Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Jawa Barat menggerebek dua gudang penyimpanan dan pengolahan kayu ilegal di Kampung Gunung Kalong, Kecamatan Cibeureum, dan Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kamis malam, 5 Desember 2013. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar pada lahan milik Perum Perhutani Administratur Tasikmalaya, di daerah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Related Posts
45 tahun perjuangan WALHI, denyut nadi keadilan untuk bumi pertiwi
Oktober 15, 2025
45 tahun WALHI bukanlah garis finis. Selama kerakusan masih menjadi panglima pembangunan, perjuangan untuk keadilan ekologis terus berlanjut.
Bagaimana VinFast berjuang menjernihkan langit Indonesia?
Oktober 9, 2025
Apakah VinFast dengan strategi ekosistemnya yang berani akan menjadi kekuatan yang akhirnya membantu mengubah langit kelabu itu menjadi biru?
Hutan Sipora yang semakin sunyi
September 11, 2025
Bupati Kepulauan Mentawai menolak masuknya PBPH PT Sumber Permata Sipora karena menurutnya pembabatan hutan akan merugikan masyarakat adat.