Jakarta, Ekuatorial – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Berita selengkapnya terdapat dalam link mahkamah konstitusi
Related Posts
Hutan Sipora yang semakin sunyi
September 11, 2025
Bupati Kepulauan Mentawai menolak masuknya PBPH PT Sumber Permata Sipora karena menurutnya pembabatan hutan akan merugikan masyarakat adat.
Akankah China jadi sekutu nuklir Indonesia?
September 4, 2025
Indonesia ingin pembangkit listrik tenaga nuklir pertamanya beroperasi pada tahun 2032, namun terdapat tantangan teknis dan geopolitik
Mengurai masalah sampah Kota Medan: Potret dari TPA Terjun
Agustus 20, 2025
Masalah sampah di Kota Medan semakin tahun semakin payah, Sudah tambah satu gunung masih butuh gunung lain untuk membuat gunung sampah