Skip to content Skip to navigation Skip to footer

WALHI: Mengolah Sampah menjadi Listrik adalah Solusi Palsu

Indonesia menghadapi persoalan sampah dalam skala yang kian mengkhawatirkan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat, pada tahun 2024 timbulan sampah nasional mencapai 39,22 juta ton per tahun. Kota-kota besar seperti Jakarta Timur, Surabaya, dan Medan menyumbang lebih dari 1.700 ton sampah per hari.

Di tengah tekanan itu, pemerintah mendorong Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), melalui Perpres No. 35 Tahun 2018 dan Perpres No. 109 Tahun 2025.

Meski begitu, kebijakan ini menuai kritik tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Dalam dokumen Kertas Posisi PSEL dan publikasi resminya, WALHI menyebut PSEL sebagai solusi palsu yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan sampah di Indonesia.

Karakter sampah yang berbeda

PSEL atau insinerator dirancang untuk membakar sampah kering bernilai kalor tinggi seperti plastik dan kertas. Masalahnya, karakter dan komposisi sampah Indonesia berbeda. Sekitar 39,6% hingga 55% sampah di kota-kota besar merupakan sisa makanan dan sampah organik yang basah.

Dalam dokumen tersebut, WALHI menegaskan, kondisi sampah yang basah dan rendah kalor ini membuat proses pembakaran di PSEL menjadi sangat tidak efisien. Artinya, teknologi ini justru membutuhkan energi tambahan untuk mengeringkan sampah sebelum dibakar.

Alih-alih menjadi solusi, pendekatan ini dipandang tidak selaras dengan realitas di lapangan. Karakter sampah yang dominan organik seharusnya dikelola melalui pengomposan dan pengurangan dari sumbernya, bukan dibakar dalam skema industri berbiaya tinggi.

Emisi dan residu yang berbahaya

Pemerintah mempromosikan PSEL sebagai bagian dari transisi energi dan disebut sebagai energi terbarukan. Tetapi menurut WALHI ada kejanggalan dalam klaim tersebut. Mengacu pada riset UNEP, setiap satu ton sampah yang dibakar menghasilkan 1,2 ton COโ‚‚. Bahkan, emisi gas rumah kaca dari PSEL disebut bisa 70% lebih besar dibandingkan metode penimbunan di TPA.

Selain emisi karbon, pembakaran sampah menghasilkan residu berbahaya seperti dioksin (PCDDs) dan furan (PCDFs). Senyawa ini bersifat toksik dan karsinogenik, serta berisiko merusak sistem kekebalan tubuh.

WALHI juga menyoroti temuan di Eropa yang menunjukkan kontaminasi dioksin pada telur ayam di sekitar fasilitas pembakaran sampah mencapai sepuluh kali lipat dari batas legal. Di Indonesia, operasional PLTSa Benowo di Surabaya disebut berkorelasi dengan kenaikan signifikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada warga sekitar.

Dalam laporannya, WALHI menjelaskan, PSEL bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi menyangkut risiko kesehatan publik dan kualitas lingkungan jangka panjang.

Beban biaya pembangunan PSEL

Belum cukup sampai di sana. Persoalan berikutnya yang disorot oleh WALHI adalah aspek finansial. Pembangunan fasilitas PSEL membutuhkan investasi besar. Misalnya proyek ITF Sunter di Jakarta memiliki biaya modal Rp5,2 triliun, dengan proyeksi biaya operasional atau tipping fee mencapai Rp2 triliun per tahun. Angka ini dinilai melampaui kapasitas fiskal daerah.

WALHI juga menyoroti potensi Lock-in Effect, yakni kondisi ketika pemerintah daerah harus terikat kontrak jangka panjang 20โ€“30 tahun dengan kewajiban memasok sampah dalam jumlah tertentu agar proyek tetap menguntungkan. Skema ini justru dapat menghambat upaya pengurangan sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Jika produksi sampah berkurang karena keberhasilan program pengurangan, pemerintah berisiko membayar kompensasi kepada operator karena tidak memenuhi kuota pasokan. Dalam konteks ini, pengurangan sampah justru menjadi ancaman bagi keberlanjutan proyek.

Berdasarkan perhitungan dalam dokumen tersebut, skema pembiayaan PSEL berpotensi membebani anggaran publik dalam jangka panjang. WALHI memandang pendekatan ini dapat mengunci Indonesia pada model pengelolaan sampah yang mahal dan tidak berkelanjutan.

Solusi alternatif

Sebagai alternatif, WALHI mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis zero waste. Pendekatan ini menitikberatkan pada pengurangan dari sumber, pelarangan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah organik melalui pengomposan, serta penguatan fasilitas daur ulang.

Dalam rekomendasinya, WALHI mendesak pemerintah untuk membatalkan status PSN bagi proyek PSEL dan mengalihkan anggaran pada infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan inklusif.

โ€œMemaksakan PSEL sama dengan menabur benih kerusakan untuk masa depan,โ€ tulis WALHI di akhir dokumennya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses