Seekor Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), satwa dilindungi, ditemukan mati setelah terseret banjir bandang di Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memastikan kematian satwa tersebut murni akibat bencana alam, bukan karena perburuan atau konflik dengan manusia.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan laporan kematian gajah diterima pihaknya pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB dari Kepala Desa Meunasah Lhok. Satwa tersebut ditemukan terdampar di Dusun Pante Geulima setelah terbawa arus banjir yang melanda kawasan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan luka di tubuh gajah. Penyebab kematian dipastikan akibat terseret arus banjir bandang,” kata Ujang di Banda Aceh, Senin (12/1/2026).

Ujang menyebutkan, tim gabungan BKSDA Aceh dan Satreskrim Polres Pidie Jaya baru dapat mencapai lokasi pada 29 November 2025 karena akses yang sulit akibat genangan banjir dan puing. 

“Pemeriksaan post mortem menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur sekitar 10 tahun, dan diperkirakan telah mati sekitar empat hari saat ditemukan,” ungkapnya.

Ujang menjelaskan, kondisi bangkai saat ditemukan tertimbun lumpur dan material kayu, sementara area sekitar masih terendam air. Keterbatasan akses serta ketiadaan alat berat membuat petugas melakukan penguburan darurat sebagai langkah awal penanganan.

“Kami lakukan sterilisasi lokasi dan penguburan sementara, disertai monitoring berkala untuk mencegah gangguan kesehatan masyarakat dan potensi pengambilan bagian tubuh satwa,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Ujang, monitoring lanjutan dilakukan pada 10 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Pada pemeriksaan terakhir, bangkai gajah telah terurai dan hanya menyisakan tulang belulang serta tengkorak. BKSDA Aceh juga mengamankan sepasang gading sebagai bagian dari prosedur pengamanan satwa dilindungi.

BKSDA Aceh menjadwalkan pemindahan tulang belulang dan sisa organ gajah ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Kabupaten Aceh Besar, pada 13 Januari 2026, untuk dilakukan penguburan permanen.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses