Skip to content Skip to navigation Skip to footer

WALHI: Perjanjian Prabowo-Trump Mengancam Kedaulatan Ekologi RI

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengeluarkan sikap keras terhadap perjanjian dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J. Trump. Dalam pernyataannya, organisasi lingkungan terbesar di Indonesia ini menilai perjanjian tersebut bukan sekadar soal perdagangan, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan ekologi dan hak rakyat atas sumber daya alam.

Perjanjian yang disebut Agreement on Reciprocal Trade ditandatangani di Washington, D.C. pekan lalu. Petugas negara Indonesia memandang kesepakatan itu sebagai langkah strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi dengan AS, termasuk pengurangan tarif dan peningkatan investasi bilateral. Namun menurut WALHI, perjanjian ini berimplikasi langsung pada penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh pihak asing.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan isi perjanjian itu memberikan akses yang sangat luas bagi AS terhadap sektor-sektor strategis sumber daya alam Indonesia, terutama pertambangan dan komoditas bernilai tinggi seperti nikel, kobalt, tembaga, litium, dan rare earth.

“Tindakan ini adalah bentuk penyerahan kedaulatan ekologi yang berlawanan secara langsung dengan mandat konstitusi,” kata Boy.

Menurut WALHI, perjanjian ini tak hanya membuka akses eksploitasi bahan mentah, tetapi juga memberi hak bagi investor AS untuk memasuki seluruh rantai nilai sumber daya alam, termasuk pengolahan, pemurnian (refinery), distribusi, ekspor, hingga pengelolaan layanan pembangkit listrik.

“Dengan kata lain, Indonesia tidak sekadar menjual bahan mentah, tetapi tengah menyerahkan seluruh rantai nilai sumber daya alamnya kepada kepentingan AS,” tulis WALHI.

Membuka Peluang Kerusakan yang Masif

Organisasi ini menegaskan bahwa konsekuensi dari struktur perjanjian antara Prabowo dan Trump adalah terbukanya peluang kerusakan lingkungan hidup yang masif. Menurut WALHHI, pengalihan kendali atas sektor-sektor strategis berpotensi mempercepat degradasi ekologi di kawasan hutan, tambang, laut, dan wilayah adat, yang selama ini menjadi ruang hidup bagi jutaan rakyat Indonesia.

WALHI merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. WALHI menilai isi perjanjian antara Indonesia dan AS justru bertentangan dengan prinsip tersebut karena memberi ruang dominan kepada pihak luar dalam pengendalian dan pemanfaatan sumber daya alam.

Selain itu, WALHI juga mengkritik proses pembentukan perjanjian yang dianggap cacat konstitusional. Pemerintah melakukan perjanjian tanpa konsultasi dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). WALHI menilai hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerlukan peran DPR dalam pembentukan perjanjian internasional yang berdampak luas.

“Artinya, perjanjian yang dibuat ini inkonstitusional, baik dari sisi substansi maupun prosedur pembentukannya,” ujar Boy.

WALHI menegaskan, di tengah krisis ekologis yang menghancurkan Indonesia, pemerintah semestinya menjalankan mandat konstitusi TAP MPR IX/2001 dan UU PPLH 32/2009 yang mengamanahkan perlindungan sumber daya alam dan pengelolaan yang berfokus pada kedaulatan rakyat, bukan justru melepaskan penguasaan tersebut ke tangan asing.

Hanya Kepentingan Elit.

WALHI mengingatkan Presiden Prabowo untuk tidak boleh meninggalkan kompas moral sebagai pemimpin negara. Kepentingan nasional jangan dipersempit hanya menjadi kepentingan investasi dan transaksi geopolitik antara elite,

Indonesia sedang diterpa krisis ekologis dengan berbagai tantangan yang berat. Petugas negara seharusnya menjalankan mandat konstitusi yang menekankan pada perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam, serta fokus pada kesejahteraan rakyat.

Selain itu, WALHI turut mendesak DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara penuh terhadap kebijakan dan perjanjian internasional yang berdampak pada kedaulatan negara. DPR tidak boleh hanya menjadi penonton dalam keputusan strategis yang menyangkut masa depan bangsa dan generasi mendatang.

“DPR tidak boleh menjadi penonton dalam keputusan strategis yang menyangkut kedaulatan negara, dan menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menuntut pembatalan Perjanjian Dagang Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat,” tutup WALHI.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses