Paradigma kebijakan energi nasional di Indonesia mengalami pergeseran mendasar dalam beberapa tahun terakhir. Energi nuklir yang sebelumnya diposisikan sebagai pilihan terakhir (last option) dalam bauran energi nasional, sudah diredefinisi menjadi pilar penyeimbang strategis guna merealisasikan komitmen Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.
Di sisi lain, target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029 di masa rezim Prabowo Subianto, membutuhkan pasokan listrik berdaya besar dan stabil guna menopang hilirisasi industri.
Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit nasional sebesar 69,5 gigawatt (GW) guna memenuhi pertumbuhan kebutuhan listrik sebesar 5,3 persen per tahun.
“Pemerintah yang saya pimpin nanti akan fokus untuk mencapai swasembada energi,” kata Prabowo.
Sekitar 76 persen penambahan kapasitas baru tersebut bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) dan sistem penyimpanan energi, di mana di dalamnya menyisipkan alokasi khusus untuk energi nuklir sebesar 0,5 GW.
Harus diakui, keunggulan utama energi nuklir terletak pada densitas energinya yang tinggi serta efisiensi penggunaan ruang. Berdasarkan studi perbandingan tataguna lahan, PLTN hanya membutuhkan area seluas 0,00337 kilometer persegi untuk menghasilkan daya listrik sebesar 1 megawatt (MW).
Kebutuhan lahan ini jauh lebih kecil jika dikomparasikan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang memerlukan lahan seluas 0,0132 kilometer persegi, atau Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 0,0133 kilometer persegi untuk kapasitas daya yang setara.
Karakteristik efisiensi spasial ini memang sangat berpotensi menekan alih fungsi hutan lindung yang kerap menjadi kendala pada pembangunan EBT skala besar.
Penentuan Tapak Aman
Rencana adopsi teknologi nuklir dirancang secara paralel demi menyelaraskan kebutuhan geografis dan demografis yang timpang antar-pulau.
Pemerintah sudah membagi pengembangannya ke dalam tiga skala, yaitu reaktor berkapasitas besar (sekutar 1 GWe) untuk wilayah padat industri Jawa-Madura-Bali, reaktor modular kecil (Small Modular Reactor/SMR) berkapasitas 10 hingga 300 MWe untuk regional Sumatera dan Kalimantan, dan mikroreaktor di bawah 10 MWe untuk daerah terpencil.
RUPTL 2025–2034 secara konkret telah memasukkan rencana pembangunan dua unit reaktor SMR berkapasitas masing-masing 250 MW di Sumatera dan Kalimantan.
Meski begitu, aspek kestabilan geologi daratan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Harus disadari letak Indonesia berada di wilayah cincin api tektonik aktif.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Agus Puji Prasetyono, pernah memaparkan kriteria yang aman untuk pembangunan fasilitas PLTN.
“Satu adalah harus bebas dari (potensi) tsunami, dua adalah jauh dari volcano, tiga adalah jauh dari sesar. Sesar itu adalah ada garis-garis gempa, itu harus paling tidak 5 kilometer,” urai Agus.
Hingga kini, sebanyak 29 lokasi potensial telah berhasil dipetakan di seluruh penjuru tanah air. Kendati begitu, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengingatkan survei tapak tidak boleh menggunakan data usang.
“Akseptasi masyarakat juga perlu di-update. Surveinya bagaimana, kondisi pertanahannya seperti apa. Semua harus mulai di-review kembali tentang data-data ini karena sudah lampau ya,” tegas Eniya.
Rusaknya Lingkungan Akuatik Tanpa Manajemen Limbah
Jika dilihat dari perspektif ekologis, operasional PLTN memang bebas dari emisi karbon langsung, tetapi memiliki konsekuensi lingkungan tersendiri di sektor hilir.
Salah satu tantangan utama yang sering disoroti adalah pembuangan air bahang (thermal effluent) dari sistem pendingin kondensor reaktor ke perairan pesisir. Pembuangan air hangat ini secara langsung memicu polusi termal yang berisiko merusak keseimbangan biota akuatik setempat.
Paparan panas secara akumulatif dapat menurunkan kadar klorofil-a pada fitoplankton sebesar 15 persen hingga 50 persen, sehingga mengganggu produktivitas primer rantai makanan pesisir.
Batas toleransi kenaikan suhu ini sudah diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004, membatasi kenaikan suhu perairan laut akibat aktivitas industri maksimal 2 derajat Celcius dari suhu alami.
Tantangan lingkungan jangka panjang lainnya adalah tata kelola bahan bakar bekas dan limbah radioaktif tingkat tinggi. Di Indonesia, pengelolaan limbah ini dikonsentrasikan di Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) Serpong yang telah beroperasi di bawah naungan BRIN sejak 1988.
Saat ini, kondisi penyimpanan sementara di Interim Storage 1 (IS-1) dan Interim Storage 2 (IS-2) dilaporkan hampir penuh, mendesak pemerintah untuk mempercepat pembangunan Interim Storage 3 (IS-3) guna mencegah penumpukan limbah.
Urgensi tata kelola limbah mendorong percepatan revisi regulasi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Pada Mei lalu, BRIN melalui Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) dan Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif (PRTBNLR), bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan sejumlah kementerian, melakukan pertemuan guna penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti.
“Pertemuan di BRIN ini bertujuan menyesuaikan rancangan peraturan perundang-undangan dengan kondisi nyata pengelolaan limbah radioaktif di lapangan,” kata Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Mukhlisin.
Suara Komunitas Perjuangkan Keadilan Energi
Isu keselamatan dan lingkungan dari energi nuklir melahirkan polarisasi pandangan yang tajam di tengah masyarakat. Para pendukung keselamatan nuklir berpendapat risiko radiasi operasional sangat minim.
Sebaliknya, aliansi masyarakat sipil seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak pembangunan karena potensi bencana sangat nyata.
WALHI Kalimantan Barat sudah menyatakan penolakan rencana pembangunan tapak PLTN pertama di daerah Pantai Gosong, Bengkayang, karena merujuk pada fakta bahwa Kalimantan tidak sepenuhnya aman dari gempa tektonik.
Catatan BMKG merekam aktivitas gempa di Bengkayang dan Landak berkekuatan 4,0 magnitudo pada Juni 2023, membuktikan jalur sesar aktif darat di pulau tersebut masih sangat nyata.
Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi WALHI Nasional, Fanny Tri Jambore Christianto, mengingatkan prinsip transisi energi harus membawa kemaslahatan langsung bagi publik tanpa merusak ruang hidup masyarakat.
“Transisi energi, dengan meninggalkan energi kotor dan gunakan energi terbarukan secara berkelanjutan dan berkeadilan,” kata Fanny.
“PLTN selalu menjadi bagian dari pembangkit produksi yang selalu dinikmati industri, sehingga masyarakat lokal harus menanggung beban risiko radiasi jangka panjang tanpa mendapat manfaat langsung yang sepadan,” imbuhnya.
Menimbang dekarbonisasi nasional, energi nuklir memang menawarkan solusi berdensitas tinggi untuk menyokong target emisi bersih Indonesia. Tapi seiring rencana pengoperasian unit komersial pertama pada tahun 2032, keberhasilan transisi ini tidak bisa hanya diukur dari berdirinya reaktor secara fisik.
Negara harus mampu mengelola limbah radioaktif secara aman, memitigasi risiko geologis secara transparan, serta menjamin keadilan sosial bagi masyarakat tapak.



