Jakarta, Ekuatorial – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Berita selengkapnya terdapat dalam link mahkamah konstitusi
Related Posts
Menanti keberhasilan rehabilitasi macan tutul
April 23, 2025
Predator terbesar di Pulau Jawa, macan tutul jawa (Panthera pardus melas) masih dalam status ‘terancam punah’
Menangkarkan kodok darah: upaya menambah indikator kesehatan lingkungan
April 19, 2025
Taman Safari Indonesia menangkarkan kodok darah. Amfibi ini masuk dalam kategori kritis atau critically endangered menurut lembaga konservasi alam internasional, IUCN.
Kilau kendaraan listrik, derita di tanah nikel
April 14, 2025
Kisah dari Sulawesi dan Maluku Utara ini menyingkap kontradiksi fundamental narasi global transisi energi lewat kendaraan listrik