Perusak Lingkungan Dihukum Rp 32 Miliar

Langkah Mahkamah Agung (MA) menghukum perusak lingkungan di Bangka Belitung disambut baik banyak pihak. Perusak lingkungan itu adalah PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa dan didenda Rp 32 miliar. Pohon-pohon di kawasan cagar alam ditebang, tanah dikeruk hingga 13 meter, dan pantai diuruk hingga ekosistem pun hancur. Baca selengkapnya di Atjehlink.