Menanggapi protes ratusan massa yang menolak pengesahan qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) pada Senin (30/12), Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah mengatakan UU Pemerintah Aceh sudah jelas menyebutkan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) tidak mungkin dihilangkan dari tata ruang.
Adnan mengatakan nama KEL dan TNGL tidak dihapus, namun dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam hutan aceh. “Konsepnya adalah hutan Aceh,” terang Adnan Beuransyah.