Karanganyar, Ekuatorial – Wakil Bupati Karanganyar, Solo, Jawa Tengah, Rohadi Widodo mengaku merasa kecolongan dengan masih adanya penambangan tak berizin diwilayahnya. Ia mengaku baru mengetahui setelah pihaknya mendapatkan teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah beberapa waktu sebelumnya.

“Kita akan segera perintahkan kepada Satpol PP untuk segera menutup penambangan liar tersebut,” kata Rohadi, Selasa (30/9).

Dari data yang dikeluarkan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, sebenarnya ada sebelas penambangan liar yang pernah ditutup karena tak memiliki ijin. Penutupan tersebut sudah berjalan hingga tiga tahun lamanya. Sedangkan dua penambangan lain tetap dibiarkan beroperasi karena mengantongi ijin resmi penggalian.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Mei Subroto mengatakan, untuk menyikapi perintah Wakil Bupati pihaknya telah membentuk tim pemantau penggalian liar. Dimana dalam satu tim tersebut selain berasal dari Satpol PP, juga melibatkan instutusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Sehingga bila masih ada yang membandel dan tetap melakukan aktifitas penambangan secara kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi, maka pihaknya akan menggunakan UU Lingkungan Hidup untuk menjerat para penambangan tersebut.

“Kalau pakai Perda mereka tidak akan jera. Soalnya masuknya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hukumannya paling lama 3 bulan. Tapi mereka kita jerat dengan UU Lingkungan Hidup yang hukumannya hingga lima tahun penjara dan denda hingga miliaran. Mungkin kalau sekarang para penambang ini masih kita beri kesempatan untuk melengkapi ijin. Tapi kalau berani melanggar, tim yang kita bentuk langsung memproses mereka tanpa ampun,” jelas Mei Subroto, saat ditemui Ekuatorial di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (1/10).

Menurut Mei, selain menjerat para penambang liar tersebut dengan UU Lingkungan Hidup, para penambang liar ini juga akan dijerat dengan KUHP karena termasuk pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mereka gunakan untuk mengoperasionalkan alat berat milik mereka dilokasi penambangan.

Tak hanya kepada para penambang saja, jerat hukum akan diberlakukan kepada pemangku wilayah, mulai dari Camat hingga Kepala Desa yang terbukti tidak melaporkan adannya penambangan liar hingga pemberian ijin beroperasi. Seperti yang terjadi di lokasi penambangan liar yang ada di dusun Jatirejo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah. Dimana Kepala Desa setempat, berani memberikan ijin kepada penambang.

Diakui Mei, banyaknya para penambang liar yang tak mengantongi ijin ini tetap beroperasi selama tiga tahun setelah penutupan, tanpa adanya tindakan tegas dari Pemkab Karanganyar. Diakui adanya kekuatan birokrasi yan menjadi pelindung aktivitas penambangan liar tersebut.

Sementara itu pantauan Ekuatorial dilokasi penambangan liar yang ada di dusun Jatirejo, Ngargoyoso, Karanganyar terlihat sepi. Berbeda saat Ekuatorial mengunjungi lokasi penambangan liar sebelumnya. Saat ini, dilokasi penambangan tersebut sudah tak terlihat lagi adanya alat pengeruk tanah, yang sebelumnya dipergunakan untuk mengeruk bukit yang letaknya tak jauh dari pemukiman warga.

Berbeda dengan Sutardiyanto pemilik dua lokasi penambangan di daerah Rejosari, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Sutardiyanto justru menyesalkan penutupan penambangan miliknya. Pasalnya, dua penambangan miliknya yang telah beroperasi selama dua tahun dan 20 bulan ini bukan masuk kategori liar. Pasalnya, Ijin Usaha Penggalian (IUP) nomer 545.0/C/006/IV/2012 tertanggal 13 April 2012 dan 545.0/C/007/VIII/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 miliknya tersebut tengah dalam masa perpanjangan.

Bahkan, Sutardiyanto mengakui kalau pihaknya telah memberikan uang muka sebesar 30 persen kepada salah satu lembaga swadaya masyarakat yang biasa mengurusi perijinan, untuk mengurusi ijin penambangannya. Namun, ijin tersebut belum juga selesai, tapi dua penambangan miliknya, sudah keburu ditutup Pemkab Karanganyar.

Menurut Sutardiyanto, dengan ditutupnya penambangan tersebut oleh pihak Pemkab, selain membuat dirinya tak memiliki mata pencarian lagi, kini dirinya harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

“Sudah nganggur tak ada pendapatan lagi,sekarang malah berurusan dengan pihak kepolisian karena dianggap menyelundupkan BBM subsidi. Apa tidak susah,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar Priharyanto mengaku tak heran bila penambangan liar dijadikan mesin uang oleh sebagian oknum yang mengaku bisa mengurusi ijin penambangan. Namun, kenyataannya, ijin itu sendiri tak kunjung selesai. Padahal, untuk mengurusi ijin penambangan tersebut tidaklah terlalu rumit. Asal memenuhi aturan yang diberlakukan oleh negara, maka ijin penambangan tersebut tetap akan diberikan. Bramantyo

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.