Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Masyarakat Adat di NTT Menolak Gunung Mutis jadi Taman Nasional

Keputusan besar dari Jakarta mendarat tanpa diundang di wilayah Gunung Mutis. Datangnya penetapan status Taman Nasional Mutis Timau melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 itu menuai penolakan dari Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo.

Penolakan tersebut lahir karena perubahan status menjadi taman nasional bukan hanya perkara administratif, tapi masuk ke ranah spiritual. Wilayah ini sudah sejak lama dijaga dan dikelola melalui aturan serta praktik adat.

Selain itu, di sana juga terdapat sumber-sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di berbagai wilayah di Pulau Timor, sekaligus ruang yang memiliki makna penting dalam tata kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

Masyarakat adat yang mendiami lingkar gunung tersebut menilai perubahan status dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional merupakan ancaman nyata terhadap jantung peradaban masyarakat. Pasalnya, berdasarkan aturan yang baru, wilayah itu nantinya akan dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur.

Penolakan ini berakar pada ketidakhadiran dialog yang jujur dan setara sebelum keputusan diambil. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga diikuti dengan pembukaan akses pariwisata yang tidak terkelola dengan baik dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan di dalam kawasan.

“Kami menolak penetapan status Taman Nasional yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya dialog, diskusi, dan persetujuan dari para tokoh adat (Usif dan Amaf),” tegas masyarakat adat dalam pernyataannya, dikutip dari laman WALHI.

Delapan Tuntutan Kedaulatan di Atas Tanah Ulayat

Resistensi masyarakat adat ini bukan tanpa dasar. Masyarakat adat melayangkan delapan tuntutan utama sebagai respons atas kebijakan yang dinilai sepihak.Tuntutan paling fundamental adalah desakan agar pemerintah membatalkan status Taman Nasional dan mengembalikan wilayah tersebut sebagai hutan adat.

Masyarakat memandang status Cagar Alam yang berjalan selama ini, masih lebih menghormati kesucian kawasan dibandingkan status Taman Nasional yang membuka ruang bagi pariwisata masif.

Tuntutan lainnya mencakup penghentian seluruh aktivitas pariwisata yang dikelola BBKSDA, karena dinilai telah merusak ekologi dan tatanan budaya lokal. Selain itu, masyarkat juga menuntut pengakuan atas sistem zonasi tradisional untuk ritual dan penggembalaan.

Menteri Kehutanan dan DPR RI dituntut untuk turun langsung ke Fatumnasi, guna mendengar aspirasi rakyat secara adil. Sebagai bentuk kedaulatan hukum adat, masyarakat telah melakukan ritual Fanu atau penutupan gunung.

“Jika masih ditemukan pengunjung yang masuk atau melakukan aktivitas seperti berkemah di kawasan yang telah ditutup, masyarakat akan menerapkan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku,” jelas tuntutan tersebut.

Ancaman di Balik Kedok Pariwisata dan Konservasi

Kekhawatiran masyarakat adat didasari realitas kerusakan lingkungan yang mulai tampak. Sejak akses publik dibuka lebih luas, berbagai persoalan lingkungan muncul di kawasan sakral bagi masyarakat setempat.

Warga menemukan sampah berserakan di sekitar mata air dan ketiadaan fasilitas sanitasi yang memadai, sehingga menyebabkan pengunjung membuang air besar sembarangan di dalam hutan.

Secara ekologis, dampak pencemaran ini sangat krusial. Gunung Mutis adalah menara air tunggal bagi Pulau Timor. Kawasan ini menyuplai air bagi 17 Daerah Aliran Sungai (DAS) besar, termasuk Noelmina, Noel Benain, dan Noel Fail.

Jika kualitas air di hulu terganggu oleh aktivitas pariwisata yang tidak terkelola, maka kesehatan ribuan warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Kabupaten Kupang dipertaruhkan.

Dari Lindung ke Taman Nasional

Perjalanan perubahan status ini dimulai secara resmi pada 8 September 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau sebagai taman nasional ke-56 di Indonesia.

Kawasan ini mencakup luas total 78.789 hektar, terdiri dari penggabungan eks Hutan Lindung Mutis Timau (66.473 hektar) dan eks Cagar Alam Mutis Timau (12.315 hektar).

KLHK mengklaim, perubahan ini sebagai upaya pengelolaan terpadu melalui sistem zonasi untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kelestarian habitat.

Tetapi naskah akademik yang menjadi dasar perubahan tersebut dipertanyakan oleh publik karena minimnya partisipasi masyarakat lokal. Padahal, pada tahun 2021, sempat ada komitmen dalam rapat kerja antara KLHK dan DPR RI bahwa status Cagar Alam Mutis tidak akan diturunkan mengingat fungsi ekologisnya yang sangat kritis.

Keterlibatan dana filantropi global, Bezos Earth Fund (BEF), dalam deklarasi tersebut juga memicu kecurigaan. Deklarasi yang dilakukan melalui teleconference bersama tim BEF dipandang masyarakat sebagai agenda global yang mengabaikan kedaulatan lokal.

Jeff Bezos melalui yayasannya memang berkomitmen memberikan USD100 juta untuk perlindungan alam di kawasan Pasifik dan sekitarnya. Tetapi bagi warga Mutis, bantuan tersebut terasa jauh dari realitas kebutuhan di lapangan.

Gunung Mutis sebagai Ibu

Gunung Mutis lebih dari sekadar tumpukan batu marmer setinggi 2.427 mdpl. Secara geologis, gunung ini merupakan bagian dari Kompleks Metamorf Mutis yang memiliki peran penting dalam stabilitas lereng dan retensi air tanah di wilayah tersebut.

Hutan pegunungan di sini didominasi oleh Ampupu (Eucalyptus urophylla), pohon endemik yang memiliki kemampuan menyerap karbon hingga 221,14 ton per hektar.

Dalam kosmologi Masyarakat Adat Atoni Pah Meto, hutan adalah rahim. Masyarakat mengenal konsep Oekanaf (air bermarga), Fatukanaf (batu bermarga), dan Haukanaf (pohon bermarga).

Hubungan ini bersifat ontologis karena gunung sebagai Ibu yang menyusui kehidupan Pulau Timor melalui empat mata air besarnya.

Ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap hutan juga sangat tinggi dan bersifat berkelanjutan. Salah satu contohnya adalah pengelolaan madu hutan (Apis dorsata) yang dilakukan dengan teknik tradisional tanpa merusak koloni lebah.

Penelitian Fransiskus Xaverius Dako (2024) menunjukkan adanya defisit lahan pertanian dan pakan ternak di desa-desa sekitar hutan, sehingga memaksa masyarakat untuk bergantung pada hasil hutan bukan kayu dan lahan penggembalaan tradisional.

Ketika negara masuk dengan aturan zonasi yang kaku, ada ketakutan nyata akan kriminalisasi terhadap praktik hidup tradisional ini.

Eskalasi perlawanan menunjukkan adanya jurang yang dalam antara kebijakan pusat dan kearifan lokal. Upacara penyembelihan kambing putih sebagai simbol penutupan gunung bagi publik adalah pesan keras bahwa hukum adat masih tegak di Mutis.

Masyarakat adat tidak menolak perlindungan hutan, tetapi menolak model konservasi yang meminggirkan manusia dari alamnya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses