Upaya pengendalian pencemaran udara di kota-kota besar Indonesia kembali tersendat pada satu persoalan mendasar, yakni berupa kualitas bahan bakar minyak. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2560K/Pdt/2023 secara tegas memerintahkan pemerintah untuk “mengawasi ketaatan pada standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,” khususnya BBM yang sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan berstandar Euro4/IV.
Perintah ini diperkuat oleh serangkaian rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode November 2023 hingga Juli 2024 lalu, yang menetapkan pasokan BBM ramah lingkungan dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm akan dimulai bertahap sejak 17 Agustus 2024.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPB), Ahmad Safrudin, menilai kebijakan itu belum berjalan sebagaimana direncanakan. PT Pertamina (Persero), sebagai badan usaha yang ditugaskan menyediakan BBM nasional, dinilai belum menjalankan amanat putusan pengadilan dan keputusan lintas kementerian tersebut. Akibatnya, pengendalian krisis pencemaran udara di Jabodetabek dan kota-kota padat kendaraan bermotor lain masih menghadapi hambatan serius.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Di balik keterlambatan pasokan BBM ramah lingkungan, muncul dugaan bahwa struktur harga pokok penyediaan (HPP) BBM justru menjadi pengunci utama.
“Konsumen BBM di Indonesia disebut membayar harga yang relatif mahal, tetapi menerima kualitas BBM yang lebih rendah dibandingkan standar regional,” Pria yang akrab disapa Puput ini, pada keterangan resminya.
Puput memaparkan, misalnya pada Pertalite RON 90 ditetapkan dengan HPP Rp11.700 per liter, padahal harga BBM setara di pasar regional Singapura (MOPS) hanya sekitar Rp7.505 per liter. Kondisi serupa terjadi pada Biosolar yang HPP-nya ditetapkan Rp11.900 per liter, lebih tinggi dibandingkan harga setara di pasar regional sebesar Rp8.835 per liter.
Perbandingan dengan negara tetangga menunjukkan kontras yang semakin tajam. Sementara di Malaysia, bensin RON 95 dengan kadar sulfur 10 ppm dipatok sekitar Rp9.229 per liter, sementara solar CN53 sulfur 10 ppm sekitar Rp9.150 per liter. Kedua jenis BBM ini sudah memenuhi spesifikasi kendaraan berstandar Euro5/V.
“Di Australia, bensin RON 95 sulfur 5 ppm dan solar CN53 sulfur 5 ppm, kadar yang sesuai dengan standar Euro6/VI, masing-masing dihargai Rp9.168 dan Rp9.912 per liter. Indonesia, Malaysia, dan Australia sama-sama merujuk pada patokan MOPS, namun hasil akhirnya sangat berbeda,” imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut Puput, kualitas BBM yang beredar saat ini masih didominasi bahan bakar yang hanya memenuhi spesifikasi kendaraan berstandar Pre-Euro hingga Euro2. Sementara itu, kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia saat ini telah mengadopsi teknologi Euro4/IV.
BBM yang benar-benar memenuhi spesifikasi tersebut seperti Pertamax Turbo dan Green Pertamax, hanya mencakup sekitar 0,82 persen dari total pasokan nasional. Bahkan, produksi solar berkualitas tinggi seperti Perta-DEX HQ justru diekspor ke Malaysia sejak 2018.
Dampak bagi pencemaran udara
Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas udara. Kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara di perkotaan, dengan kontribusi sekitar 47 persen untuk PM10 dan 57 persen untuk PM2,5. Beban kesehatan akibat pencemaran udara pun terus meningkat.
Puput mengatakan, di Jakarta biaya pengobatan terkait penyakit pernapasan mencapai Rp38,5 triliun pada 2010 dan meningkat menjadi Rp51,2 triliun pada 2016, seiring naiknya jumlah kasus penyakit. Dalam dokumen yang disampaikan. Ia menilai, dalih potensi inflasi akibat perbaikan kualitas BBM tidak terbukti.
“Sekarang yang terjadi justru ketidak-terbukaan guna mempertahankan perolehan rente dari surplus produsen, sehingga ruang fiskal untuk perbaikan kualitas BBM tertutup. Akibatnya, pasokan BBM ramah lingkungan yang seharusnya menjadi kunci perbaikan kualitas udara justru tersandera,” ujarnya.