Jakarta, Ekuatorial – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Berita selengkapnya terdapat dalam link mahkamah konstitusi
20 Februari 2015 at 14:56 (Updated on 13 Januari 2024 at 2:14)
There are no comments yet. Leave a comment!
Related Posts
Kayu ilegal dari Hutan Sipora Mentawai berlayar hingga Gresik
Desember 2, 2025
Hutan Sipora Mentawai bukan sekadar kumpulan pohon; mereka adalah rumah bagi primata endemik yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia.
Kolaborasi menguak jejak uang di balik transisi energi
November 30, 2025
Mengawal transisi energi yang berkeadilan secara kolaboratif dari aspek keuangan berkelanjutan di seluruh Indonesia
Antara "Supermarket" karbon dan jerat utang iklim
November 22, 2025
Apakah COP30 di Brasil menghasilkan dana segar untuk menyelamatkan bumi, atau sekadar rebranding utang lama dengan label hijau?
