Jakarta, Ekuatorial – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Berita selengkapnya terdapat dalam link mahkamah konstitusi
Related Posts
Terancamnya budi daya toek milik perempuan Mentawai
Mei 14, 2025
Para perempuan Mentawai di Pulau Sipora terampil budi daya toek. Tapi sumber protein dan ekonomi keluarga itu terganggu perubahan iklim.
Produksi kepiting tersedak debu batu bara
Mei 10, 2025
Kendari dulu menjadi lumbung kepiting bakau. Kini setelah pembangunan smelter dan pembangunan PLTU, kepiting tak lagi berkembang biak akibat kerusakan lingkungan.
Menanti keberhasilan rehabilitasi macan tutul
April 23, 2025
Predator terbesar di Pulau Jawa, macan tutul jawa (Panthera pardus melas) masih dalam status ‘terancam punah’