Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan produsen AMDK dalam tenggat empat tahun harus sudah mencantumkan label peringatan BPA.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan produsen AMDK dalam tenggat empat tahun harus sudah mencantumkan label peringatan BPA.