Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 10 orang tersangka dari korporasi karena diduga terlibat pembakaran lahan yang telah menimbulkan bencana asap pada 2013 di Provinsi Riau. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono mengatakan penetapan para tersangka secara keseluruhan dilakukan pada akhir 2013.

[Baca selengkapnya di Bijaks.com]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.