
Isu perlindungan pertanian Indonesia tak lagi bisa dibahas sepotong-sepotong. Di satu sisi, jutaan hektare sawah belum memiliki payung hukum yang kuat. Di sisi lain, petani kecil masih menghadapi risiko gagal panen dan gejolak harga tanpa perlindungan finansial memadai. Dua persoalan ini mengerucut pada satu kata kunci: manajemen risiko.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Baba Barus, mengungkapkan sekitar tiga juta hektare sawah di Indonesia belum masuk kategori lahan yang dilindungi secara formal. Padahal, Indonesia memiliki sekitar 7,3 juta hektare sawah yang secara teori mencukupi kebutuhan nasional. Masalahnya, distribusi dan perlindungannya tidak merata.
โHasil perhitungan cepat kami menunjukkan 23 provinsi mengalami defisit, sementara hanya 14 provinsi yang surplus,โ ujar Baba dalam diskusi daring Forum Mahasiswa Pascasarjana IPB University, diakses dari laman resmi, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia mencatat laju konversi sawah mencapai 100โ150 ribu hektare per tahun. Undang-Undang Nomor 41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebenarnya telah mengatur perlindungan lahan sejak lama. Namun di tingkat daerah, implementasinya kerap lemah. Banyak kabupaten belum memasukkan perlindungan sawah secara serius dalam tata ruang berbasis peta spasial.
Tanpa perlindungan formal, sawah rawan beralih fungsi. Dampaknya bukan hanya pada produksi pangan, tetapi juga pada keberlanjutan hidup bagi orang-orang yang menggantungkan penghasilan dari lahan tersebut.
Asuransi
Persoalan risiko pertanian tak berhenti pada aspek lahan. Petani juga menghadapi ancaman gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, hingga anjloknya harga saat panen raya.
Isu ini mengemuka dalam kuliah umum bertajuk Agricultural Risk Management Policies yang digelar Program Studi Agroteknopreneur Sekolah Vokasi Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama Kangwon National University (KNU), Korea Selatan, di Jatinangor, 30 Januari 2026.
Pakar manajemen risiko pertanian dari KNU, Young-June Kim, menekankan pentingnya asuransi, terutama bagi petani smallholders.
โAsuransi pertanian sangat diperlukan petani-petani smallholders, mengingat banyaknya risiko, tidak hanya kehilangan nilai ekonomi akibat production losses seperti karena bencana alam, melainkan juga akibat risiko market losses seperti harga yang tiba-tiba jatuh,โ ujarnya.
Kim memaparkan pengalaman Korea Selatan dan Amerika Serikat dalam membangun sistem asuransi pertanian yang tidak hanya melindungi dari kerugian produksi, tetapi juga memberikan perlindungan finansial ketika harga jatuh. Menurutnya, peran pemerintah krusial, terutama melalui layanan penyuluhan (extension service) untuk memperkenalkan skema inovatif kepada petani.
Bagi Indonesia, skema semacam ini relevan. Apalagi, selain ancaman konversi lahan, petani juga menghadapi persoalan rantai pasok dan fluktuasi harga yang kerap menekan nilai jual hasil panen.
Posisi rentan
Dua isu tersebut saling berkelindan. Perlindungan lahan tanpa perlindungan membuat petani tetap rentan. Sebaliknya, asuransi tanpa kepastian keberlanjutan lahan juga tidak menyentuh akar persoalan.
Baba menegaskan perlindungan sawah harus dipandang sebagai strategi jangka panjang berbasis tata ruang yang konsisten. Sementara Kim menunjukkan bahwa manajemen risiko modern menuntut instrumen finansial yang adaptif terhadap perubahan iklim dan pasar.
Ketahanan pangan, dengan demikian, bukan sekadar soal luas lahan atau produksi beras nasional. Ia bertumpu pada dua fondasi: kepastian ruang bagi sawah untuk tetap bertahan, dan kepastian perlindungan bagi petani untuk tetap berproduksi di tengah risiko yang kian kompleks.