
Bencana ekologis banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah pada awal tahun 2024 menandai sebuah peringatan penting bagi Pemerintah Provinsi terkait manajemen lingkungan di wilayah tersebut. Banjir yang menggenangi beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah dalam kurun waktu beberapa hari hingga mingguan pada awal tahun ini menjadi sorotan utama, menunjukkan kerentanan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Menurut data yang berhasil dikumpulkan oleh WALHI Kalimantan Tengah, setidaknya terdapat 9 kabupaten yang terdampak bencana ekologis berupa banjir, termasuk Murung Raya, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.
Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalimantan Tengah mencatat bahwa banjir terjadi di beberapa kecamatan dengan puluhan desa terdampak. Di Kabupaten Barito Selatan, misalnya, terdapat satu kecamatan dengan tujuh desa terdampak, sedangkan di Kabupaten Murung Raya, terdapat empat kecamatan dengan lima desa terdampak.
Selain merusak fasilitas umum dan perumahan warga, banjir juga mengancam sektor pertanian. Banyak rumah yang mengalami kerusakan fisik, terutama yang berlokasi di sekitar bantaran sungai, akibat longsor yang dipicu oleh kenaikan debit air.
Dalam menghadapi bencana ini, Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah, mengecam keras kurangnya tindakan preventif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, kejadian banjir yang terus berulang menunjukkan kegagalan dalam mengimplementasikan kebijakan tata kelola lingkungan yang memadai.
“Hingga saat ini, tidak ada kebijakan serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana, terutama banjir. Pemerintah harus belajar dari pengalaman masa lalu dan memperkuat mitigasi, bukan hanya memberi bantuan tanggap darurat kepada korban,” ujar Bayu Herinata, dikutip dari laman resmi, Rabu, 29 Mei 2024.
Dia juga menyoroti dampak alih fungsi lahan terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah tersebut. Menurutnya, pembukaan lahan secara besar-besaran dan aktivitas ekstraktif seperti perkebunan dan pertambangan telah mengurangi kemampuan alam untuk menyerap air, yang kemudian menyebabkan banjir menjadi semakin parah dan meluas.
Dalam analisis yang dilakukan oleh WALHI Kalimantan Tengah, data menunjukkan adanya luasan alih fungsi lahan yang signifikan, terutama untuk perkebunan dan pertambangan. Luasan perkebunan mencapai 121.555 hektar, sedangkan untuk pertambangan mencapai 23.045 hektar. Selain itu, terdapat juga luasan alih fungsi lahan untuk hutan tanaman sebesar 53.834 hektar.
Janang Firman Palanungkai, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya mitigasi bencana dan perlindungan hak sosial bagi korban. Dia menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah konkret dalam menjaga lingkungan, termasuk melakukan audit lingkungan secara berkala.
“Momen ini harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola lingkungan. Mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama, tanpa menunggu bencana terjadi. Pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil langkah-langkah preventif dan melindungi hak sosial warga,” ujar Janang Firman Palanungkai.
Bencana banjir di awal tahun 2024 menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera bertindak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Alih fungsi lahan menjadi industri ekstraktif telah membuka pintu bagi bencana ekologis yang semakin serius, dan langkah-langkah preventif harus segera diambil untuk menghindari kerugian yang lebih besar di masa depan.
- Inisiasi Merajut Perda Masyarakat Adat, Melindungi Penjaga Tradisi Jawa Timur
Perjalanan inisiasi ini masih panjang. Tanpa pengawalan yang ketat dari elemen masyarakat sipil dan akademisi, dikhawatirkan regulasi ini hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa menyentuh akar persoalan agraria. - Militerisasi Menghimpit Ruang Hidup Masyarakat Kepala Burung Tanah Papua
Kehadiran militer yang permanen di Papua menciptakan apa yang disebut oleh peneliti sebagai militerisasi ruang hidup. - Pertaruhan Nasib Rakyat Menyambut Krisis Energi 2026
Indonesia sebagai pengimpor minyak neto menghadapi ancaman langsung terhadap ketahanan fiskal negara. - Bara di Tanah Adat Maba Sangaji
Kriminalisasi sebelas warga adat Maba Sangaji adalah praktik SLAPP untuk membungkam resistensi masyarakat atas perusakan hutan dan pencemaran sungai oleh perusahaan nikel. - Ketidakadilan Gender di Balik Krisis Air
Air bersih harus dipandang bukan sebagai kemewahan, melainkan hak asasi yang menjadi pintu masuk bagi kesetaraan gender. - Menembus Lingkaran Setan Tata Kelola Alam yang Gagap di Indonesia
Pemerintah daerah seringkali kekurangan otoritas dan kapasitas teknis untuk mendanai inisiatif rendah karbon secara mandiri. Hal ini menciptakan disinsentif karena daerah lebih memilih sektor ekstraktif untuk mengejar target pendapatan daerah.
