Perjuangan Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempertahankan hak atas wilayah tanah leluhur berujung pada kriminalisasi dan proses hukum. Konflik agraria yang awalnya terkait penguasaan lahan malah membuat ketua adat, aktivis, dan pengacara yang membela mereka masuk ke dalam jerat hukum pidana.
Menurut laporan Mongabay Indonesia, Polda NTT telah menetapkan empat warga yang memperjuangkan hak ulayat sebagai tersangka dalam perkara yang dipicu oleh klaim tanah oleh pihak lain.
Keempat orang itu adalah: Antonius Yohanis Bala, kuasa hukum warga; Antonius Toni, aktivis dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) NTT; Leonardus Leo, Kepala Suku Soge Natarmage; dan Ignasius Nasi, Kepala Suku Goban Runut.
Penetapan tersangka itu pada 21 Januari, sesuai surat Nomor: S-TAP TSK/1/I/2026/ Ditreskrimum. Polisi mengklaim penetapan tersangka bukan bermotif kriminalisasi, tetapi karena laporan yang diterima polisi dari pihak pelapor.
“Mereka dilaporkan oleh kuasa hukum PT Krisrama,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, dikutip dari Mongabay.
Henry melanjutkan, hasil pemeriksaan penyidik diperoleh bukti sah hingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni, turut serta melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin.
Sementara penetapan tersangka Yohanis tidak dalam kapasitas sebagai advokat karena tugas profesinya untuk membela klien, sesuai Pasal 16 UU Advokat. Yohanis ikut terjerat karena dianggap berperan saat memaksa masuk atau tetap berada di rumah atau pekarangan orang lain.
Pelaporan dan tuduhan hukum
Kasus ini bermula dari pelaporan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Krisrama, sebuah unit usaha Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka, terhadap Yohanis Bala dan tiga tokoh adat lainnya. Henry menyatakan bahwa penyidik memperoleh bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana, termasuk pasal memasuki pekarangan tanpa izin.
Dalam perkembangan kasus, beberapa berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap dan siap masuk persidangan. Yohanis sendiri sudah menjalani pemeriksaan sejak awal Januari 2026, meski tidak dilakukan penahanan.
“Saya taat dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saja,” kata Yohanis singkat.
Berbeda dengan pernyataan polisi, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyatakan pelaporan terhadap empat tokoh ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat.
“Ini bukan yang pertama,” ujar Dewi.
Pernyataan Dewi menegaskan rentetan kejanggalan dari kasus ini. Pada Maret tahun lalu, Krisrama pernah melaporkan Yohanis karena dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang terjadi pada 2014. Laporan itu dibuat oleh Direktur Krisrama, Ephivanus Markus Nale Rimo.
KPA melihat jelas kejanggalan dalam kasus ini mencakup status HGU (Hak Guna Usaha) Krisrama yang telah berakhir sejak tahun 2013. Berdasarkan Pasal 34 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), perusahaan tidak lagi berhak atas tanah karena jangka sudah berakhir. Tetapi entah atas pertimbangan seperti apa, polisi tetap melanjutkan proses pidana terhadap empat pejuang adat itu.
Dewi juga menyoroti bahwa dugaan masuk ke pekarangan orang lain adalah peristiwa yang terjadi pada 2014 dan seharusnya telah kedaluwarsa sejak 2021. Selain itu, batas dan letak pekarangan tersebut dianggap tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian lokasi kejadian.
“Artinya pelaporan oleh perusahaan ini cacat materil,” tegas Dewi.
Kejanggalan berikutnya adalah status John Bala sebagai penasihat hukum masyarakat adat di Nangahale. Berdasarkan Pasal 16 Uu 18/2003 tentang Advokat, seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Kapolri sudah mengeluarkan telegram untuk seluruh kapolda nomor: ST/2428/X/ REN.2/2025, yang memerintahkan kapolda tidak mengkriminalisasi rakyat dan tidak mencari-cari kesalahan.
“Kriminalisasi terhadap John Bala adalah bukti lainnya jika reforma agraria belum dijalankan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto. Ribuan konflik agraria dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh kebijakan kepala negara,” kata Dewi.
Angka konflik yang terus meningkat
KPA mencatat, setahun pemerintahan Prabowo, sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi dengan luas mencapai 914.547, 936 hektar. Korban terdampak sebanyak 123. 612 keluarga di 428 desa. Menurut Dewi, angka itu naik hingga 15% dari tahun lalu.
KPA melayangkan desakan kepada Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR agar turun ke lokasi untuk menyelesaikan konflik agraria, serta meminta menteri ATR/BPN segera mengevaluasi proses penerbitan HGU Krisrama yang cacat administrasi. Terakhir, KPA juga meminta pemerintah segera mengakui hak atas tanah masyarakat adat.
Tudingan ini diperkuat oleh kritik Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur WALHI NTT. Ia mengatakan, seharusnya polisi tidak memproses pelaporan terhadap Yohanis. Di sini Yohanis merupakan bagian dari fungsi pendampingan hukum dan advokasi masyarakat. Selain itu, Yohanis bahkan masuk dalam struktur tim bentukan pemerintah daerah., sehingga menunjukkan perannya dalam kerangka kerja yang sah dan diketahui negara.
Menurut Yuvensius, memidanakan pendamping masyarakat dalam situasi yang dinyatakan bermasalah secara administratif menunjukkan penggunaan hukum pidana untuk menutup kegagalan tata kelola negara, sekaligus merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM.
“Ini justru memperlihatkan kegagalan negara memperbaiki kesalahan tata kelolanya sendiri dan menggeser beban kesalahan kepada rakyat,” ujar Yuvensius.
