Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Jawa Barat menggerebek dua gudang penyimpanan dan pengolahan kayu ilegal di Kampung Gunung Kalong, Kecamatan Cibeureum, dan Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kamis malam, 5 Desember 2013. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar pada lahan milik Perum Perhutani Administratur Tasikmalaya, di daerah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Related Posts
Menanti keberhasilan rehabilitasi macan tutul
April 23, 2025
Predator terbesar di Pulau Jawa, macan tutul jawa (Panthera pardus melas) masih dalam status ‘terancam punah’
Menangkarkan kodok darah: upaya menambah indikator kesehatan lingkungan
April 19, 2025
Taman Safari Indonesia menangkarkan kodok darah. Amfibi ini masuk dalam kategori kritis atau critically endangered menurut lembaga konservasi alam internasional, IUCN.
Kilau kendaraan listrik, derita di tanah nikel
April 14, 2025
Kisah dari Sulawesi dan Maluku Utara ini menyingkap kontradiksi fundamental narasi global transisi energi lewat kendaraan listrik