Tanpa payung hukum yang kuat dan komprehensif, kehidupan masyarakat adat berada dalam posisi yang sangat rentan.

Sudah lebih dari satu dekade Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) dibahas tanpa kepastian pengesahan di Indonesia. Selama 16 tahun lamanya, harapan akan adanya aturan yang mengakui dan menjamin hak-hak masyarakat adat masih berada di tumpukan berkas meja legislatif. Sementara di lapangan, masyarakat adat di Indonesia terus melalui kenyataan pahit yang kerap terjadi. Luka dan duka dari konflik agraria, kriminalisasi terhadap warga, hingga perampasan wilayah adat, kian semakin parah.

Tanpa payung hukum yang kuat dan komprehensif, kehidupan masyarakat adat berada dalam posisi yang sangat rentan. Segala bentuk regulasi sektoral saat ini yang seharusnya menjadi pelindung, belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak masyarakat adat. Tuntutan masyarakat sederhana, hanya menginginkan lahirnya hukum yang memihak mereka atas hak tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.

Praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) memperparah situasi ini. Bahkan, pengabaian tersebut turut berkontribusi pada konflik berkepanjangan, pengucilan sosial, hingga kriminalisasi terhadap warga adat dan pembela hak mereka. 

Menurut Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2025, terdapat 135 kasus yang telah merampas 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas masyarakat adat. Sementara 162 warga adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Selain itu, sekitar 7,3 juta hektare wilayah adat kini berada dalam penguasaan konsesi tambang, perkebunan, dan logging.

“Jika negara sungguh-sungguh ingin menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya,” kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, dalam keterangannya.

Bahaya bencana yang lekat dengan krisis hukum

Ketiadaan RUU Masyarakat Adat bukan hanya menyebabkan pelanggaran hukum dan ketidakadilan agraria, dampaknya merembet ke ranah lingkungan yang dapat memperparah kerusakan  serta meningkatkan risiko bencana. Leonard Simanjuntak, Country Director Greenpeace Indonesia, menyatakan bencana ekologis seperti yang terjadi di Sumatera seharusnya membuka mata banyak pihak tentang hubungan erat antara kerusakan hutan adat, eksploitasi industri ekstraktif, dan lonjakan bencana alam.

“Bencana Sumatera membuka mata kita semua, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia,” katanya. 

Leonard menegaskan, hutan yang masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat adat memiliki daya dukung yang lebih kuat sehingga bencana besar tersebut sebenarnya dapat dihindari jika tata kelola hutan tidak diambil alih secara luas oleh eksploitasi komersial.

“Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu-hulu DAS di ketiga provinsi Sumatera, dan bencana yang sangat parah sebagai akibatnya, seharusnya menyadarkan kita semua bahwa bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat-masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar tersebut dapat terhindarkan,” tegas Leonard.

Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka sudah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Nyatanya hingga kini mandat tersebut masih jauh untuk diwujudkan dalam bentuk undang-undang khusus yang benar-benar mampu memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk pemenuhan hak masyarakat adat untuk bebas dari ancaman bencana ekologis yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. 

Kriminalisasi dan intimidasi yang terus berlangsung

Tak kunjung disahkannya RUU MA melebarkan peluang praktik hukum yang justru sering digunakan untuk membungkam masyarakat adat. Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch, mengungkapkan telah menyiapkan laporan yang membuktikan adanya pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi masyarakat adat, hingga perampasan tanah mereka.

“Pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat adat mulai dari hak untuk hidup, hak anak dan perempuan, hak atas air, tanah, penghidupan, hingga kesehatan telah berlangsung lama,” kata Andreas.

Tak berhenti sampai di situ, kriminalisasi ini juga berdampak lebih luas terhadap kelompok masyarakat adat yang rentan, termasuk perempuan adat yang sering menghadapi kekerasan secara berlapis dan kehilangan wilayah hidup mereka. Tanpa pengakuan hukum yang kuat, perempuan adat yang selama ini memegang peran penting dalam menjaga pengetahuan lokal dan kelangsungan hidup komunitas, terus tersisih dari ruang pengambilan keputusan dan perlindungan hak yang setara.

Perjuangan menunggu legitimasi

Proses advokasi terhadap RUU Masyarakat Adat di sepanjang tahun 2025 menghasilkan dukungan dari tiga fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Nasdem, PKB, dan PDIP. RUU MA juga telah menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Namun bagi masyarakat adat, dukungan ini belum cukup jika tidak diikuti oleh tindakan konkret berupa legitimasi undang-undang yang memberikan kepastian hukum atas hak mereka.

Meski sudah 16 tahun RUU MA tak kunjung dilahirkan oleh legislatif, tetapi tidak melemahkan perjuangan untuk menuntut percepatan pengesahan. Hingga undang-undang itu benar-benar terwujud, masyarakat adat tetap hidup di garis depan perjuangan hukum dan lingkungan, berhadapan dengan sistem yang masih belum mampu menjamin hak mereka. 

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses