Posted in

SIEJ ADAKAN PELATIHAN SERTIFIKASI KAYU UNTUK WARTAWAN

thumbnailThe Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Kelompok Sipil Kehati menyelenggarakan pelatihan tentang Sertifikasi Kayu Legal bagi 30 wartawan di Solo, (10/8). Pelatihan ini akan dilangsungkan selama 3 hari berturut-turut.
Solo-Pelatihan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) atau yang juga awam dikenal dengan Sertifikasi Kayu Legal diselenggarakan untuk menyosialisasikan bagaimana sistem sertifikasi kayu telah mulai dibangun di Indonesia sejak 2000 dan akan menjadi standar utama legalitas kayu di Indonesia di masa depan.

”Kenapa terjadi illegal logging di Indonesia? Karena selama ini mereka menyalahgunakan dokumen dari sumber kayu hingga ke industri dan kita kekurangan data untuk melacaknya,” kata Diah  Raharjo, Direktur Program Mulstistakeholder Forestry Programme (MFP).

MFP adalah lembaga gabungan kelompok sipil dan Kementerian Kehutanan yang dibentuk untuk membangun dan menilai program sertifikasi kayu ini.

Diah tak menyalahkan tudingan Greenpeace yang menyatakan 80 persen kayu olahan di Indonesia bersumber dari tebangan ilegal. Menurut dia penyebabnya sederhana: Indonesia tak mempunyai data yang kuat untuk membantah tudingan itu dengan melacak kayu-kayu tebangan nusantara dari hulu ke hilir.

Diah mencontohkan kasus banyaknya gelondongan kayu Merbau yang diekspor oleh Malaysia dan China ke Amerika dan Uni Eropa. Padahal  jenis kayu ini hanya bisa tumbuh di Papua.

”Ekspor kayu Merbau ini pasti ilegal karena Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan ekspor kayu bulat. Tapi kita tak bisa membuktikannya karena tidak ada sertifikasi yang menyebutkan asal usul kayu itu,” kata Diah Raharjo.

Sejak 2003, sebenarnya Indonesia telah memiliki standar sertifikasi kayunya sendiri yang mulai diterapkan sejak September 2009. Namun sertifikasi ini masih bersifat voluntari alias sukarela. Dengan catatan sistem in tidak berlaku bagi perusahaan mebel atau bubur kertas dan kertas jadi.

”Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk menjadikan SVLK ini menjadi mandatori bagi semua perusahaan.” kata Diah. ”Menurut saya, saat sebuah perusahaan mengatakan tidak mampu melakukan SVLK, mereka sebetulnya hanya tidak mau saja.”

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang menjajaki perjanjian sistem verifikasi kayu dengan Uni Eropa. Targetnya tahun depan semua barang olahan kayu ekspor ke Uni Eropa telah dilabeli sertifikasi kayu. Deputi Direktur Pelaksanaan Industri Kayu dan Pemasaran Produk Kayu Kemenhut, Maidiward menyatakan perjanjian dengan Uni Eropa ini diharapkan sekaligus menjadi promosi internasional bagi sistem sertifikasi kayu Indonesia.

Uni Eropa terkenal sering memasang standar tinggi bagi produk-produk impornya. Jadi jika SVLK Indonesia diakui di Benua Kaukasia ini, Kemhut berharap negara-negara seperti Jepang, Amerika dan Kanada akan segera mengakuinya juga.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.