Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Pidie berkenaan dengan rencana penyusunan qanun tata kelola hutan adat Mukim dan Gampong di Kabupaten tersebut. JKMA Aceh akan membantu pemerintah Kabupaten Pidie untuk melaksanakan pemetaan keberadaan dan permasalahan sosial masyarakat hukum adat yang berada dalam kawasan hutan. [Baca selengkapnya di Atjehlink]
4 April 2014 at 9:54
There are no comments yet. Leave a comment!
Related Posts
Kayu ilegal dari Hutan Sipora Mentawai berlayar hingga Gresik
Desember 2, 2025
Hutan Sipora Mentawai bukan sekadar kumpulan pohon; mereka adalah rumah bagi primata endemik yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia.
Kolaborasi menguak jejak uang di balik transisi energi
November 30, 2025
Mengawal transisi energi yang berkeadilan secara kolaboratif dari aspek keuangan berkelanjutan di seluruh Indonesia
Antara "Supermarket" karbon dan jerat utang iklim
November 22, 2025
Apakah COP30 di Brasil menghasilkan dana segar untuk menyelamatkan bumi, atau sekadar rebranding utang lama dengan label hijau?
