Jakarta, Ekuatorial — Berkas kasus Ajun Inspektur Satu (Pol) Labora Sitorus, Rabu (17/7), rencananya dikirim oleh Kepolisian Daerah Papua ke Kejaksaan Tinggi.

“Untuk kasus pidana pokoknya, yaitu kehutanan, ada 76 orang saksi. Sedangkan, untuk kasus bahan bakar minyak ada 28 orang saksi, dan kasus perpajakan 5 orang saksi,” kata juru bicara Polda Papua, I Gede Sumertha Jaya, seperti dilansir dalam Harian Tempo.

Tiga kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan dengan rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun milik Labora Sitorus. Jumlah itu merupakan akumulasi transaksi sejak 2007 hingga 2012.

Labora juga dituntut oleh warga Kompleks Tampa Garam, Rufei, Kota Sorong, untuk menutup usaha pengolahan kayu yang mencemari lingkungan. Area pabrik sawmill termasuk dalam wilayah tepi laut dengan lebar 200 meter dan memanjang 2 kilometer di tepi pantai. Ribuan kubik kayu disimpan dan diolah menjadi papan serta kayu balok aneka ukuran.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.