Di tengah hiruk-pikuk pembangunan Jawa Timur yang kian modern, sebuah langkah bersejarah dibuat oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Secara resmi Khofifah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Langkah yang menjadi babak baru bagi suku-suku asli di Jawa Timur yang selama ini bertahan di tengah kepungan industrialisasi dan ketidakpastian ruang kelola.
Inisiasi ini diharapkan bukan sekadar seremoni kebudayaan, karena muncul di tengah kegelisahan masyarakat adat yang merasa ruang hidupnya kian terhimpit. Khofifah juga sudah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera melakukan kajian mendalam sebagai landasan penyusunan regulasi tersebut.
“Melalui Perda, nanti bisa lebih simple di mana meng-cover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain. Jadi kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi saja,” ujar Khofifah.
Meski Jawa Timur terus bersolek dengan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN), para penjaga tradisi seperti Suku Tengger, Osing, dan Samin masih menanti payung hukum yang mampu melindungi hak asal-usul mereka secara substantif.
Bayang-Bayang Krisis Agraria di Tanah Leluhur
Urgensi inisiasi Perda ini berakar pada data yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang dirilis oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Januari 2026, letusan konflik agraria di Indonesia meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
KPA mencatat terdapat 341 kasus konflik yang mencakup lahan seluas 914.574 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga. Sektor perkebunan menjadi pemicu utama dengan 135 kasus, disusul infrastruktur dan kehutanan.
“Wilayah dengan konflik agraria tinggi sering kali menjadi wilayah dengan risiko bencana ekologis yang besar,” kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, dalam laporan tersebut.
Kondisi senada diungkapkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, AMAN menginventarisasi 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektare di seluruh Indonesia. Ironisnya, pengakuan negara tetap tersendat.
“Sayangnya pemerintah masih menyangkal dengan apa yang terjadi, bahkan para ujung tombak penjaga hutan menjadi korban kriminalisasi,” ujar Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi.
Sementara di Jawa Timur, ketiadaan payung hukum di tingkat provinsi selama ini dinilai membuat peran masyarakat adat dalam pelestarian hutan menjadi termarjinalkan.
Bertahan di Antara Tradisi dan Pariwisata
Di dataran tinggi pegunungan Bromo-Tengger-Semeru, Suku Tengger menjadi representasi ketangguhan budaya. Dr. Refki Rusyadi dalam bukunya berjudul Harmoni Kebudayaan: Satu Tinjauan Etnografi Masyarakat Suku Tengger (2024), menjelaskan masyarakat Tengger merupakan keturunan Roro Anteng dan Joko Seger yang memegang teguh ajaran leluhur.
Keberadaan mereka terhimpit oleh status kawasan. Sejak penetapan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui SK No. 736/Mentan/X/1982, wilayah yang dihuni secara turun-temurun oleh warga Tengger diklasifikasikan sebagai hutan negara. Misalnya di Desa Ranupani, masyarakatnya tidak memiliki tanah kas desa karena wilayahnya berada di dalam kawasan konservasi.
Dilema muncul seiring ambisi pemerintah menjadikan kawasan ini sebagai Bali Baru. Industrialisasi pariwisata membawa ancaman erosi kultural dan desakralisasi ritual. Padahal sebagaimana kekaguman Jenderal Thomas Stamford Raffles dalam bukunya The History of Java, menyebut orang-orang Tengger hidup dengan jujur, tertib, dan damai tanpa adanya catatan kriminalitas.
Inisiasi Perda oleh Gubernur Khofifah diharapkan mampu memberikan kepastian hak kelola, agar warga Tengger tidak dianggap sebagai perambah di tanah mereka sendiri.
Dualisme Hukum di Wilayah Osing
Bergeser ke ujung timur Jawa, masyarakat Osing di Banyuwangi menghadapi benturan klaim yang tak kalah pelik. Taufik Firmanto dkk., dalam buku Suku Osing: Perspektif Etnografi, Sosial, Hukum, dan Budaya (2019), memaparkan masyarakat Osing memiliki struktur sosial unik yang mewarisi praktik keagamaan Hindu-Buddha yang berpadu dengan tradisi agraris.
Tantangan terbesar bagi Wong Blambangan adalah dualisme hukum. Di sana kerap terjadi benturan antara hukum negara yang legalistik-positivistik dengan hukum rakyat (volksrecht) yang dipegang masyarakat berdasarkan sejarah penguasaan tanah fisik secara turun-temurun.
Ketimpangan ini memicu konflik agraria berkepanjangan, seperti yang terjadi di Desa Pakel melibatkan PT Bumi Sari. Padahal, masyarakat Osing memiliki kearifan lokal yang luar biasa dalam menjaga ekologi, mulai dari sistem pertanian organik hingga ritual Ithuk-Ithukan dan Kebo-Keboan yang merekatkan nilai spiritual dengan tradisi agraris.
Dari Resistansi menuju Pengakuan Identitas
Bergeser ke Bojonegoro, masyarakat Samin atau Sedulur Sikep menyuguhkan narasi yang berbeda. Secara historis, pengikut Samin Surosentiko ini dikenal dengan perlawanan pasifnya terhadap otoritas yang dianggap tidak adil. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, titik terang pengakuan negara mulai terlihat.
Berbeda dengan dekade sebelumnya di mana mereka kesulitan mencantumkan identitas keyakinan, kini masyarakat Samin sudah bisa mencantumkan Penghayat Kepercayaan di kolom agama KTP elektronik mereka. Hal ini merupakan buah dari Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 yang mulai terimplementasi secara lebih merata di lapangan hingga tahun 2025-2026.
Jalan Panjang Payung Hukum Adat
Inisiasi Perda yang didorong oleh Gubernur Khofifah pada Maret 2026 ini mengacu pada mandat konstitusi dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Ketiadaan payung hukum yang spesifik di tingkat provinsi membuat keberadaan masyarakat adat sering kali diabaikan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan
Perda yang kini tengah dikaji diharapkan dapat menyediakan mekanisme mediasi berbasis hukum adat untuk menyelesaikan sengketa lahan sebelum masuk ke ranah hukum formal yang sering kali memarjinalkan masyarakat adat.
Perjalanan inisiasi ini masih panjang. Tanpa pengawalan yang ketat dari elemen masyarakat sipil dan akademisi, dikhawatirkan regulasi ini hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa menyentuh akar persoalan agraria. Tantangan ke depan adalah bagaimana mensinkronkan aturan daerah ini dengan kebijakan nasional seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sering kali mengesampingkan hak masyarakat lokal demi investasi.
