Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang membahas peegalan kembali sejumlah alat tangkap yang sebelumnya dilarang. Salah satunya, adalah cantrang. Asosiasi nelayan menilai pembahasan ini janggal dan tidak melibatkan nelayan tradisional dan skala kecil yang akan sangat terdampak oleh kebijakan ini.