Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Tambang Emas Ilegal Gerogoti Kawasan Penyangga TN Laiwangi Wanggameti

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin semakin mengkhawatirkan di kawasan sekitar Taman Nasional Laiwangi Wanggameti (TN LW) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Wilayah ini dikenal sebagai benteng terakhir ekologi Sabana Sumba yang berfungsi sebagai penyangga habitat satwa liar, sistem hidrologi utama, dan sumber kehidupan bagi masyarakat hilir. 

Koalisi organisasi masyarakat sipil setempat memperingatkan bahwa aktivitas tambang, meski berskala kecil dan tradisional, semakin merambah wilayah hulu yang penting secara ekologis — termasuk desa-desa seperti Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai, dan Praibokul. 

Lokasi-lokasi ini merupakan titik awal dari enam Daerah Aliran Sungai (DAS) vital: Kambaniru, Melolo, Kawangu, Watumbaka, Kadumbul, dan Nggongi. DAS-DAS ini menopang kehidupan masyarakat di 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan di Sumba Timur. 

Kerusakan Lingkungan yang Kian Parah

Penambangan emas ilegal telah menciptakan lubang-lubang galian di tanah, membuka vegetasi penyangga air, dan mengubah struktur lahan yang semula menahan erosi. Tanpa tutupan tanaman yang kuat, lumpur dan sedimen mudah terbawa ketika hujan datang, mempercepat erosi, serta menyebabkan sedimentasi di sungai — yang secara langsung mengurangi kualitas air dan merusak habitat akuatik. 

Selain itu, beberapa penambang menggunakan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya untuk memproses emas. Zat-zat ini sangat berisiko mencemari sungai, tanah, dan makanan, serta menimbulkan ancaman kesehatan serius bagi komunitas yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran aktif dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumba Timur  yang terdiri dari berbagai organisasi lingkungan, sosial, dan masyarakat adat. Mereka menyebut degradasi ekologis sudah mencapai titik kritis, terutama di wilayah hulu yang seharusnya berfungsi sebagai benteng alami terhadap kekeringan dan perubahan iklim. 

Dampak Sosial dan Hidup Komunitas

Ancaman terhadap hulu DAS bukan hanya soal kerusakan alam. Koalisi menekankan bahwa bila kawasan ini terus rusak, konsekuensinya akan terasa hingga hilir, termasuk penurunan pasokan air bersih, terganggunya pertanian dan ternak, serta menurunnya kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan dan kebutuhan dasar lainnya. Kerusakan ekosistem ini kemudian menempatkan ketahanan hidup masyarakat lokal dalam risiko besar. 

Para aktivis menilai bahwa penambangan emas tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum, karena menempatkan tekanan berat pada kawasan yang dilindungi undang-undang sebagai penyangga taman nasional. Mereka menyerukan agar aparat penegak hukum serta pemerintah daerah bertindak tegas menghentikan aktivitas ini dan mencegah laju degradasi. 

Koalisi mengajak pemerintah kabupaten, khususnya Bupati Sumba Timur, menolak penerbitan rekomendasi izin baru serta melakukan langkah hukum terhadap semua operasi tambang tanpa izin di wilayah hulu. Mereka memperingatkan bahwa membiarkan praktik tersebut sama saja dengan membiarkan sabana dan sistem air utama di pulau itu terus dirusak. 

Aktivitas penambangan yang kian meluas ini bukan hanya ancaman terhadap fungsi ekologis TN Laiwangi Wanggameti, tetapi juga mencerminkan ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi jangka pendek dengan kelestarian lingkungan jangka panjang — sebuah tantangan yang harus segera diatasi bila Indonesia ingin menjaga sumber daya alam dan kehidupan masyarakatnya secara berkelanjutan. 

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses