Jakarta, Ekuatorial – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Berita selengkapnya terdapat dalam link mahkamah konstitusi

Artikel
Tindak lanjuti riset ITB dan Unpad, Pemkot Bandung survei lokasi pengelolaan sampah
Pengelolaan sampah di Kota Bandung membutuhkan peran teknologi. ITB dan Unpad melakukan riset bersama terkait...
2 min read



