Jakarta, Ekuatorial – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Berita selengkapnya terdapat dalam link mahkamah konstitusi
Related Posts
45 tahun perjuangan WALHI, denyut nadi keadilan untuk bumi pertiwi
Oktober 15, 2025
45 tahun WALHI bukanlah garis finis. Selama kerakusan masih menjadi panglima pembangunan, perjuangan untuk keadilan ekologis terus berlanjut.
Bagaimana VinFast berjuang menjernihkan langit Indonesia?
Oktober 9, 2025
Apakah VinFast dengan strategi ekosistemnya yang berani akan menjadi kekuatan yang akhirnya membantu mengubah langit kelabu itu menjadi biru?
Hutan Sipora yang semakin sunyi
September 11, 2025
Bupati Kepulauan Mentawai menolak masuknya PBPH PT Sumber Permata Sipora karena menurutnya pembabatan hutan akan merugikan masyarakat adat.