Jakarta, Ekuatorial – Sembilan perusahaan mendapatkan predikat emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (2/12). Sayangnya perusahaan-perusahaan berpredikat hitam tidak diumumkan dalam malam anugerah tersebut.
“Tahun ini ada sembilan perusahaan yang menerima kategori emas,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya di Manggala Wanabakti, Jakarta.
Ia menjelaskan, tingkat kepatuhan perusahaan tahun ini meningkat sebanyak empat persen menjadi 72 persen, dengan jumlah peserta proper yang juga meningkat sebanyak enam persen.
Sembilan perusahaan yang memperoleh predikat emas itu antara lain, PT Badak NGL, PT Medco E&P Indonesia, PT Bukit Asam Persero tbk, PT Pertamina Geothermal Energi area Kamojang, PT Holcim Indonesia tbk area Cilacap, PT Biofarma Persero, PT Pertamina Persero terminal BBM Rewulu, Star Energi Geothermal Wayang Windu Limited, dan PT Pertamina Aviasi Regional III DPPU Ngurah Rai.
Nurbaya mengatakan, kesembilan perusahaan ini berhak meraih predikat emas karena telah melakukan peningkatan efisiensi perusahaan, dan juga melakukan pengurangan dan pengeloaan limbah yang baik, sehingga berdampak positif bagi kelestarian lingkungan.
Ia juga mengatakan, dari kesembilan perusahaan berpredikat emas ditambah dengan 121 perusahaan berpredikat hijau, ternyata mampu melakukan efisiensi energi sebesar 26 Giga Joule. Selain itu perusahaan juga berhasil mengurangi pemakaian air sebanyak 488 juta meter kubik (m3), mengurangi 11 juta ton limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) padat, dan reduksi limbah cair B3 sebanyak 2,4 juta ton.
Wakil Presiden RI, Yusuf Kalla yang juga hadir dalam acara itu mengapresiasi sembilan perusahaan yang mendapat predikat emas dan memberikan trophi Proper kepada sembilan perusahaan tersebut. Menurutnya semua industri memang seharusnya ramah lingkungan. “Kerusakan yang dibuat perusahaan akan dirasakan efeknya. Kerusakan harus segera diperbaiki,” tukasnya.
Selain itu, Kalla melanjutkan perusahaan berpredikat emas juga akan memperoleh penerimaan dari masyarakat. Hal itu merupakan insentif lain yang diperoleh dari kegiatan ramah lingkungan yang dilakukan perusahaan.
KLHK tahun ini mengaudit 1.908 perusahaan peserta Proper. Dari total itu, sembilan perusahaan mendapat predikat emas, 121 perusahaan mendapat predikat hijau, 1.224 mendapat predikat biru, 516 berpredikat merah, dan 21 perusahaan berpredikat hitam.
Sayangnya, perusahaan-perusahaan berpredikat hitam tidak diumumkan dalam acara tersebut. Nurbaya mengatakan dari 17 perusahaan berpredikat hitam, sebanyak 8 perusahaan sedang diarahkan kepada penegakkan hukum, dua perusahaan tidak beroperasi lagi, tiga perusahaan dalam tahap komisoning, dan empat perusahaan sudah tutup.
“Untuk perusahaan berpredikat hitam saya sudah minta Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan untuk mengumpulkan bahan untuk proses penegakkan hukum lebih lanjut. Jika benar ada pelanggaran lingkungan maka akan kita ajukan pengadilan,” tegas Nurbaya.
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla meminta semua perusahaan termasuk yang berpredikat hitam selanjutnya diumumkan untuk memberi efek besar bagi perusahaan tersebut. “Perusahaan berpredikat hitam harus terpacu meningkatkan ketaatan dan perhatiannya kepada lingkungan,” tutupnya. Januar Hakam