Berdasarkan data tahun 2010 – 2013 dari tim patroli gabungan terungkap  dari  19 kasus tindak pelanggaran di perairan Raja Ampat, hanya 2 kasus yang di proses hingga pengadilan dan mendapat sanksi penjara.  Sementara 17 kasus lainnya menguap alias tidak diproses hukum. Terkait dengan hal tersebut, Conservation International Program Raja Ampat yang didukung Pemerintah  Kabupaten Raja Ampat, sejak akhir tahun 2013 lalu telah melakukan sebuah upaya baru untuk menguatkan peraturan adat mendampingi hukum positif.

Selain  studi literatur, langkah awal yang saat ini sedang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi ke kampung-kampung dan berdiskusi tentang peran hukum adat dalam pemberian sanksi. “Upaya ini dilakukan bila hukum positif tidak mampu memberikan efek jera, maka hukum adat dengan sanksinya diharapkan mampu memberikan efek jera”, ungkap Meity Mongdong BHS Capacity Building Manager.

Meiti kemudian menambahkan bila memungkinkan,  untuk mengatasi permasalahan tindak pelanggaran hukum di perairan Kabupaten Raja Ampat penerapan hukum adat dapat mendukung  hukum positif dalam memberikan efek  jera yang berlapis. Selain itu ada banyak alasan kenapa ini perlu dilakukan diantaranya adalah penegakan hukum adat tidak memiliki legitimasi.

Sementara itu   penanganan terhadap kasus pelanggaran perikanan oleh kapal komersil yang besar membutuhkan proses prosekusi yang panjang, rumit dan mahal dan sering kali pelanggar yang ditangkap patroli masyarakat dibebaskan hanya dalam 2-3 hari.

Penguatan terhadap Hukum adat di harapkan nantinya akan menghasilkan sebuah peraturan  daerah yang memberikan legitimasi terhadap  hukum  adat. Upaya ini memang perlu mendapat dukungan namun jalan untuk mewujudkannya butuh komitmen bersama.  Florence Subroto

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.