Skip to content Skip to navigation Skip to footer

KPA: Nusron Wahid Tidak Paham Masalah Agraria Struktural

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, lantaran dinilai mengarahkan pergerakan masyarakat dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seolah-olah sebagai bentuk permintaan atau upaya pengambilalihan tanah aset negara.

“Pernyataan tersebut menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami persoalan agraria dan hakikat reforma agraria,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika, dalam keterangan resminya.

Dewi menegaskan, perjuangan rakyat di wilayah-wilayah LPRA bukanlah aksi sepihak ataupun permintaan atas kemurahan hati negara.

Langkah tersebut merupakan desakan masyarakat kepada negara untuk menuntaskan tanggung jawab penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun akibat penggusuran, perampasan, dan ketimpangan penguasaan tanah.

Seolah Meminta Aset Negara

Pernyataan Menteri ATR/BPN yang dipersoalkan oleh KPA disampaikan dalam acara peluncuran Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), di Yogyakarta pada Jumat, 4 September 2026.

Acara tersebut diisi dengan kuliah umum bertajuk “Filosofi Agraria: Pertanahan dan Tata Ruang dalam Perspektif Kebangsaan” yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Dalam forum tersebut, Nusron menyebut perjuangan rakyat melalui LPRA seolah-olah merupakan bentuk tindakan meminta atau mengambil tanah yang berstatus sebagai aset negara, termasuk aset milik TNI, Polri, BUMN, Pertamina, Kementerian Keuangan, maupun lembaga negara lainnya.

KPA menegaskan, tanah-tanah yang diperjuangkan oleh masyarakat petani, nelayan, dan komunitas rakyat di lokasi LPRA sebagian besar telah dikelola dan dikuasai secara turun-temurun.

Masalahnya justru timbul saat kawasan tersebut diklaim secara sepihak oleh negara atau diberikan hak penguasaannya kepada korporasi swasta dan BUMN, melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa persetujuan dari masyarakat setempat.

Menurut pandangan KPA, timbulnya konflik agraria di berbagai kawasan malah dipicu oleh kekeliruan kebijakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat menerbitkan izin-izin pengusahaan di atas tanah milik warga.

Oleh karena itu, penggunaan diksi diminta rakyat dianggap menyesatkan karena rakyat tidak sedang meminta aset negara, tetapi menagih kewajiban pemerintah untuk memulihkan hak-hak dasar atas tanah yang sebelumnya terabaikan.

“Sangat disayangkan, Menteri ATR/BPN yang mengurus masalah agraria dan pertanahan tidak memahami masalah struktural agraria itu sendiri,” imbuh Dewi.

Asal-Usul Tanah Harus Diusut

Terkait keberadaan aset-aset negara seperti milik TNI, Polri, BUMN, hingga Kementerian Keuangan yang berada di area konflik, KPA meminta pemerintah untuk menelusuri kembali asal-usul penguasaannya.

Pemerintah harus memeriksa proses penetapan status aset tersebut, guna memastikan apakah terdapat indikasi perampasan atau penghilangan hak-hak masyarakat dalam riwayat penguasaannya.

Berdasarkan catatan KPA, cakupan advokasi penyelesaian konflik agraria melalui instrumen LPRA menyangkut wilayah yang sangat luas.

Saat ini terdapat ratusan titik LPRA yang tersebar di berbagai daerah dengan luas mencapai sekitar 1,7 juta hektare.

Perjuangan di wilayah LPRA tersebut melibatkan ratusan ribu keluarga yang berhadapan langsung dengan klaim kawasan hutan, konsesi perusahaan, maupun klaim aset lembaga pemerintah.

KPA mengingatkan, reforma agraria merupakan mandat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Tujuan utamanya adalah untuk mengoreksi struktur penguasaan tanah yang timpang serta merestrukturisasi ketidakadilan agraria masa lalu, bukan sekadar pembagian aset secara acak atau penyelesaian administratif biasa.

“Reforma agraria hadir untuk mengoreksi ketimpangan dan kesalahan penguasaan tanah yang diwariskan dari kebijakan agraria masa lalu, bukan untuk membagi-bagikan aset negara secara serampangan,” tegas Dewi.

KPA menekankan pentingnya koreksi atas cara pandang pejabat publik terhadap persoalan agraria, khususnya dalam momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di DPR.

Hal ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berfungsi sebagai sarana pemulihan hak rakyat dan penataan ulang pemilikan tanah di Indonesia.

“Jika Menteri ATR/BPN melihat perjuangan rakyat sebagai aksi sepihak dan reforma agraria sebagai sekadar redistribusi aset negara, maka Menteri Nusron telah gagal memahami persoalan agraria yang sesungguhnya,” tandasnya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses