Pemkab Sleman mendorong masyarakat untuk mengelola sampah organik sendiri tanpa menyediakan sarana dan prasaran pengelolaan sampah.

Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah. Pada surat edaran yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman tersebut pada poin dua menyatakan bahwa pelayanan persampahan; Tidak Mengangkut Sampah Organik yang Berasal Dari Sampah Sisa Makanan, Sisa Sayuran, Sisa Buah-Buahan, Ranting Pohon dan Sejenisnya.
Artinya DLH tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat. Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah.
Pemkab Sleman berdalih bahwa kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respons dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemerintah mengklaim bahwa Kabupaten Sleman telah membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di beberapa titik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST.
Di sisi lain, kabupaten ini merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan.
“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman menunjukkan bahwa mereka melepaskan dan melakukan pembiaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya,” ujar Elky Setiyo Hadi, Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, diakses dari laman AZWI, Sabtu, 1 Juni 2024.
Kebijakan ini akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan. “Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya,” lanjut Elky.
Berdasarkan hasil temuan dan sikap Pemkab tersebut WALHI Yogyakarta memberikan rekomendasi, diantaranya adalah:
1) Penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman
2) Adanya pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman
3) Penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman.