Use arrow keys to navigate menu items
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk menetapkan status darurat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat penanganan bencana ekologis yang semakin parah melanda Provinsi Riau.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Δ
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses