Jakarta, Ekuatorial – Setelah makin gencarnya tuntutan dari aktivis lingkungan hidup, Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya mengumumkan bahwa moratorium hutan akan diperpanjang hingga tahun 2017, Senin (27/4).

Moratorium hutan yang melarang penerbitan izin baru pada hutan alam dan lahan gambut, diumumkan kembali tahun 2011, di bawah Instruksi Presiden. Moratorium ini diperpanjang untuk dua tahun lagi yang akan berakhir pada 13 Mei 2015.

“Moratorium ini akan berlanjut hingga tahun 2017, mulai dari tahun 2015. Jadi , moratorium akan terus berlangsung,” kata Nurbaya sambil menambahkan bahwa itu sudah diputuskan dalam pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, ia mengatakan awalnya pelaksanaan moratorium, yang akan diatur dalam Instruksi Presiden, bertajuk “pengelolaan lanskap tropis dan lahan gambut”.

“Tetapi, diktum akan menyebutkan tentang hutan alam primer dan lahan gambut,” katanya.

Ia mengakui bahwa ia tengah mempertimbangkan menerapkan moratorium untuk semua lanskap tanpa batas waktu namun menemukan kesulitan.

“Jadi, kami memutuskan untuk menerapkan dalam dua tahun ke depan sembari mengumpulkan seluruh bahan yang tepat untuk pengelolaan lanskap ini,” katanya seraya menambahkan bahwa mereka juga akan mempertimbangkan masukan untuk memasukkan hutan sekunder ke dalam moratorium.

Namun, Bustar Maitar, Ketua Global Kampanye Hutan Indonesia dari Greenpeace Internasional berpendapat bahwa jika substansi Instruksi Presiden tetap sama, moratorium itu tidak akan berpengaruh.

“Jika moratorium hanya bisnis seperti biasanya, maka hal ini tidak mengubah apa pun,” kata Maitar di tengah-tengah The 2015 Tropical Landscapes Summit, yang diadakan di Jakarta.

Selain itu, ia menyatakan regulasi moratorium ini perlu diperkuat dengan memasukkan 30 juta hektar hutan sekunder.

Kedua, ia mengatakan, melakukan pengkajian terhadap semua izin yang tumpang tindih dari semua sektor, dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Karena, biasanya ada kesenjangan dalam peraturan dan tidak ada sanksi,” sebutnya. “Jadi, ini harus dilaksanakan secara nasional dan tidak setengah hati.”

Ketiga, tambahnya, harus mereview konsesi yang sudah ada. Jika hutan masih utuh, maka itu harus dilindungi. Namun, jika ternyata perizinan diperoleh secara ilegal dan harus ada tindakan hukum,” katanya sambil menambahkan moratorium hendaknya tidak dibatasi oleh waktu tetapi berdasarkan kinerja. Fidelis E Satriastanti

Artikel Terkait :
LSM Harapkan Moratorium Hutan Diperpanjang
Peta Hutan Berbeda-Beda Moratorium Hutan Langsung Kena Cela
Luas Hutan Moratorium Terus Menyusut

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.