lahan dan perusakan ekosistem. Padahal kawasan ini berfungsi menyimpan karbon, mengatur siklus air, dan melindungi masyarakat dari bencana,” kata Syukur, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, Rawa Tripa bukan hanya ruang hidup bagi orangutan Sumatera dan keanekaragaman hayati lainnya, tetapi juga menopang kehidupan masyarakat lokal dan menjaga keseimbangan iklim regional.

Kerusakan ekosistem gambut ini juga disoroti Pantau Gambut. Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana, menilai degradasi gambut di Aceh merupakan dampak dari pendekatan kebijakan yang keliru.

“Rapuhnya ekologi bukan semata akibat cuaca ekstrem. Negara masih memandang gambut sebagai urusan tata batas, produksi, dan perizinan. Ketika tutupan hutan di atas gambut hilang, risiko kebakaran hutan dan banjir meningkat,” ungkap Wahyu.

Pantau Gambut mencatat sedikitnya 281.253 kilometer kanal membelah ekosistem gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Mayoritas kanal tersebut berada di dalam area konsesi dan tumpang tindih dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3,99 juta hektare serta Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 2,54 juta hektare. Temuan ini menunjukkan kuatnya korelasi antara aktivitas ekstraktif dan meningkatnya risiko bencana akibat degradasi gambut.

Sementara itu, Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat tutupan hutan Rawa Tripa yang tersisa pada 2024 hanya sekitar 6.139 hektare. Sepanjang 2025, APEL Green Aceh menemukan kehilangan hutan mencapai 2.393 hektare, sehingga hanya menyisakan sekitar 4.172 hektare.

Jika dibandingkan dengan kondisi pada awal 1990-an, sekitar 93,25 persen tutupan hutan Rawa Tripa telah hilang. Kerusakan tersebut banyak terjadi di wilayah eks HGU PT Kallista Alam, perusahaan yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara perusakan lingkungan.

Pengadilan Negeri Suka Makmur melalui surat resmi menyatakan PT Kallista Alam telah melaksanakan putusan perkara secara sukarela dan mencapai kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, APEL Green Aceh menyebut temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Sepanjang 2025 hingga awal 2026, kami tidak menemukan adanya kegiatan pemulihan ekosistem. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menjalankan putusan pengadilan,” ucap Syukur..

Dari total luas eks HGU PT Kallista Alam sebesar 1.605 hektare, kini hanya sekitar 720 hektare yang tersisa. Selebihnya telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

APEL Green Aceh menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan negara terhadap kewajiban pemulihan lingkungan, serta menjadi ancaman serius bagi keselamatan ekologis dan sosial masyarakat Aceh.

Dalam konteks yang lebih luas, Peneliti Forest Watch Indonesia, Respati Bayu Kusuma, menilai kasus Rawa Tripa menunjukkan urgensi revisi Undang-Undang Kehutanan.

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika tata kelola hutan saat ini. Regulasi kehutanan harus memperkuat fungsi pencegahan dan pemulihan bencana berbasis ekosistem, bukan sekadar administrasi kawasan,” kata Bayu.

Saat ini, revisi UU Kehutanan tengah dibahas di Komisi IV DPR RI, seiring meningkatnya ancaman perubahan iklim, konflik tenurial, serta tuntutan pengakuan peran masyarakat adat dan lokal dalam menjaga hutan.

Aktivis lingkungan menegaskan revisi tersebut harus diarahkan pada perlindungan fungsi hidrologi ekosistem bernilai tinggi seperti gambut, penegakan hukum yang memastikan pemulihan lahan terdegradasi, serta transparansi tata kelola untuk mencegah kerusakan berulang di tingkat tapak.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses