Nenek Saudah dianiaya sampai tak sadarkan diri. Karena dianggap telah meninggal dunia, tubuh Nenek Saudah kemudian dibuang ke semak-semak di tepi sungai.
Malam di hari pertama tahun 2026, seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (68) ditemukan dalam kondisi parah di sekitar Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Wajahnya lebam, kedua mata membiru, tubuhnya penuh luka akibat kekerasan fisik yang dialaminya setelah mendatangi lokasi aktivitas yang diduga terkait tambang emas ilegal di sekitar wilayah itu.
Menurut informasi yang tersebar, Nenek Saudah datang ke lokasi setelah mengetahui adanya aktivitas penggalian tambang emas ilegal di lahannya, di Jorong Lubuak Aro, Nagari Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Pasaman. Ia kemudian menegur para pekerja tambang agar menghentikan aktivitasnya. Karena teguran itu para pekerja sempat menghentikan penggalian.
Namun, pada malam harinya aktivitas ilegal tersebut kembali dijalankan. Mengetahui hal itu, bermodalkan senter Nenek Saudah datang lagi ke lokasi tambang untuk kembali menegur para pekerja. Belum sampai ke lokasi, Nenek Saudah dilempari batu dan dipukul oleh orang tidak dikenal.
Informasi lain menyebutkan, pada malam itu Nenek Saudah datang ke lokasi bukan untuk melarang penambangan emas ilegal di lokasi tersebut. Ia ingin meminta agar segala aktivitas di lahan dekat tempat tinggalnya itu dilakukan pada siang hari saja.
Di tengah jalan, saat Nenek Saudah menyorotkan senter ke arah beberapa orang di lokasi, ia diduga dilempari batu, dipukuli, lalu diseret hingga ke semak-semak di sekitar lokasi.
Apapun alasannya, perempuan renta itu dianiaya sampai tak sadarkan diri. Karena dianggap telah meninggal dunia, tubuh Nenek Saudah kemudian dibuang ke semak-semak di tepi sungai.
Tetapi Nenek Saudah tidak menyerah. Saat sadarkan diri di tengah malam itu, dengan sedikit sisa tenaganya ia berusaha mencari pertolongan. Warga yang menemukan Nenek Saudah lantas membawanya ke fasilitas kesehatan setempat. Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat cedera serius karena penganiayaan tersebut.
Kekerasan cermin pembiaran tambang ilegal
Kasus ini menarik perhatian publik dan mendapat kecaman dari masyarakat maupun pegiat lingkungan dan HAM. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan, penganiayaan terhadap Nenek Saudah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan merupakan dampak langsung dari pembiaran aktivitas tambang emas ilegal.
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menyatakan ketika aktivitas penambangan tanpa izin dibiarkan berjalan tanpa pengawasan dan tindakan hukum yang memadai, konflik sosial dan kekerasan terhadap warga menjadi tak terhindarkan.
LBH Padang menilai bahwa kasus ini tidak hanya masalah kriminal biasa, tetapi juga cerita tentang lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Selain itu, LBH Padang juga meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman. Pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut didesak untuk memberikan perlindungan, pemulihan medis, dan pendampingan psikologis bagi Nenek Saudah, sekaligus menjamin keamanan korban ke depan.
Tersangka sudah diamankan, motif masih dikembangkan
Sementara itu, pihak kepolisian setempat sudah mengonfirmasi telah mengamankan seorang pelaku berinisial IS (26). Polisi menyatakan pelaku melakukan kekerasan dengan cara meninju wajah korban secara berulang kali.
Pelaku diserahkan oleh keluarganya kepada kepolisian pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, dan hingga saat ini aparat masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,
Namun, dalam keterangan awal lainnya, polisi mengaku tidak menemukan alat berat ataupun peralatan tambang di lokasi TKP saat petugas turun mengecek. Polisi hingga kini juga belum mengonfirmasi secara tegas apakah pelaku merupakan pekerja tambang ilegal atau bukan.
Masalah ambang emas ilegal di Indonesia
Kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak bisa dilepaskan dari pola yang lebih besar terkait tambang emas ilegal di Indonesia yang tersebar luas, merusak lingkungan, dan sering berjalan tanpa pengawasan legal yang memadai. Kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari fenomena sosial-ekologis yang telah berlangsung lama.
Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa area kegiatan tambang emas ilegal di Indonesia mengalami kenaikan signifikan selama beberapa tahun terakhir. Menurut laporan The Jakarta Post, laju area tambang emas ilegal di banyak wilayah meningkat hingga lebih dari 7.000 hektar pada 2023. Eskalasi tersebut menunjukkan “gold boom” yang tidak terkontrol dengan aktivitas yang muncul di ratusan wilayah di banyak provinsi.
Analisis ilmiah juga menunjukkan bahwa aktivitas penambangan emas skala kecil yang tidak resmi mengakibatkan dampak ekologis serius, termasuk pencemaran air sungai, degradasi lahan, tumpukan bekas galian (voids), serta potensi kontaminasi merkuri dan sianida yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Tambang ilegal di Indonesia beroperasi tanpa evaluasi lingkungan yang memadai, mengabaikan ketentuan terhadap pengelolaan limbah berbahaya, dan mengenyampingkan aspek keselamatan kerja.
Tambang ilegal juga memperparah kerusakan ekosistem di kawasan hulu sungai, hutan, dan dataran tinggi. Fenomena ini membuat masyarakat lebih rentan terhadap banjir, erosi, dan konflik sosial. Aktivitas semacam ini tidak hanya melemahkan fungsi ekologis lanskap, tetapi juga mengganggu produktivitas lahan pertanian serta kualitas air sungai di wilayah sekitarnya.
Banyak pihak sudah sering meneriakan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kegiatan tambang ilegal, termasuk pemantauan yang konsisten, penindakan cepat ketika terjadi pelanggaran, serta kebijakan yang melindungi hak-hak masyarakat atas keselamatan dan lingkungan yang sehat. Tinggal menunggu para petugas negara dan aparat apakah benar-benar mau menegakkan hukum yang adil terhadap kegiatan ilegal tersebut.
