Berkas perkara perusakan lahan gambut di Aceh Barat Daya oleh PT Dua Perkasa Lestari (DPL) sudah lengkap. “Berkasnya sudah P-21,” kata Kapolda Aceh Herman Effendi di Mapolda, Selasa (31/12) sore.

Menurut Herman, ada empat perusahaan yang sedang diproses kasusnya, antara lain PT Kallista Alam, PT Dua Perkasa Lestari, PT Garuda Sawita Makmur, dan PT Cemerlang Abadi. Adapun, yang sudah lengkap berkas adalah PT DPL.

“Sedangkan PT Garuda Sawita Makmur sudah P-19, kemudian PT Cemerlang Abadi sedang diproses UKP-4 dengan pemda setempat,” sambung Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Polisi Joko Iswato kepada wartawan.

Joko menambahkan, tahap dua dari kasus PT DPL yang sudah lengkap tersebut akan berlangsung pada Januari 2014. Pada tahapan tersebut, terdakwa dan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.