Indonesia adalah negara megabiodiversitas, rumah bagi begitu banyak kehidupan yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Diperkirakan negara ini memiliki sekitar 31.750 spesies flora dan sekitar 744.000 spesies fauna, kekayaan yang disebut sebagai kekuatan sekaligus tanggung jawab besar semua elemen bangsa.
Meski begitu, banyaknya harta yang diberikan alam kepada Indonesia bersamaan dengan banyaknya tantangan serius di dalamnya. Kekayaan ini tidak hanya rawan terhadap tekanan lingkungan seperti deforestasi, perubahan iklim, dan pencemaran, tetapi juga rentan terhadap praktik eksploitasi yang tidak etis atau bahkan pelanggaran hukum internasional seperti biopiracy.
Berbagai pihak terus bahu-membahu menjaga kekayaan flora dan fauna Indonesia, termasuk dari institusi pendidikan dan lembaga pemerintahan. Semisal kolaborasi yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), guna memperkuat riset biodiversitas dan tata kelola Hak Kekayaan Tntelektual (HKI) yang menjadi fondasi penting dalam melindungi aset bangsa.
Pada sebuah diskusi yang diinisiasi oleh UGM bersama BRIN di ruang Multimedia, Gedung Pusat UGM, baru-baru ini, Wakil Kepala BRIN, Amarulla Oktavian, memaparkan Indonesia saat ini sudah mendata sekitar 8.483 sumber daya genetik dan 491 pengetahuan tradisional. Namun, angkat tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan luasnya potensi biodiversitas Indonesia yang sesungguhnya.
Maka dari itu, diperlukan penguatan riset, pelindungan, serta catatan legal yang rapi melalui HKI agar seluruh invensi berbasis sumber daya hayati tidak hanya menjadi temuan ilmiah, tetapi juga terlindungi sepenuhnya secara hukum.
“Mari kita pastikan setiap invensi berbasis sumber daya hayati Nusantara memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penguatan riset dan tata kelola
Riset yang kuat saja tidak cukup jika hasilnya tidak dilindungi dari eksploitasi pihak luar. Tanpa tata kelola yang kuat, hasil riset dan kekayaan hayati berisiko dieksploitasi oleh pihak luar. HKI bukan sekadar soal hak cipta atau paten dalam arti teknis, tetapi soal melindungi kedaulatan bangsa atas potensi biodiversitas yang sangat kaya.
“Ada tiga alasan utama mengapa pengelolaan kekayaan intelektual berbasis biodiversitas menjadi sangat mendesak, yaitu penyelamatan aset bangsa melalui inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, keadilan manfaat (access and benefit sharing), serta mendorong inovasi berkelanjutan,” imbuh Amarulla.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UGM, Ova Emilia, menyatakan harapannya agar BRIN dapat berperan sebagai koordinator riset di tingkat nasional dan mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat ekosistem riset biodiversitas. Menurutnya, kolaborasi riset sering kali bersifat kompetitif, padahal yang dibutuhkan adalah klaster berbasis keahlian, bukan sekadar label universitas.
“PR bangsa kita masih banyak. Ekosistem riset kita perlu diperkuat, termasuk infrastrukturnya yang saya kira masih ada yang tertinggal,” ungkapnya.
Isu ini semakin penting karena melihat inventarisasi genetik yang memadai sekalipun tidak otomatis menjamin negara bisa mengontrol penggunaan hasil penelitian, apalagi pada era globalisasi ilmu pengetahuan seperti saat ini. Oleh karena itu, tata kelola HKI menjadi kunci dalam memastikan inovasi yang lahir dari kekayaan hayati Indonesia tetap berada di bawah kendali nasional dan memberikan manfaat terbesar bagi bangsa.
Selain itu, penguatan riset biodiversitas dan HKI juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi Indonesia dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, konservasi, dan ketahanan pangan. Riset yang terlindungi secara hukum membantu menciptakan solusi inovatif yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor strategis, tanpa tergelincir pada praktik eksploitasi yang merugikan negara.