Belum lama ini, tepatnya di minggu kedua tahun 2026, Masyarakat Adat Suku Byak berkumpul dalam musyawarah adat yang dipimpin oleh Apolos Sroyer, Ketua Dewan KainKain Karkara Byak, dan Gerard Kafiar, Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Byak. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas rencana pembangunan markas Batalion 858 TNI Angkatan Darat di Pulau Byak.
Pertemuan itu telah menemukan hasil yang tegas, Masyarakat Adat Suku Byak menolak tegas tanah adat di Ababiadi dijadikan markas TNI. Bagi Masyarakat Adat Suku Byak, rencana itu adalah ancaman serius terhadap tanah adat yang menjadi ruang hidup, sejarah, dan identitas budaya mereka. Keberadaan tanah itu telah dipupuk dan dirawat secara turun-temurun, jauh sebelum rencana pembangunan apapun masuk ke wilayah tersebut.
”Musyawarah Adat ini merupakan respons terhadap rencana pembangunan markas Batalion 858 di wilayah adat Byak yang belum mendapatkan persetujuan adat,” tegas Apolos disela pelaksanaan musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua, dikutip dari AMAN.
Tanah adat bukan tanah kosong
Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Byak, Gerard Kafiar, dengan lugas menjelaskan, wilayah yang ingin dibangun markas tentara itu bukan sekadar tanah tak bertuan. Tanah tersebut milik masyarakat yang diwariskan oleh leluhur kepada generasi ke generasi Penerus. Tanah ini bukan sekadar aset yang bisa diklaim tanpa persetujuan adat, karena menjadi tempat bersemainya sejarah, memori kolektif, dan martabat masyarakat setempat.
Masyarakat memiliki aturan bahwa setiap rencana pembangunan harus melalui mekanisme adat dan mendapat persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat, aturan tradisional yang selama ini menjadi landasan pengambilan keputusan di komunitas adat Byak. Mekanisme ini bukan ritual semata, tetapi representasi dari sistem tata kelola komunitas yang menjamin bahwa ruang hidup mereka dihormati dan dilindungi.
“Setiap rencana pembangunan harus melalui mekanisme adat dan mendapat persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat,” jelas Gerard.
Hak ulayat berkaitan erat dengan kepemilikan tanah secara formal, sekaligus keterkaitan ekologis yang tak terpisahkan antara masyarakat dan lingkungan. Tanah adat adalah dasar dari seluruh aspek kehidupan masyarakat, karena menjadi sumber makanan, tempat pengobatan tradisional, ruang ritual keagamaan, serta hubungannya yang berkelanjutan dengan ekosistem alam.
Selain itu, rencana pembangunan di atas tanah adat dapat berdampak luas terhadap lingkungan sekitar, termasuk perubahan pola penggunaan lahan yang berpotensi merusak keseimbangan ekologi yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat. Nilai ekologis wilayah bagi masyarakat adat lebih dari ruang fisik, karena telah menjadi bagian dari sistem hidup yang menopang hubungan antara manusia dan alam Papua yang unik dan kaya.
Pembangunan yang menghormati hak adat
Meski begitu, Masyarakat Adat Byak menegaskan sikap mereka bukanlah penolakan terhadap pembangunan secara mutlak. Mereka meminta setiap rencana pembangunan di tanah mereka harus menghormati hak adat dan melibatkan persetujuan semua pemangku kepentingan adat secara sah.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak jika dilakukan tanpa menghormati hak adat. Tanah adat bukan tanah kosong, di dalamnya ada sejarah dan martabat orang Biak,” pungkas Gerard.